Tampilkan postingan dengan label Ngupoyo upo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ngupoyo upo. Tampilkan semua postingan

20 Juni 2013

Mengapa Kita (Tidak) Patuh Pajak?



Tiga puluh tahun sudah reformasi perpajakan dijalankan. Akan tetapi, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia belum beranjak jauh. Data kepatuhan daftar, bayar dan lapor menunjukkan tingkat kepatuhan pajak belum optimal. Berdasarkan bahan paparan yang dibuat oleh Direktorat P2Humas dapat dilihat bahwa kurang dari 40% orang pribadi dan badan potensial yang telah terdaftar menjadi wajib pajak (mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP). Dari yang telah terdfatar menjadi wajib pajak, baru 44% wajib pajak orang pribadi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan 27% untuk wajib pajak badan.

Pertanyaannya, setelah sekian lama sistem self assessment berjalan, mengapa tingkat kepatuhan belum juga mencapai tingkat optimal? Apa yang mendorong seseorang untuk patuh dan tidak patuh?

Berbekal pertanyaan-pertanyaan tersebut, baru-baru ini Kanwil DJP Jawa Tengah II, bekerja sama dengan satu lembaga penelitian di Solo, mencoba membuat penelitian untuk mengetahui bagaimana pola perilaku kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan hal-hal apa yang mendorong mereka untuk patuh atau tidak patuh. Penelitian yang mengambil sampel wajib pajak orang pribadi dengan kegiatan usaha bebas di wilayah Solo Raya (eks Karesidenan Surakarta) sebagai responden ini dilakukan bersamaan dengan survei tentang efektivitas sosialisasi pajak.

Penelitian dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai responden. Kuesioner yang digunakan dalam wawancara dengan responden disusun berdasarkan hasil beberapa kali diskusi antara Kanwil DJP Jawa Tengah II (Bidang P2Humas) dan peneliti serta diperkaya dengan hasil Focused Group Discussion yang dilakukan oleh peneliti dengan sejumlah anggota masyarakat. 

Profil Responden
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 254 responden yang diambil secara acak dan proporsional mewakili tiga kelompok perilaku yang telah ditentukan sebelumnya: (1) perilaku calon wajib pajak; (2) perilaku wajib pajak patuh; dan (3) perilaku wajib pajak tidak patuh. Calon wajib pajak adalah mereka yang belum ber-NPWP sedangkan wajib pajak patuh adalah wajib pajak yang patuh secara formal; wajib pajak yang telah daftar, bayar dan lapor. Wajib pajak tidak patuh adalah wajib pajak yang telah terdaftar tapi tidak bayar ataupun lapor. Dari 254 responden, terdapat 107 responden yang ber-NPWP, 83 responden belum ber-NPWP dan sisanya tidak menjawab.  

Dari 107 responden yang telah ber-NPWP, 94 di antaranya pernah menyampaikan SPT, 9 responden belum pernah menyampaikan SPT dan 4 responden tidak menjawab. Dari 94 responden yang pernah menyampaikan SPT, 88 responden mengaku selalu menyampaikan SPT setiap tahun dan 6 responden mengaku tidak setiap tahun menyampaikan SPT. Kemudian, dari 88 responden yang setiap tahun rutin menyampaikan SPT, 87 di antaranya mengaku ada setoran pajak dan hanya 1 responden yang mengaku tidak ada setoran pajak. Terakhir, di antara 87 responden yang mengaku ada setoran pajak, 56 responden melakukan setoran masa dan tahunan, 28 responden hanya melakukan setoran tahunan dan 3 responden tidak menjawab.  

Hasil Penelitian
Ketika kepada responden ditanyakan hal-hal umum tentang pajak (awareness), sebagian besar (75%) responden  mengaku mengenal dan tahu pajak. Akan tetapi, ketika ditanyakan lebih lanjut soal kepatuhan mereka dalam pelaksaaan kewajiban pajaknya, jumlah responden yang mengaku telah melaksanakan pengisian dan penyampaian SPT tidak sebesar responden yang mengaku kenal dan tahu pajak. Bahkan, ketika ditanyakan tentang pelaporan penghasilan lain di luar penghasilan rutin di SPT, lebih sedikit lagi responden yang menyatakan setuju. Dari sini dapat disimpulkan, meski masyarakat pada umumnya tahu tentang pajak tetapi belum banyak yang tahu soal hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, termasuk kewajiban melaporkan penghasilan dalam SPT. Dengan kata lain, pengetahuan dan pemahaman tentang pajak tidak serta merta berdampak pada perilaku patuh pajak.

Beberapa hal yang mendorong seseorang untuk patuh pajak antara lain; (1) pemahaman akan tentang manfaat pajak yang dibayarkannya, (2) anggapan bahwa membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam membangun negara, (3) harapan bahwa dengan membayar pajak akan berimbas pada kemajuan usaha, (4) alasan kemudahan dan pelayanan ketika berurusan dengan kantor pajak, dan (5) alasan yang terkait dengan prinsip agama yang dianut responden.

Terhadap responden yang belum ber-NPWP, penelitian ini mengidentifikasi sebanyak lima belas faktor yang membuat seseorang tidak patuh pajak (tidak mendaftar atau terdaftar tetapi tidak bayar atau lapor). Kelima belas faktor tersebut, dengan menggunakan analisis faktor, kemudian dikelompokkan menjadi lima aspek, yaitu (1) kekhawatiran terhadap konsekuensi dari ketidakpatuhan, (2) adanya kendala teknis dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, (3) kurangnya informasi, (4) alasan keagamaan dan nilai-nilai individu, dan (5) rasa ketidakadilan dan harapan.    

Kekhawatiran terhadap konsekuensi antara lain dinyatakan dalam anggapan bahwa responden akan merasa terbebani dengan pajak yang harus di tanggung setelah nanti ber-NPWP. Selain itu, ada kekhawatiran responden terhadap pemanfaatan pajak yang dibayar. Ketakutan bahwa pajak yang dibayar nantinya akan dikorupsi menjadi penyebab responden enggan patuh pajak. Responden juga enggan mendaftar karena khawatir dengan kemungkinan dikenakannya sanksi sehingga mereka berpendapat lebih tidak mendaftar daripada setelah mendaftar kemudian dikenai sanksi. Terakhir, termasuk dalam faktor kekhawatiran adalah responden tidak wajib memenuhi kewajiban pajaknya karena orang lain (peer group) juga melakukan hal yang sama dan beberapa responden menyatakan bahwa mereka memang tidak mau patuh pajak serta merasa tidak ada manfaat yang dirasakan.

Kendala teknis yang dirasakan oleh responden adalah prosedur pelaksanaan kewajiban perpajakan dirasa rumit. Faktor lain dari aspek kendala teknis adalah responden merasa akses terhadap pelayanan perpajakan yang tidak memadai seperti lokasi pelayanan jauh dari domisili wajib pajak. 

Aspek ketiga, kurang informasi, dinyatakan dalam anggapan responden bahwa mereka tidak tahu kalau harus mendaftar dan ber-NPWP dan kalaupun mereka tahu harus ber-NPWP mereka tidak paham bagaimana cara mendaftar NPWP.

Aspek alasan keagamaan dan nilai-nilai individu responden meliputi alasan prinsip yang terkait dengan agama yang mereka yakini. Berdasarkan pemahaman responden terhadap ajaran agamanya, mereka merasa tidak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan. Sementara, beberapa responden akan melaksanakan kewajiban perpajakannya apabila dipaksa oleh penguasa.

Aspek terakhir dari mengapa seseorang tidak patuh pajak adalah rasa ketidakadilan dan harapan. Aspek ini meliputi anggapan responden bahwa mereka akan merasa terdzolimi kalau pajak yang dibayar ternyata tidak dikelola secara benar. Selain itu, termasuk dalam aspek ini adalah responden akan melaksanakan kewajiban perpajakan kalau usaha yang dijalaninya sudah meraih keuntungan.

Secara statistik, dari kelima belas faktor seperti disinggung di atas, ada beberapa faktor yang signifikan berpengaruh pada perilaku ketidakpatuhan responden. Faktor-faktor tersebut terkait dengan masalah kepercayaan dan pengetahuan perpajakan. Faktor yang terkait dengan masalah kepercayaan seperti responden merasa tidak memperoleh manfaat dari pajak yang dibayarnya, kekhawatiran bahwa pajak yang dibayar tidak dikelola dengan baik (dikorupsi). Sementara faktor yang terkait dengan masalah pengetahuan perpajakan misalnya bahwa responden tidak tahu kalau dia harus ber-NPWP. Atau, kalaupun tahu harus ber-NPWP, dia tidak tahu bagaimana prosedur mendaftar NPWP. Faktor kekhawatiran bahwa akan ada sanksi yang harus diterima setelah ber-NPWP juga menunjukkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman responden akan ketentuan perpajakan.

Implikasi Kebijakan
Pertanyaan selanjutnya, setelah adanya pemahaman terhadap faktor-faktor yang mendorong perilaku tidak patuh pajak, apa yang dapat dilakukan DJP untuk mengurangi ketidakpatuhan?

Dari kelima aspek seperti diuraikan di atas dapat dirangkum menjadi tiga hal yang perlu menjadi perhatian DJP. Pertama, aspek pengetahuan dan pemahaman. Ketidakpatuhan timbul karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan ketentuan perpajakan, utamanya masalah hak dan kewajiban. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman menyebabkan pajak lebih dianggap semata-mata sebagai kewajiban. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman juga berakibat pada munculnya ketakutan atau kekhawatiran yang mendemotivasi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
   
Kedua,  aspek pelayanan. Ketidakpatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan akibat dari sulitnya akses pelayanan. Jauhnya tempat pembayaran dan lokasi pelayanan membuat orang menjadi enggan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

Ketiga, persepsi terhadap keadilan, yaitu keadilan dalam konteks pengelolaan uang pajak yang diibayar oleh masyarakat; apakah uang pajak yang telah dibayarkan dikelola dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Persepsi keadilan juga terkait dengan apakah kewajiban perpajakan sudah dilaksanakan oleh setiap orang yang seharusnya melaksanakannya.

DJP sebagai lembaga administrasi pajak mempunyai kendali penuh terhadap penanganan masalah dalam dua aspek pertama; kurangnya pengetahuan dan akses terhadap pelayanan. Ke depan, penyuluhan dan sosialisasi perpajakan sebaiknya lebih difokuskan pada peningkatan pemahaman pada hal-hal mendasar dan filosofis dari administrasi perpajakan: hak, kewajiban dan manfaat. Kampanye tentang hak, kewajiban dan manfaat serta proses administrasi pajak; daftar-bayar-lapor harus dilakukan secara lebih intensif. Pembentukan agen-agen kepatuhan perlu dilakukan untuk memperluas jangkauan penyuluhan. Ini bisa dilakukan antara lain dengan melakukan penyuluhan secara rutin kepada kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap berpengrauh pada masyarakat di sekitarnya. Terkait dengan pelayanan, DJP harus secara konsisten melakukan upaya-upaya untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat; seperti mobil pajak keliling, pojok pajak, call center, SMS center dan sebagainya serta pemberdayaan KP2KP. Inovasi pelayanan perlu dirangsang agar terus tumbuh dan berkembang di benak para pegawai, antara lain melalui penghargaan kepada pegawai yang melakukan inovasi dan terbukti efektif dalam peningkatan pelayanan. 

Persepsi keadilan yang terkait dengan pemanfaatan uang pajak tentu saja di luar kendali DJP, karena ini terkait dengan politik anggaran. Akan tetapi, persepsi keadilan yang terkait dengan prosedur pelayanan dan penegakan hukum ada dalam kendali DJP. Standard Operating Prodecures (SOP) yang dibangun harus dipahami sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan prosedural, bahwa setiap anggota masyarakat akan diperlakukan secara sama ketika berurusan dengan kantor pajak terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya, di manapun kantor pajak berada. Selain itu, penegakan hukum yang imparsial dan memenuhi rasa keadilan harus terus dilakukan sehingga terbangun persepsi di masyarakat, kalau tidak patuh akan ada konsekuensi yang ditanggung, siapapun pelakunya. Sebagaimana diperintahkan oleh Tuhan, “...dan janganlah rasa bencimu pada satu kaum mencegahmu dari berbuat tidak adil.” Karena, adil itu lebih dekat pada ridha Tuhan.

19 September 2012

#17an Peningkatan Kepatuhan untuk Pajak yang Berkeadilan



'...dan janganlah rasa bencimu kepada satu kaum mencegahmu dari berbuat adil' [quran]

Adam Smith (1723-1790) dalam Wealth of Nations menjelaskan tentang empat asas dalam pemungutan pajak; (1) keadilan, (2) kepastian, (3) kemudahan pembayaran, dan (4) efisien. Asas keadilan dalam penungutan pajak bermakna tidak boleh ada diskriminasi dalam pemungutan pajak, dalam kondisi yang sama, wajib pajak harus dikenai pajak yang sama. Asas kepastian berarti bahwa pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak musti jelas besaran dan saat terutangnya. Sementara, asas kemudahan pembayaran menekankan bahwa pajak hendaknya dikenakan saat wajib pajak tersebut mempunyai kemampuan terbaik untuk membayarnya: saat diterimanya penghasilan. Dan, asas efisien menghendaki proses pemungutan pajak oleh pemerintah hendaknya dilakukan dengan biaya seminimal mungkin.

Terkait dengan asas keadilan dalam pemungutan pajak, dapat dikatakan bahwa wajib pajak dengan penghasilan yang lebih besar akan membayar pajak yang lebih besar. Demikian sebaliknya, wajib pajak yang tidak mempunyai penghasilan tidak akan membayar pajak.

Apabila dilihat dari jenis pajaknya, maka semestinya pajak langsung (pajak atas penghasilan, PPh) yang dibayar oleh wajib pajak akan lebih besar dari pada pajak tidak langsung (pajak atas konsumsi, PPn/PPnBM). Karena, selain tarif pajak atas penghasilan yang umumnya lebih tinggi, cakupan basis pajak langsung juga lebih besar. Dan, lebih besarnya peran pajak langsung (PPh) atas pajak tidak langsung (PPN/PPnBM) juga akan lebih kena dari sisi rasa keadilan. Pihak-pihak yang berpenghasilan lebih dan berkemampuan lebih, sudah selayaknya menanggung beban yang lebih besar.

Pertanyaannya, sudah idealkah postur penerimaan pajak kita?

Postur Penerimaan Pajak
Data menunjukkan bahwa kondisi yang ada belum mencerminkan pemungutan pajak belum berada pada posisi ideal. Sebagai gambaran dapat dilihat data penerimaan pajak seperti yang tercantum dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS). Secara ringkas, data penerimaan pajak 2007-2011 dapat disajikan sebagai berikut:
Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, penerimaan pajak dalam negeri tumbuh dari Rp470 triliun pada 2007 menjadi Rp831 trilun di 2011. Selama kurun waktu tersebut, penerimaan PPh berkisar 52% dari total penerimaan Pajak Dalam Negeri. Sementara, penerimaan PPN/PPnBM sekitar 34% dari total penerimaan pajak dalam negeri dan mencapai sekitar 65% penerimaan PPh. Data ini cukup menunjukkan bahwa penerimaan pajak kita, sejauh ini, lebih bertumpu pada pajak tidak langsung. Meski nilai Rupiah PPN/PPnBM lebih kecil, tetapi penerimaan PPN/PPnBM cukup signifikan, di atas 60% penerimaan PPh dan porsinya cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Pertanyaan berikutnya, berapa perbandingan ideal antara penerimaan pajak langsung dengan pajak tidak langsung. Memang, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengkaji hal ini. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa di negara dengan administrasi pajak yang lebih maju, penerimaan pajak didominasi oleh pajak langsung.
 
Kepatuhan Pajak
Berdasarkan gambaran singkat tentang postur penerimaan pajak di atas, dapat dilihat kemungkinan adanya masalah ketimpangan, dimana wajib pajak yang seharusnya membayar pajak lebih besar, tetapi tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Dengan kata lain, ada masalah ketidakpatuhan pajak yang secara langsung menimbulkan masalah ketidakadilan.

OECD (2004) mendefinisikan ketidakpatuhan pajak sebagai risiko yang dihadapi oleh satu administrasi pajak berupa pajak yang tidak dapat ditarik dari wajib pajak karena wajib pajak tidak mematuhi ketentuan perpajakan sehingga ada pajak terutang yang tidak dibayar. Risiko inilah yang biasa disebut dengan risiko kepatuhan pajak. Untuk efisiensi dan efektivitas operasional, administrasi perpajakan seharusnya dapat mengidentifikasi risiko ini sehingga dapat merumuskan strategi-strategi yang akan digunakan untuk menangkal munculnya risiko kepatuhan pajak.

Untuk dapat memerangi ketidakpatuhan langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengenali adanya gejala-gejala (symptoms) ketidakpatuhan. Kesenjangan penerimaan pajak antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung seperti diuraikan di atas dapat dilihat sebagai gejala adanya ketidakpatuhan. Penanganan yang tidak memadai terhadap gejala ketidakpatuhan ini dapat berakibat negatif dalam jangka panjang karena akan muncul persepsi di wajib pajak bahwa ada insentif bagi ketidakpatuhan. Hal ini dapat mendorong wajib pajak patuh untuk menjadi tidak patuh.

Visi Kepatuhan vs. Visi Pencapaian Target
Masalah kepatuhan sudah semestinya menjadi isu utama yang harus diperhatikan oleh lembaga administrasi pajak. Setiap kebijakan yang yang ditempuh administrasi pajak,  seharusnya mengarah pada bagaimana meningkatkan kadar kepatuhan pajak masyarakat. Ini bisa dilakukan antara lain dengan melakukan edukasi yang terstruktur, konsisten dan berkelanjutan tentang mengapa perlu dan bagaimana pentingnya membayar pajak. Ini dapat dilakukan dengan, misalnya, menjadikan pendidikan tentang pajak sebagai bagian dari kurikulum pendidikan dasar untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran akan pajak kepada masyarakat sejak usia dini.

Untuk bisa meningkatkan kadar kepatuhan pajak dengan baik, tampaknya perlu ada perubahan paradigma di dalam administrasi pajak (DJP): dari paradigma pencapaian target penerimaan menjadi paradigma bagaimana meningkatkan kepatuhan pajak. Penerimaan pajak harus dilihat sebagai dampak dari terbentuknya kepatuhan pajak. Tentu saja, upaya peningkatan kepatuhan pajak ini merupakan langkah jangka panjang. Hasil dari berbagai usaha peningkatan kepatuhan bisa jadi belum dapat dilihat dalam waktu dekat dan memerlukan proses yang lama sampai terbentuknya 'masyarakat yang sadar dan peduli pajak'.

Penyadaran dan peningkatan kepatuhan melalui berbagai kegiatan edukasi harus dimulai karena, bisa jadi, rendahnya tingkat kepatuhan pajak saat ini merupakan buah kegagalan kita untuk melakukan proses edukasi ini di masa lampau. Sebuah kegagalan yang tidak perlu diulang! Lebih penting lagi, pemungutan pajak yang memrioritaskan terbentuknya iklim kepatuhan pajak lebih memenuhi prinsip keadilan. Karena dalam iklim kepatuhan pajak yang baik setiap orang akan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya menurut ketentuan yang ada.


Keberhasilan memulai sebuah proses edukasi yang berkelanjutan hari ini, akan menjadi bekal keberhasilan pemungutan pajak yang sesuai dengan prinsip pemungutan pajak yang berkeadilan di masa mendatang. Bagaimanapun juga, sebuah sistem perpajakan yang dirasakan memenuhi prinsip keadilan akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat pembayar pajaknya; sebuah sistem perpajakan yang berkeadilan! Dan, adil itu lebih dekat pada ridha Tuhan.



09 Agustus 2012

Pajak dan Zakat 1: Selamat Idul Fitri 1433H

Saat lebaran, ingat bayar zakat, ingat bayar pajak. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433H, mohon maaf lahir dan batin.

03 Juli 2012

#17an Merawat Potensi Pajak Sektor UMKM Melalui Kehumasan*


PEREKONOMIAN Indonesia didominasi oleh kegiatan usaha yang berbasis pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dominasi ini seharusnya juga tercermin pada penerimaan pajak. Akan tetapi, data menunjukkan bahwa sebagian besar penerimaan pajak didominasi oleh wajib pajak besar yang jumlahnya kurang dari 1%. Pengawasan yang dilakukan DJP, karenanya, lebih fokus pada wajib pajak besar ini. Pengawasan kepada pelaku UMKM belum secara optimal dilakukan. Di sisi lain, kepatuhan pajak pelaku UMKM masih rendah. Menjadi tantangan bagi DJP, bagaimana meningkatkan kepatuhan dan kontribusi penerimaan dari pelaku UMUKM ini. Tulisan ini mencoba memberikan gambaran tentang terobosan yang dapat dilakukan DJP dalam menangani UMKM.

          Peran UMKM dalam Perekonomian
Dalam studi tentang UMKM, selalu dibahas bagaimana peran UMKM terhadap perekonomian secara umum. Pada umumnya, studi tersebut menyimpulkan bahwa UMKM berperan secara signifikan pada (1) peningkatan pertumbuhan ekonomi dan (2) penyediaan lapangan pekerjaan. Sebagai contoh, dapat dilihat pada pertumbuhan ekonomi di Jepang dan penciptaan lapangan pekerjaan di Amerika Serikat pasca perang dunia kedua (Partomo, 2004).   Siapakah UMKM ini? Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995, usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1 milyar.
Di Indonesia, data statistik menujukkan betapa signifikannya peran UMKM terhadap perekonomian nasional. Menurut data BPS tahun 1998, dalam periode 4 tahun mulai tahun 1994, secara rerata, lebih dari 99% jumlah pengusaha yang ada adalah pengusaha pelaku UMKM (industri sekala kecil). Mereka menyediakan 66% lapangan pekerjaan dengan nilai produksi mencakup lebih dari 88% dari total nilai produksi yang dihasilkan dan meliputi hampir semua sektor usaha: sektor pertanian (57,9%), sektor industri pengolahan (6,9%), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain.  
Data ini semakin meningkat setelah tahun 1998. Perkembangan pelaku UMKM pasca 1998 disebabkan sebagian besar pelaku UMKM dapat bertahan dalam krisis ekonomi 1997-1998 dan bahkan jumlahnya cenderung bertambah. Ada beberapa faktor yang ditengarai menyebabkan pertambahan pelaku UMKM pasca krisis ekonomi. Partomo (2004) mengidentifikasi setidaknya empat hal:
  1. produk UMKM umumnya barang konsumsi dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah sehingga ketika terjadi perubahan tingkat pendapatan (penurunan) akibat krisis ekonomi tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan.
  2. sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank sehingga mereka terhindar dari beban biaya bunga tinggi akibat adanya peningkatan suku bunga ketika terjadi krisis di sektor perbankan.
  3. hambatan keluar-masuk dalam industri yang ditekuni pelaku UMKM hampir tidak ada.
  4. dengan adanya krisis ekonomi menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerjanya. Para penganggur ini akhirnya memasuki sektor informal, melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah pelaku UMKM meningkat.

Meski jumlah pelaku UMKM banyak dan signifikan kontribusinya pada perekonomian nasional, pada umumnya para pelaku UMKM ini mengalami beberapa permasalahan dalam mengembangkan usahanya. Permasalahan tersebut biasanya terkait dengan pengelolaan usaha (manajemen), skala ekonomi usaha, keterbatasan akses ke pasar dan modal.

     Peluang dan Tantangan Perpajakan UMKM
Melihat besarnya peran UMKM dalam perekonomian, menarik untuk melihat bagaimana peran pelaku UMKM ini dalam penerimaan pajak. Dengan menggunakan data statistik BPS di atas sebagai proxy, maka dapat dikatakan bahwa 99% dari lebih kurang 20 juta wajib pajak terdaftar adalah UMKM. Namun demikian, porsi kontribusi penerimaan pajak dari UMKM ini relatif kecil mengingat sebagian besar penerimaan pajak didominasi dari wajib pajak besar yang jumlahnya kurang dari 1%. Berdasarkan fakta tersebut, potensi penerimaan pajak dari pelaku UMKM sebenarnya masih tinggi.
Namun demikian, penarikan pajak dari sektor UMKM bukanlah satu hal yang mudah. Tidak hanya di Indonesia. Di negara lain, baik negara maju maupun negara berkembang, sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang hard to control dari sisi kepatuhan pajak. Sebuah studi tentang administrasi pajak untuk UMKM di Amerika Latin (2005) menegaskan bahwa serangkaian strategi harus dilakukan oleh administrasi pajak, dengan tetap mengedepankan biaya kepatuhan yang rendah, untuk memastikan kepatuhan pelaku UMKM. Demikian juga halnya satu studi yang dilakukan oleh Bank Dunia (2005).
Rendahnya kepatuhan pajak dari para pelaku UMKM terkait dengan beberapa hal:
  1. Pelaku UMKM didominasi oleh pelaku usaha rumah tangga. Berdasarkan pengamatan, kebanyakan pelaku UMKM dari kelompok ini kurang atau tidak peduli dengan masalah ketentuan yang berlaku. Termasuk di dalamnya ketentuan perpajakan. Ketidakpedulian timbul, salah satunya, karena ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kewajiban perpajakan, seperti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, lebih banyak karena kebutuhan lain, seperti pengurusan perijinan dan urusan perbankan bukan karena kesadaran bahwa mereka harus berNPWP. 
  2. Pelaku UMKM umumnya orang pribadi swa-usaha (self employment). Jenis pelaku usaha ini mempunyai karakteristik cenderung kurang patuh dibandingkan dengan karyawan, dimana atas penghasilan yang diperoleh telah dipotong pajak pada saat dibayarkan (witholding). Orang pribadi swa-usaha akan melaporkan seluruh penghasilan dari kegiatan usahanya dalam SPT. Namun, masih awamnya pelaku UMKM mengenai perpajakan menjadikan mereka masuk dalam kelompok tidak patuh. Selain itu, tidak adanya data lain yang ada di kantor pajak sebagai penguji penghasilan yang dilaporkan akan memberikan insentif pada wajib pajak swa-usaha untuk melaporkan penghasilan secara tidak benar.
  3. Pelaku UMKM biasa bergerak di sektor informal, sehingga catatan yang ada atas pelaku UMKM dan transaksi yang dilakukannya relatif tidak ada. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi administrasi pajak untuk mengawasi kepatuhan pajak pelaku UMKM. Karena bergerak di sektor informal, ini juga menyebabkan minimnya kesadaran pelaku UMKM untuk berkontribusi pada penyediaan barang dan jasa publik yang berdampak pada rendahnya kepatuhan pajak.
Rendahnya kepatuhan pajak dari pelaku UMKM, sementara mereka mendominasi peran dalam perekenomian menimbulkan efek pada rasa keadilan. Pelaku UMKM yang tidak terdaftar dalam administrasi pajak, misalnya, akan menjual barang yang sama dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha lain yang terdaftar. Pelaku usaha yang terdaftar harus memungut PPN yang akan menambah harga jual ke konsumen, sementara pelaku usaha yang tidak terdaftar tidak harus melakukannya, untuk barang yang sama. Di pihak laim, pelaku usaha yang terdaftar harus menyisihkan penghasilan yang diperoleh untuk membayar PPh terutang, sementara pelaku usaha yang tidak terdaftar dapat menikmati seluruh penghasilan yang diperolehnya.
Distorsi yang terjadi antara pelaku usaha yang terdaftar dengan pelaku usaha yang tidak terdaftar ini, dalam jangka panjang, akan mengurangi kemampuan pelaku usaha yang terdaftar dalam persaingan di pasar. Distorsi juga akan menimbulkan disinsentif bagi kepatuhan pajak pelaku usaha terdaftar. Untuk mampu bersaing dalam pasar dengan pelaku usaha yang tidak terdaftar, mereka akan cenderung untuk menyelewengkan kewajiban perpajakan, misalnya tidak memungut PPN atau tidak membayar pajak terutang. Menjadi tantangan bagi administrasi pajak untuk bagaimana membuat para pelaku usaha UMKM yang belum patuh pajak menjadi pelaku yang patuh dan pelaku usaha yang sudah patuh untuk tetap patuh. 

     Kehumasan Sebagai Solusi
Penerimaan pajak yang dapat diperoleh dari sektor UMKM cukup besar, mengingat besaran skala usaha secara umum dari UMKM. Namun, peluang untuk merealisasikan penerimaan pajak dari sektor UMKM akan nihil kalau DJP, sebagai lembaga administrasi pajak, tidak mampu memahami dan, kemudian, mengatasi tantangan yang ada seperti dibahas di atas. Bagaimana solusi untuk menghadapi tantang-tantangan tersebut? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah DJP harus mampu mengajak dan membina para pelaku UMKM agar menjadi pengusaha yang mandiri, mapan, dan tertib.
Mandiri dalam arti para pelaku UMKM mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai yang diperlukan dalam mengelola kegiatan usaha mereka, seperti pengetahuan tentang pengelolaan kegiatan usaha dan keterampilan memasarkan produk-produk mereka. Untuk pelaku UMKM yang produknya merupakan hasil dari kerja kreatif, seperti produk kerajinan, mereka seharusnya mempunyai pengetahuan bagaimana cara melindungi kreasi mereka dari pembajakan dan peniruan pihak lain.
Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan tersebut, harapannya kegiatan usaha para pelaku UMKM akan bisa semakin berkembang dan maju. Perlindungan pada hasil karya kreatif akan memberikan insentif kepada mereka untuk semakin mengembangkan produknya. Sehingga, produk yang dihasilkan akan semakin bervariasi dann terbuka peluang-peluang pasar yang baru. Apabila para pelaku UMKM dapat mencapai tahap ini, akses ke sumber-sumber modal dengan sendirinya akan terbuka, sehingga keluhan para pelaku UMKM soal lemahnya permodalan akan dengan sendirinya teratasi, mengingat potensi usaha yang mereka miliki.
Tentu saja ada prasyarat sehingga para pelaku UMKM dapat menjadi pelaku usaha yang berpengetahuan, terampil dan mampu mengembangkan daya kreasi mereka. Di samping hal-hal seperti ketekunan, keuletan, dan semangat berusaha, salah satu prasyarat yang penting adalah  tertib administrasi. Yaitu, para pelaku UMKM hendaknya berdisiplin dalam hal administratif, baik yang berkaitan dengan masalah internal usaha seperti pencatatan juga dengan hal-hal yang terkait dengan pihak luar, seperti masalah perijinan dan aturan-aturan lain. Dengan tertib administrasi dari awal, pelaku UMKM akan terhindar dari masalah formalitas tatkala akan mengembangkan usaha.
DJP, sebagai lembaga administrasi pajak, mempunyai peluang untuk bergerak melakukan pemberdayaan pelaku UMKM melalui kegiatan kehumasan. Mengapa melalui kegiatan kehumasan? Pendekatan kepada pelaku UMKM akan lebih ‘ramah’ apabila dilakukan melalui kegiatan kehumasan dibandingkan dengan melalui kegiatan pengawasan. Pendekatan kehumasan akan lebih bisa diterima oleh kalangan pelaku UMKM. Melalui kegiatan kehumasan DJP dapat melakukan kegiatan pemberdayaan UMKM dengan menfasilitasi adanya kegiatan pelatihan, bantuan membentuk akses ke pasar, dan jika memungkinkan bantuan akses pada permodalan.
Kegiatan pemberdayaan dapat dilakukan, misalnya, dengan model kelompok-kelompok UMKM binaan. Pengelompokan (clustering) dapat didasarkan pada jenis produk atau domisili. Dengan clustering, pembinaan akan lebih mudah dilakukan karena UMKM yang ditangani relatif sama. Kegiatan pelatihan, misalnya, akan dapat lebih fokus pada hal-hal yang secara umum dibutuhkan oleh para pelaku UMKM. Selain itu, pembangunan akses ke pasar juga akan lebih mudah. Sebagai contoh, untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor kerajinan, kepada mereka dapat dibuatkan website untuk menawarkan produk mereka lewat Internet. Dimana di dalam website dapat ditampilkan gambar-gambar produk serta alamat yang dapat dihubungi oleh calon pembeli.
Bagi pelaku UMKM, pajak masih dilihat sebagai beban, yang sebisa mungkin harus dihindari. Oleh karenanya, kegiatan pemberdayaan tidak efektif apabila hanya dilakukan oleh DJP. Untuk mengurangi penolakan dari pelaku UMKM, DJP perlu melibatkan berbagai unsur di masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan ini. Misalnya, dengan melibatkan instansi pemerintah yang lain, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan sebagainya. Keterlibatan elemen-elemen masyarakat yang lebih mudah diterima oleh masyarakat akan menjadikan kegiatan bisa berjalan lebih efektif.
Dengan kegiatan-kegiatan pemberdayaan UMKM seperti ini, diharapkan timbul kesadaran di kalangan pelaku UMKM, bahwa mereka diperhatikan. Dalam jangka panjang, kegiatan seperti ini akan dapat menumbuhkan ikatan emosional yang akan berdampak positif pada perilaku kepatuhan pajak.

Daftar Bacaan
1.  Partomo, Tiktik Sartika, Usaha kecil menengah dan Koperasi, Working Paper Series No. 9, Center For Industry and SME Study, Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Juni 2004. 
2.   http://www.sept.uni-leipzig.de/fileadmin/sept/media/Workshops/1st_International_SEPNeTWorkshop/Presentation_Rahman.pdf
* Tulisan ini dimuat dalam Berita Pajak No. 12/XLV/Agustus 2012

22 Juni 2012

#17an Workshop Pemberdayaan UMKM di Klaten

Penyuluhan kewirausahaan untuk UMKM di Klaten, kerja sama DJP Jateng II, Dinas Perindagkop dan UMKM didukung oleh Pengurus cabang Klaten dari NU, Muhammadiyah, GP Anshor, yayasan Setara dll, diselenggarakan oleh Jejak Amukti Production.

16 April 2012

#17an Mengukur Kinerja Administrasi Pajak

Setiap tahun di bulan Maret dan April, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar hajatan, penyampaian SPT Tahunan PPh. Berbagai kegiatan dilakukan demi mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh-nya. Iklan di radio dan televisi, pengumuman lewat media cetak, pemasangan baliho dan spanduk, serta berbagai bentuk kegiatan penyuluhan langsung tentang pengisian SPT Tahunan dilakukan. Mengapa ini semua dilakukan DJP? Jawabannya, rasio kepatuhan. DJP berkepentingan dengan capaian rasio kepatuhan, nisbah antara jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan jumlah wajib pajak terdaftar. DJP ingin rasio kepatuhan yang tinggi, karena ini salah satu ukuran kinerja administrasi pajak seperti DJP. Apa hanya itu ukuran kinerja DJP? OECD (2001) menjelaskan bahwa pengukuran kinerja administrasi pajak suatu negara dapat dilihat dari 3 hal: efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan.


Efisiensi

Implementasi ketentuan perpajakan akan menimbulkan beban (biaya). Beban ini disebut beban pengumpulan pajak (collection cost) terdiri dari : (1) beban administrasi, biaya yang ditanggung oleh administrasi pajak seperti biaya pegawai, pencetakan formulir, teknologi pendukung, dan (2) beban kepatuhan, beban yang ditanggung oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti pembuatan SPT, penggunaan teknologi, dan biaya perjalanan untuk datang ke kantor pajak. Di samping beban pengumpulan pajak, juga dimungkinkan terjadinya beban lain berupa deadweight loss akibat implementasi ketentuan pajak (Bird dan Zolt, 2003), yaitu inefisiensi yang muncul akibat adanya pengenaan pajak sehingga terjadi perubahan titik keseimbangan harga pada permintaan dan penawaran di pasar, misalnya: kebijakan pengenaan pajak pada suatu barang. Dari sisi efisiensi ini, administrasi pajak dinilai baik kinerjanya apabila beban pengumpulan total semakin kecil.


Kualitas Pelayanan

Dalam pelaksaanan ketentuan pajak, administrasi pajak berperan untuk memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada para wajib pajak sehingga wajib pajak memperoleh kemudahan dan dampaknya terjadi peningkatan kepatuhan. Termasuk dalam pelayanan yang dilakukan administrasi pajak adalah penyediaan informasi perpajakan melalui berbagai saluran seperti; buku petunjuk perpajakan, pamflet dan brosur, publikasi melalui media cetak dan elektronik serta Internet, pelayanan melalui telefon, pelayanan informasi langsung dan tidak langsung seperti melalui e-mail maupun surat biasa. Banyaknya kegiatan penyuluhan soal SPT Tahunan saat menjelang batas waktu pelaporan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan DJP.


Efektifitas

Efektifitas berkaitan dengan kemampuan administrasi pajak untuk mencapai tujuannya, meningkatnya kepatuhan pajak secara sukarela (Silvani, 1992). Kepatuhan sukarela dapat diartikan sebagai kesediaan masyarakat untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan-aturan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan sukarela pada gilirannya akan menghasilkan penerimaan pajak yang optimal.

Ada empat indikator untuk mengukur efektivitas administrasi pajak, yaitu:

  • kesenjangan jumlah wajib pajak terdaftar, kesenjangan ini adalah selisih antara jumlah wajib pajak yang terdaftar dengan jumlah wajib pajak yang seharusnya terdaftar menurut ketentuan perpajakan. Kesenjangan ini akan memperlihatkan seberapa efektif fungsi penyuluhan dan ekstensifikasi yang dilakukan administrasi pajak.
  • Kesenjangan wajib pajak menyampaikan SPT, kesenjangan ini adalah selisih antara jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan jumlah wajib pajak yang telah terdaftar. Kesenjangan ini menggambarkan seberapa efektif fungsi pelayanan dan pengawasan.
  • Kesenjangan pembayaran pajak, kesenjangan ini adalah selisih antara jumlah pajak yang dilaporkan wajib pajak dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayar menurut ketentuan. Kesenjangan ini menggambarkan efektivitas fungsi pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh administrasi pajak adalah untuk memperkecil selisih tersebut.
  • Tunggakan pajak, kesenjangan ini adalah selisih antara jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak jumlah pajak yang seharusnya dibayar menurut ketentuan. Kesenjangan ini menggambarkan efektivitas fungsi penagihan pajak.