Tampilkan postingan dengan label Ngomongin buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ngomongin buku. Tampilkan semua postingan

15 Agustus 2013

#17an Mengenal Sejarah Pemungutan Pajak Di Indonesia (Bag. 2 dari 3 tulisan)

Periode 1920-1983

Sejarah perpajakan pada periode ini ditandai dengan diundangkannya beberapa Ordonansi Pajak yang cukup monumental. Sekedar memberi contoh, misalnya seperti Ordonansi Pajak Penghasilan 1920 (Ordonansi 1920) dan Ordonansi Pajak Perusahaan 1925 (Ordonansi 1925). Ordonansi yang disebut terakhir ini bahkan tetap berlaku hingga jaman kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan berbagai perubahan.

Perubahan fundamental Ordonansi 1920 adalah mulai diterapkannya prinsip unifikasi, kepada setiap wajib pajak diberlakukan ketentuan yang sama tanpa memerhatikan kebangsaannya. Seperti diulas sebelumnya, ketentuan pajak sebelum 1920 membedakan perlakuan pajak atas warga pribumi, warga Asia dan warga Eropa. Beberapa hal penting lainnya yang mulai diterapkan dalam Ordonansi 1920 ini, antara lain:
Pajak penghasilan tidak hanya diberlakukan bagi orang pribadi, tetapi juga diterapkan pada perkumpulan orang-orang seperti firma. Badan usaha asing yang menjalankan usaha di wilayah India Belanda juga menjadi subyek pajak penghasilan di bawah rejim Ordonansi 1920 ini.

Kepada wajib pajak yang tinggal di India Belanda (resident) berlaku konsep world wide income, dipajaki atas seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak tanpa melihat dari mana sumber penghasilan tersebut. Sementara wajib pajak non-resident hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari India Belanda. Hanya saja, dalam menentukan apakah seseorang menjadi resident atau non-resident, Ordonansi 1920 belum secara tegas mengatur soal time test. Sehingga penentuan seorang wajib pajak sebagai resident atau non-resident sepenuhnya tergantung pada penilaian kantor pajak.

Dalam menentukan penghasilan kena pajak, Ordonansi 1920 tetap menggunakan konsep penghasilan bersih. Penghasilan sendiri didefinisikan sebagai jumlah keseluruhan dalam bentuk kas atau setara kas, termasuk di dalamnya nilai barang yang diproduksi dan digunakan untuk kepentingan pribadi wajib pajak, yang diterima dari pekerjaan atau kegiatan usaha, dalam bidang keilmuan atau bidang lainnya, yang dilakukan secara teratur (periodik) maupun tidak teratur.

Tarif pajak yang berlaku dalam Ordonansi 1920 adalah tarif progresif, mulai dari 1% untuk penghasilan kena pajak minimum sebesar 120 Gulden sampai dengan 25% untuk penghasilan kena pajak di atas 180.000 Gulden. Sementara tarif pajak untuk badan usaha adalah tarif tetap sebesar 6%.

Penentuan penghasilan kena pajak dalam Ordonansi 1920 ini menggunakan sistim ‘estimasi’. Penentuan besarnya penghasilan kena pajak dalam satu tahun pajak dilakukan pada awal tahun, 1 Januari, berdasarkan perkiraan. Sehingga, ada kemungkinan penghasilan kena pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak berbeda dengan penghasilan yang sesungguhnya diperolah dalam tahun itu. Pada praktiknya, wajib pajak akan menggunakan penghasilan kena tahun lalu sebagai dasar perkiraan penghasilan kena pajak tahun berjalan.

Pajak atas sisa lebih laba (excess profit) dinaikkan menjadi 10%, dari sebelumnya 8%. Excess profit adalah pembagian keuntungan di  atas 8% dari modal disetor. Kriteria ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya,  5% dari modal disetor.

Setelah diterbitkannya Ordonansi 1920, pada tahun 1922 Pemerintah India Belanda membentuk Panitia Reformasi Pajak. Beberapa isu yang ingin diselesaikan oleh Panitia ini antara lain; (1) apakah perlu dibuat ketentuan pajak penghasilan khusus untuk badan usaha, (2) kalau perlu, atas dasar apa pajak penghasilan badan usaha tersebut akan dikenakan—atas laba perusahaan atau atas laba yang dibagikan kepada pemegang saham, dan (3) bagaimana tarif pajak, progresif atau proporsional. 

Dari Panitia inilah kemudian lahir Ordonansi 1925. Pajak penghasilan badan usaha dikenakan atas laba usaha dengan tarif proporsional sebesar 10%. Ordonansi 1925 ini berlaku sampai dengan tahun 1983 dengan berbagai perubahan dalam perjalanannya. Terakhir, tarif pajak yang berlaku menurut Ordonansi 1925 ini adalah tarif progresif antara 20% sampai dengan 45%.

Sejalan dengan terbitnya Ordonansi 1925, pemikiran-pemikiran untuk melakukan perubahan ketentuan pajak penghasilan orang pribadi dalam Ordonansi 1920 mulai muncul. Salah satu alasan adalah perlunya menyelaraskan aturan pajak di India Belanda dengan aturan pajak di Negeri Belanda sehingga warga Belanda yang berdomisili di India Belanda tidak terkena pajak dua kali.  Dalam Ordonansi 1920 hal ini sulit dilakukan karena adanya beberapa perbedaan terminologi dan aturan antara Ordonansi 1920 dengan aturan serupa di Belanda. 

Oleh karenanya, pada tahun 1932 diterbitkan Ordonansi Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1932 (Ordonansi 1932). Sama seperti Ordonansi 1920, Ordonansi 1932 ini juga menganut prinsip world wide income untuk wajib pajak resident, sementara non resident hanya atas penghasilan yang diterima dari India Belanda. Di lain pihak, berbeda dengan Ordonansi 1920, Ordonansi 1932 sudah mengenal time test dalam menentukan apakah seseorang resident atau non resident. Seseorang yang berada di luar negeri kurang dari setahun tetap dianggap sebagai resident.

Perubahan signifikan Ordonansi 1932 dibandingkan dengan Ordonansi 1920 lainnya adalah Ordonansi 1932 menganut konsep sumber penghasilan. Penghasilan yang dikenakan pajak di bawah rejim Ordonansi 1932 adalah penghasilan yang bersumber pada sumber-sumber penghasilan yang secara periodik dan teratur memberikan penghasilan. Sumber-sumber penghasilan dalam Ordonansi 1932 tersebut adalah: (1) kegiatan usaha dan kegiatan usaha bebas (personal services), (2) harta tak bergerak, (3) harta bergerak, dan (4) hak atas penghasilan yang sifatnya periodik.

Perkembangan selanjutnya dari sejarah perpajakan Indonesia periode 1920-1983 terjadi pada tahun 1935, dengan diterbitkannya Ordonansi Pajak Upah 1935 (Ordonansi 1935). Berlakunya Ordonansi 1935 ini menandai mulai diperkenalkannya konsep PAYE--pay as you earn—di India Belanda, Pajak atas penghasilan dibayar saat penghasilan diperoleh. Pajak atas penghasilan berupa upah akan dipungut oleh pemberi kerja. Ada dua cara pelunasan pajak Ordonansi 1935 ini, yaitu dengan membeli kupon (stamp) untuk jumlah upah kecil dan dibayar langsung ke kas negara untuk jumlah upah yang lebih besar. Ordonansi 1935 ini berlaku hingga tahun 1960.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, Ordonansi 1925, Ordonansi 1932 dan Ordonansi 1935 tetap diberlakukan sebagai dasar pemungutan pajak. Perubahan terjadi di tahun 1949 dimana Ordonansi 1932 diganti dengan Ordonansi 1944, biasa disebut Pajak Peralihan 1944, (transition tax 1944, pada tahun 1957 diubah menjadi Pajak Penghasilan 1944). Ordonansi 1944 tetap menggunakan prinsip sumber sebagaimana digunakan dalam Ordonansi 1932. Hanya saja, sumber penghasilan dalam Pajak Peralihan 1944 ini hanya menyebut modal dan tenaga kerja. Meski demikian, sumber penghasilan tersebut sebenarnya mencakup juga hak atas penghasilan yang diterima secara periodik, termasuk di dalamnya penghasilan dari kegiatan usaha dan penghasilan dari harta bergerak dan tidak bergerak. 

Berbeda dengan Ordonansi 1932 yang memakai ‘estimasi’ penghasilan kena pajak sebagai dasar pemajakan, Ordonansi 1944 menggunakan penghasilan aktual sebagai dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, penghitungan pajak penghasilan terutang baru dapat dilakukan di akhir tahun pajak. Namun demikian, pihak kantor pajak akan membuat perhitungan pajak terutang sementara berdasarkan penghasilan tahun lalu sebagai dasar pembayaran pajak di tahun berjalan.

Pada tahun 1951, Pajak Tanah, yang telah ada sejak awal abad tahun 1800an digabung dengan Pajak peralihan 1944. Kemudian, tahun 1961, Ordonansi 1935 juga digabung dengan Pajak Peralihan 1944. Dengan demikian, sejak tahun 1961 ada dua undang-undang tentang pajak penghasilan: Ordonansi 1925 untuk badan usaha dan Ordonansi 1944 untuk orang pribadi. 

Perubahan-perubahan dalam ketentuan perpajakan di masa setelah kemerdekaan selanjutnya terjadi di tahun 1967. Perubahan ini terkait dengan mekanisme pelunasan pajak terutang. Sebelum 1968, berdasarkan Ordonansi 1925 dan Ordonansi 1944 pelunasan pajak dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan perhitungan sementara menggunaka penghasilan tahun berjalan. Pada tahun 1967, berlaku mulai 1968, pelunasan pajak dalam tahun berjalan dilakukan melalui dua mekanisme; MPS (Menghitung dan Membayar Pajak Sendiri, seperti setoran PPh Pasal 25 saat ini) dan MPO (memungut Pajak Orang Lain, mekanisme pelunasan melalui pemotongan/pemungutan).  MPS dan MPO ini merupakan pembayaran di muka dari pajak terutang dan akan menjadi kredit pajak di akhir tahun. Di sini akan terjadi kemungkinan wajib pajak mengalami lebih bayar, karena pajak yang dibayar di muka lebih besar dari pajak terutang di akhir tahun. Bagaimana menghitung MPS? MPS didasarkan pada peredaran bruto pada periode tertantu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan tarif umum MPS adalah 1% dari peredaran bruto bulanan. Ada tarif khusus MPS untuk jenis-jenis usaha tertentu. 

Satu lagi perkembangan aturan pajak di era kemerdekaan adalah diundangkannya Pajak Dividen pada tahun 1959. Pada tahun 1970, Pajak Dividen 1959 ini diperluas menjadi Pajak atas Dividen, Bunga dan Royalti (PDBR). Ketentuan-ketentuan tersebut digunakan sebagaid asar pemungutan pajak sampai dengan 1983. Mulai tahun 1984, sejarah perpajakan di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan terbitnya tiga Undang-undang perpajakan: UU KUP, UU PPh, dan UU PPN/PPnBM 1984.

13 Agustus 2013

#17an Mengenal Sejarah Pemungutan Pajak Di Indonesia (Bag. 1 dari 3 tulisan)



Menarik juga belajar sejarah pajak di Indonesia. Dalam disertasi Prof. Mansury —The Indonesian Income Tax: A Case Study of Tax Reform--, di salah satu bab, diuraikan tentang sejarah pajak di Indonesia. Pembahasan sejarah pajak di Indonesia dimulai dari paruh pertama abad ke-19. Di masa kolonial. Secara garis besar, uraian sejarah pajak di Indonesia dibagi ke dalam tiga periode. Periode sebelum 1920, periode 1920-1983 dan periode setelah 1984. Pemilihan tahun 1920 dan 1983 tentu bukan tanpa alasan. Pada tahun-tahun itulah terbit undang-undang pajak yang fundamental dalam sejarah perpajakan di Indonesia: Ordonasi Pajak Penghasilan Tahun 1920 dan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-undang Pajak Pertamabahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM) 1984.


Bagaimana perkembangan sejarah pemungutan pajak di Indonesia dalam periode-periode tersebut di atas? Menjelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus nati, ada baiknya kialihat lagi perjalanan sejaran pemungutan pajak di Republik tercinta ini. Mari kita lihat satu per satu.


Periode sebelum 1920


Hal menarik dari periode ini, periode kolonial, adalah pemajakan terhadap wajib pajak dilakukan secara berbeda-beda menurut kebangsaan wajib pajak. Ada tiga jenis kebangsaan; warga pribumi, warga Asia, dan warga Eropa. Bahkan pajak untuk warga pribumipun berbeda antara warga yang berdomisili di Pulau Jawa dan Madura dengan warga di kepulauan lainnya. 


Pada masa pendudukan Inggris, Gubernur Raffles mulai mengenalkan pajak rumah tinggal (tenement tax) pada tahun 1811-1816. Pajak rumah tinggal ini dikenakan pada warga pribumi atas tanah yang di atasnya didirikan bangunan. Sedangkan tanah yang digunakan untuk pertanian tidak dikenakan pajak. Dalam perkembangan selanjutnya, atas tanah pertanian ini dikenakan pajak tanah (landrente). Pada tahun 1824, setelah pemerintah Hindia Belanda mengambil alih kekuasaan, pajak rumah tinggal diperluas, tidak hanya mencakup warga pribumi tetapi juga warga Asia yang melakukan perdagangan atau bekerja sebagai buruh.


Tahun 1839, pajak rumah tinggal, juga disebut huistaks, diganti dengan pajak usaha (business tax atau belasting op het bedriff, Belanda). Hanya saja, pajak ini tidak diberlakukan bagi para petani karena petani sudah dikenakan pajak tanah. Besarnya pajak usaha yang dikenakan adalah dua persen dari penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau perdagangan dan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Pajak usaha ini mengenal pajak minimum, yaitu sebesar 1 Gulden. 


Selanjutnya, pada tahun 1885, pajak usaha untuk warga Asia ditingkatkan menjadi 4% dari sebelumnya 2% dan pajak minimum naik menjadi 2 Gulden. Peningkatan pajak untuk warga Asia menjadikan pajakyang harus ditanggung mereka menajdi lebih besar daripada pajak yang ditanggung oleh warga pribumi. Salah satu alasannya adalah karena warga Asia, pada masa itu, biasanya mempunyai penghasilan yang lebih tinggi daripada warga pribumi.


Pada tahun 1907 terjadi perubahan signifikan dari pajak usaha. Pertama, pajak usaha diganti dengan pajak atas usaha dan penghasilan lainnya. Kedua, penggunaan tarif progresif yang diberlakukan baik kepada warga pribumi maupun warga Asia. Penghasilan sampai dengan 50 Gulden tidak dikenakan pajak. Selain itu, penghasilan yang diterima oleh aparat negara dan petani yang dudah dikenakan pajak tanah juga tidak dikenakan pajak usaha tahun 1907 ini. Untuk penghasilan di atas 50 Gulden sampai dengan 60 Gulden dikenakan pajak tetap sebesar 0,72 Gulden dan untuk penghasilan di atas 60 dikenakan pajak sebesar 4,5%. 


Lalu, bagaimana pajak untuk warga Eropa? 


Warga Eropa dikenai pajak baru pada tahun 1878 yaitu dengan dikenalkannya pajak paten (patenterecht). Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari semua jenis usaha; pertanian, pengolahan, perdagangan dan jasa profesional yang jarang sekali dapat dilakukanoleh warga pribumi. Dalam perkembangan, mulai tahun 1907, pengenaan pajak paten ini juga diberlakukan pada perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh warga pribumi. Perkembangan yang lain, pajak patent adalah pajak proporsional dengan tarif 2% dari penghasilan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memelihara penghasilan tidak termasuk depresiasi. Ini berbeda dengan pajak usaha yang dikenakan pada penghasilan bruto (peredaran usaha). 


Yang menarik juga adalah penentuan dasar pengenaan pajak. Dalam pajak paten ini penghasilan dikelompokkan menjadi dua: (1) penghasilan tetap (gaji) dan (2) penghasilan tidak tetap. Untuk penghasilan kelompok pertama, adalah jumlah penghasilan yang kira-kira akan diterima dalam satu tahun pajak dan ditentukan pada awal tahun. Sedangkan untuk kelompok penghasilan kedua, dasar pengenaan pajak adalah rata-rata penghasilan dalam tiga tahun terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

Pada tahun 1908 diberlakukan pajak penghasilan bagi warga Eropa atau warga Non-eropa tetapi secara hukum diperlakukan sebagai warga Eropa. Pajak penghasilan ini berlaku juga bagi wajib pajak bada usaha tanpa melihat kebangsaan pemiliknya. Pajak penghasilan 1908 ini mulai mengenal orang pribadi non-residen, yaiut orang pribadi pemilik badan usaha yang beroperasi di India belanda. Pajak penghasilan 1908 juga sudah mulai membedakan penghasilan yang bersumber kegiatan aktif dan pasif. Sumber penghasilan yang dikenai pajak penghasilan 1908 ini adalah: penghaasilan dari barang tidak bergerak, penghasilan dari barang bergerak, penghasilan dari kegiatan usaha atau profesi, penghasilans ehubungan dengan pekerjaan dan panghasilan pasive-based seperti pensiun.


Beberapa fitur dari pajak penghasilan 1908 juga bereda dengan pajak paten, antara lain mulai diperkenankannya pengurang penghasilan berupa penyusutan dan penghapusan piutang tak tertagih. Sementara untuk penentuan penghasilan kena pajak dibedakan antara penghasilan yang bersumber dari pekerjaan, kegiatan usaha dan penghasilan dari barang tidak bergerak. Untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, besarnya penghasilan kena pajak ditentukan dengan perkiraan jumlah penghasilan yang akan diterima dalam satu tahun pajak. Karena penghasilan yang bersumber dari pekerjaan relatif tetap, penggunaan estimasi penghasilan yang akan diterima dianggap akan mendekati penghasilan riil yang diterima dalam satu tahun pajak.


Untuk penghasilan dari kegiatan usaha, besarnya penghasilan kena pajak dalam satu tahun pajak adalah sebesar rerata penghasilan selama tiga tahun terakhir, sama dengan penentuan penghasilan ekna pajak dalam pajak paten. Sedangkan untuk penghasiland ari barang tidak bergerak, penghasilan kena pajak dalam satu tahun pajak adalah jumlah penghasilan neto dari tahun pajak terakhir dengan mempertimbangkan keadaan yang mungkin bisa menyebabkan naik turunnya penghasilan.


Tarif pada pajak penghasilan 1908 adalah progresif untuk orang pribadi yang berdomisili di Inida Belanda, dengan catatatn, penghasilan di bawah 900 Gulden tidak dikenakan pajak. Selain itu, pajak penghasilan 1908 juga mulai mengenal penghasilan tidak kena pajak atas jiwa yang menjadi tanggungan wajib pajak; pajak penghasilan dikurangi 3% untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungan. Siapa yang menjadi tanggungan ditentukan berdasarkan ketentuan hukum perdata.


Untuk wajib pajak badan usaha yang berdomisili di India Belanda, pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan bersih dalam satu tahun pajak dan pada sisa lebih keuntungan di atas modal (excess profit) dalam tahun yang sama. Besarnya tarif pajak untuk badan usaha adalah 3%. Excess profit adalah sisa lebih keuntungan di atas 5% dari modal disetor yang dibagikan kepada pendiri, pemegang saham dan pihak-pihak lainnya kecuali pemerintah India Belanda. Sementara, keuntungan badan usaha yang dibagikan kepada pemegang saham dan partner yang berdomisli di India Belanda akan dikenakan pajak pada individu pemegang saham atau partner. Badan usaha asing dikenakan pajak atas penghasilan bersih yang diperoleh dari kegiatan usaha di India belanda, baik secara langsung mauun melalui agen. Dapat dikatakan, dalam hal ini pajak penghasilan 1908 sudah mulai mengenal konsep Bentuk Usaha Tetap.


Perkembangan selanjutnya dari pajak penghasilan 1908 ini adalah adanya perubahan tarif pajak. Tarif pajak awalnya adalah progresif, mulai dari 1 Gulden untuk setiap 100 Gulden keuntungan dari 2% pertama modal disetor sampai dengan 6 Gulden untuk setiap 100 Gulden keuntungan yang melebihi 20% modal disetor pada tahun 1928 dinaikkan menjadi tarif proporsional sebesar 8%.

Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa sebelum tahun 1920, banyak ketentuan pajak yang berlaku di India Belanda (Indonesia). Di sisi lain, kita juga dapat simpulkan bahwa beberapa konsep dalam perpajakan saat ini juga sudah dikenal pada masa kolonial, Konsep seperti penyusutan, penghapusan piutang tak tertagih, penghasilan tidak kena pajak sebenarnya sudah dikenal sejak peridoe sebelum 1920.

12 Oktober 2012

#17an Pajak dan Zakat 2: memaknai pajak

Pajak dan zakat sering dibandingkan, disandingkan dan diperdebatkan. Perlukah bayar pajak sementara zakat sudah ditunaikan. Atau, bolehkah bayar pajak sekaligus diniatkan sebagai pelunasan zakat? Secara kebetulan, dalam satu seminar di Asrama Haji Donohudan dalam rangkaian acara harlah  GP Anshor, akhir Juli yang lalu,  dibicarakan satu topik tentang pajak dan zakat. ada yang menarik dari apa yang disampaikan oleh salah seorang pembicara waktu itu, Rois Syuriah PBNU, K.H. Masdar Farid Mas’udi. Kiai Masdar menyampaikan antara lain, bahwa zakat seharusnya dijadikan landasan etika dalam pengelolaan pajak; pengumpulan dan penggunaannya. Yaitu, pajak semestinya dikelola sebagaimana dulu, Rasulullah dan Khalifa Ar-Rasyidin, mengelola zakat. Sebagai ilustrasi tentang penggunaan uang pajak, Kiai Masdar menjelaskan bahwa di dalam Qur'an ada delapan golongan masyarakat yang berhak atas penggunaan dana zakat. Dari delapan golongan tadi, enam diantaranya adalah kelompok masyarakat, yang secara ekonomi, terpinggirkan. Semangat pengelolaan pajak, dapat dipahami sebagai zakat dalam konteks sekarang, harusnya juga demikian. Penggunaan dana pajak harus lebih banyak (enam per delapan) digunakan untuk kepentingan kelaompok-kelompok masyarakat yang kurang mampu. Inilah semangat untuk menciptakan sistim masyarakat yang berkeadilan sosial.

Tertarik dengan topik yang disampaikan Kiai Masdar, namun tak terlalu jelas mengikuti waktu di seminar, iseng saya mencoba googling di Internet. Dengan bantuan Google ketahuan bahwasannya topik pajak dan zakat seperti disampaikan oleh Pak Kiai ini adalah topik lama. Bahkan Pak Kiai Masdar pernah menulis satu buku tentang itu. Tahun 1991! Agar lebih paham apa yang dimaksud Kaia masdar, saya coba untuk mendapatkan buku. Dapat, beli lewat toko online. Di dalam buku yang diberi Kata Pengantar oleh Gus Dur ini, dijelaskan tentang bagaimana masyarakat (penguasa dan rakyat) memaknai pajak. Makna yang diberikan pada pajak yang dibayar rakyat akan menentukan bagaimana pola hubungan antara penguasa dan rakyatnya.

Pertama, pajak dimaknai sebagai upeti. karena dianggap atau dimaknai sebagai upeti, uang pajak diklaim sebagai milik penguasa selaku pemungut upeti. Penggunaan uang upeti yang ditarik dari rakyat sepenuhnya tergantung pada kemauan penguasa, yang menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan di dunia. Hatta, kalau sebagian besar, atau bahkan seluruh uang pajak dihabiskan untuk memuaskan kepentingan penguasa, termauk sanak kerabatnya, rakyat tidak punya hak untuk protes. Paling-paling hanya sebatas mengeluh dalam hati. Beruntung, kalau penguasa yang menjalankan pemerintahan memberi perhatian pada rakyatnya, yakni mengalokasikan uang pajak untuk kepentingan rakyatnya. Penguasa atau negara atau masyarakat yang memaknai pajak dengan konsep seperti ini adalah masayarakat feodal.  

Kedua, pajak dimaknai sebagai imbal jasa. berbeda dengan konsep yang pertama, dalam konsep ini mulai ada imbal jasa atas pajak yang dibayar oleh rakyat. Rakyat yang membayar pajak akan memperoleh sesuatu yang diberikan oleh penguasa karena adanya tuntutan dari kelompok masyarakat pembayar pajak. Kesadaran akan manfaat apa yang diperoleh dari pajak yang dibayar mulai tumbuh di kalangan pembayar pajak, yang adalah kelompok masyarakat kaya. Penguasa, untuk menghindari benturan dengan kelompk kaya ini, membuat kesepakatan dengan pambayar pajak yaitu memberikan konsesi-konsesi kepada para orang kaya. Inilah yang disebut dengan konsep negara atau masyarakat kapitalis.

Ketiga, pajak dimaknai sebagai zakat. Yaitu, pajak dikelola dengan semangat dan etika sebagaimana dulu rasulullah dan khalifah mengelola zakat. Zakat dikelola sebagai sarana untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial.Untuk mewujudkan ini, menurut Kiai Masdar, perlu adanya revolusi dalam memaknai pajak, yakni: (1) bahwa pada dasarnya yang berhak memungut pajak adalah Allah, Sang Pemberi rizki melalui kekayaan alam semesta maupun kreativitas yang dianugerahkan kepada manusia. Jadi pemungutan pajak harus dimaknai sebagai pelaksanaan perintah Tuhan dalam menegakkan keadilan bagi sesama manusia; (2) bahwa mereka yang dianggap mampu, wajib membayar pajak (sebagai sedekah- zakat) dengan penuh kejujuran dan keikhlasan untuk memenuhi tanggung jawab sosial mereka kepada sesama, sekaligus sebagai ungkapan rasa syukur atas rizki yang dianugrahkan Allah kepadanya; (3)  bahwa terhadap uang pajak, posisi Pemerintah bukan sebagai pemilik melainkan hanya sebagai Amil (pengurus dan pelaksana amanat) untuk memungut dan mengelola sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan, yaitu segala macam pajak yang dipungutnya adalah untuk kepentingan segenap rakyat terutama yang lemah dan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama (keadilan sosial) apa pun agama dan keyakinannya; (4) sebagai Amil, Pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari uang Pajak kepada segenap rakyat di dunia, dan kepada Tuhan di akhirat kelak.

Kira-kira, termasuk di manakah konsep atau makna yang kita berikan pada sistim perpajakan kita? Jawabnya terletak pada apakah hasil pungutan pajak yang kita kumpulkan telah dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat? Kalau belum, barangkali kita masih memaknai pajak sebagai upeti, terlepas betapa modernnya administrasi pajak kita, baik dari sisi organisasi, pengelolaan SDM atau teknologi yang kita gunakan.

Lalu, bagaimanakah negara yang tidak mengenakan pajak pada rakyatnya? Menurut Kiai Masdar, ini tipe keempat, negara tanpa pajak. Diberikan sedikit contoh negara yang bisa hidup tanpa bergantung pada pajak rakyatnya seperti negera komunis ortodok dan negara kerajaan absolut dimana sumber kakayaannya yang utama dianggap sebagai milik sang raja dan keluarganya. Namun sejarah membuktikan, negara komunis ortodoks sudah gulung tikar (dan menyusul kemudian kerajaan absolut?). Kenapa demikian? ​Negara tanpa pajak menyalahi fitrah-nya karena negara "jenis ini tidak menganggap rakyat sebagai stakeholder dalam penentuan kebijakan-kebijakannya. Alasannya sederhana, rakyat tidak memberi apa-apa untuk jalannya roda kekuasaan dan pemerintahan. Rakyat hanyalah orang-orang yang numpang hidup yang musti tunduk pada penguasa", sebuah konsep yang  ingin dikoreksi dengan ajaran zakat sebagai landasan spiritual dan moral pemungutan pajak. Melalui pajak (zakat) rakyat dapat meneguhkan hak-haknya terhadap penguasa, sehingga penguasa menjalankan kekuasaannya dengan mendengar aspirasi dan untuk kepentingan rakyat. Sehingga dapat dikatakan berpajak (berzakat) sebenarnya merupakan inti dari hidup bernegara.

Allahu a'lam.




14 Juli 2012

The needs can be met, the greed never

Kisah seorang papa yang menemukan sebuah cangkir ajaib. Tiap kali air matanya menetes ke dalam cangkir, butiran airmata akan berubah menjadi batu permata. Menjadi soal, meski demikian miskin kehidupan pria ini, dia selalu merasa bahagia dan tidak pernah menangis. Hatta, dia berusaha menciptakan kesedihan agar bisa menitikkan air mata. Demi permata. Pria ini berhasil. Seiring makin banyaknya permata yang dikumpulkan dari tetesan air matanya, pun demikian ketamakannya. Akhir cerita, satu hari pria ini duduk di gundukan permata, dengan menggenggam pisau di tangan kanannya, dan jasad sang istri di pangkuannya. 

Diambil dari 'The Kite Runner', sebuah novel karya Khaled Hosseini.

09 September 2011

Haryo Penangsang


'Sejarah ditulis oleh para pemenang' – Alex Haley, penulis AS 1921-1992


Selama Ramadhan kemarin, salah satu kegiatan 'ngaji' yang saya lakukan selepas subuh adalah membaca novel. Kali ini, yang menjadi bahan 'ngaji' saya adalah sebuah novel berjudul 'Penangsang-Tembang Rindu Dendam'. Novel ini sendiri sudah saya beli berbulan silam, namun baru sempat baca belakangan ini. Saya tertarik beli dan baca novel ini, karena kisah tentang Haryo Penangsang, seorang adipati dari sebuah wilayah bernama Jipang yang merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kesultanan Demak Bintoro pada abad 16. Sebuah wilayah yang kira-kira meliputi area dari Cepu sampai Rembang.


Berdasarkan pengalaman selama ini, kisah Haryo Penangsang selalu digambarkan sebagai seorang adipati yang sakti madraguna sekaligus haus kekuasaan dan temperamental. Semua karakteristik kepemimpinan yang jelek ada di sana. Terbayang bagaimana pemain memerankan Haryo Penangsang dalam pertunjukan ketoprak di TVRI Jogjakarta tempo dulu. Adegan murkanya Haryo Penangsang setelah mengetahui tukang rawat kudanya dipotong daun telinganya oleh pihak Pajang dan membaca tantangan dari Mas Kerebet untuk melakukan duel. Gambaran yang ditafsirkan dari kisah yang terangkum dalam Babad Tanah Jawi.


Namun, di dalam novel yang ditulis oleh Nassirun ini, penulis hendak melakukan penafisarn yang bisa jadi beda sama sekali dengan penafsiran yang selama ini ada dan jamak dipahami oleh masyarakat (Jawa). Berbeda dengan gambaran karakter Haryo Penangsang yang seperti saya biasa lihat dalam adegan ketoprak, Haryo Penangsang dalam novel ini digambarkan berbeda sama sekali. Haryo Penangsang yang merupakan anak dari Pangeran Sekar (anak laki2 dari isteri ketiga Raden Patah) digambarkan sebagai seorang adipati yang-merupakan anak asuh favorit Sunan Kudus- tidak saja sakti dan paham betul soal olah keprajuritan tetapi juga jago dalam tata pemerintahan dan ilmu agama. Juga digambarkan bagaimana tidak berminatnya penangsang terhadap kekuasaaan, khusunya yang menyangkut menjadi Sultan Demak, meski segala persyaratan ada padanya.


Novel ini juga menguraikan kematian Pangeran Sekar atau Raden Kikin (meninggal di atas jembatan Sungai Tuntang setelah ditusuk dengan keris Setan Kober oleh suruhan Bagus Mukmin, anak Sultan Trenggono-karenanya disebut pangeran Sekar Sedo-meninggal- Lepen-di sungai). Kematian yang menjadi buah kesalahpahaman. Karena kedatangan Pangeran Sekar ke Demak pada hari itu adalah untuk menyatakan penyesalan dan permohonan maaf atas kemarahannya karena diangkatnya Sultan Trenggono sebagai pengganti Pati Unus. Sebuah kedatangan yang disalahpahami sebagai langkah untuk melakukan pembunuhan terhadap Sultan trenggono sebagaimana terucap oleh Pengran Sekar beberapa hari sebelumnya. Yang terakhir ini juga merupakan tafsir yang ada di Babad Tanah Jawi. Sebuah kematian yang dua puluh lima tahun kemudian menjadi pangkal soal pertikaian antara keturunanSultan Trenggono (termasuk mas Kerebet a.k.a Joko Tingkir yang menjadi menantu Trenggono) dengan keturunan Pangeran Sekar (salah satunya Haryo Penangsang).


Sebuah pertikaian yang merupakan kelanjutan dendam lama antara pendukung Majapahit dengan kerajaan baru: Demak. Pertikaian panjang soal perebutan kekuasaan di Tanah Jawa. Pertikaian yang juga timbul karena perbedaan pendapat antara anggota waliyyul amri (Wali 9) utamanya antara Sunan Kalijaga dan Sunan Kudus tentang bagaimana menguatkan Kesultanan Demak dan menyebarkan agama islam di pedalaman Jawa. Pertikaian yang pada akhirnya dimenangi oleh Trah Trenggono lewat Mas Kerebet, yang pada akhirnya menjadi cikal bakal kerajaan Mataran Baru (Jogja-Solo).


Cerita-cerita versi 'Babad Tanah Jawi' yang beredar selama ini, paling tidak yang saya ketahui- pada akhirnya memang menggambarkan pihak Mas Kerebet sebagai 'good guy' nya dan Penangsang menjadi 'bad guy'-nya. Barangkali karena memang sejarah selalu ditulis oleh sang pemenang. Persoalannya, haruskah sejarah yang ditulis sang pemenang tadi harus diterima sebagai kebenaran mutlak. Tak tahu juga. Mungkin tergantung kejujuran Si Pemenang. Allahu a'lam bissawab.

28 Juli 2010

Bhineka Tunggal Ika dari Negeri Andalusia

Laporan ‘Gaya Hidup’ Majalah Berita Mingguan Tempo edisi 26 juli-1 Agustus 2010 menyajikan artikel menarik tentang sisi sejarah Spanyol dan perannya dalam prestasi sepak bola negara tersebut, juara dunia sepak bola 2010. Artikel itu menggambarkan bagaimana tingginya rasa kesukuan di kalangan etnis yang ada di negara para matador itu, yang juga merasuk ke dalam tubuh para pemain timnas sepakbolanya. Fanatisme kesukuan itu antara lain ditunjukkan oleh Xavi Hernandez dan Carlos Puyol, dua pilar utama Timnas Spanyol dan FC Barcelona, yang kebetulan berasal dari etnis Catalan atau Catalonia, satu kelompok etnis yang tinggal di bagian timur laut Spanyol dengan Kota Barcelona sebagai pusatnya. Alih-alih merentang bedera nasional Spayol, Xavi dan Puyol justru merentang dan mencium bendera Catalonia ketika menuruni tangga pesawat sepulangnya dari Afrika Selatan. Hal serupa juga dilakukan oleh Xabi Alonso ketika Timnas Spanyol memenangi Piala Eropa dua tahun berselang. Tapi, Xabi melakukan hal yang sama pada bendera Basque, kelompok etnis di bagian utara Spanyol di mana Xabi berasal.

Pada perayaan keliling kota Madrid, kota yang menjadi ibukota Spanyol sekaligus kelompok etnis Castillia, para pemain dari berbagai kelompok etnis mengibarkan bendera dan berbagai atribut etnis mereka masing-masing. Di pinggir jalan, jutaan rakyat Spanyol menyambut mereka dengan kibaran bendera nasional Spanyol. Dan, Raja Juan Carlos serta PM Jose Luis Rodriguez Zapatero tampak membiarkan saja model ‘pembangkangan’ yang dilakukan oleh para pemain Timnas Spanyol itu. Memang, kali ini, Timnas Spanyol diisi dengan pemain-pemain dari semua kelompok etnis yang ada di Negeri Spanyol itu. Total jenderal, ada tujuh pemain dari etnis Catalan, enam dari Castilia, tiga dari Basque, tiga dari Andalusia, dua dari Kepulauan Canari dan seorang pemain masing-masing dari kelompok etnis Asturia dan Valencia yang direkrut oleh pelatih Vicente Del Bosque, seorang Castilia dan eks pemain dan pelatih Real Madrid. "Skuad Spanyol terdiri atas pemain yang berasal dari semua wilayah, namun kami adalah satu kesatuan," demikian ungkap Del Bosque. Kebijakan serupa juga ditempuh oleh pelatih terdahulu yang membawa Spanyol memenangi Piala Eropa, Luis Aragones. Dan asal tahu saja, kebijakan demikian tidak dilakukan oleh pelatih-pelatih Timna Sapnyol sebelumnya.

Para pelatih Spanyol terdahulu, banyak yang mengeksploitasi rasa kesukuan ini ke dalam rejim kepelatihannya; lebih memilih pemain-pemain dari kelangan etnis yang sama dengan etnis sang pelatih. Ini pula yang ditengarai menjadi penyebab mengapa Spanyol lebih banyak mengalami kegagalan dalam kompetsisi internasional, seperti Piala Dunia dan Piala Eropa, meski banyak pemain top dan klub dengan prestasi luar biasa. Javier Clemente, misalnya, pelatih Timnas Spanyol saat menjadi tuan rumah Piala Dunia 1982, lebih banyak menggunakan pemain dari kelompok etnis Basque, kelompok dia berasal. Kebijakan dengan rasa dasar rasa kesukuan yang demikian sudah pasti berdampak jelek bagi kekompakan tim di tempat latihan dan di lapangan dan tentunya prestasi. Pemain Madrid, misalnya, akan mencemooh pemain Barcelona yang membuat kesalahan dan berlaku juga sebaliknya. Bahkan bintang sekelas Raul Gonzalespun, Castilia, dikabarkan tidak terlepas dari pengaruh buruk fanatisme kesukuan ini ketika bermain di Timnas Spanyol. Beberapa pemain bintang, bahkan menolak ikut gabung timnas karena alasan kesukuan ini: mereka enggan membela Spanyol!

Menarik untuk membaca sebentar sejarah Spanyol, hingga menimbulkan fanatisme kesukuan yang demikian kental ini. Syahdan, berawal dari perang saudara di Spanyol yang terjadi di tahun 1936-1939, antara kelompok republikan dan nasionalis, yang dimenangi oleh kelompok nasionalis pimpinan Jenderal Franco. Franco kemudian menjadikan Castilia dengan Madrid sebagai pusat gerakan dan menjadikan Bahasa Castilia menjadi bahasa nasional dan dikenal sebagai bahasa Spanyol. Orang-orang catalan, kemudian menjadikan Klub Barcelona sebagai simbol perlawanan terhadap Franco yang adalah suporter fanatik Real Madrid. Dari sini kita paham, mengapa duel el classico antara Madrid lawan Barcelona menjadi pertandingan yang begitu panas dan klasik. Atau, Pep Guardiola, eks pemain dan sekarang pelatih Barcelona yang asli Catalan, lebih sering menggunakan Bahasa Catalan dan menolak bicara dalam Bahasa Spanyol saat melakukan konferensi pers tiap usai pertandingan Barcelona. Atau, kenapa klub macam Real Sociedad dan Athletico Bilbao mengharuskan pemainnya berdarah Basque!

Sekat-sekat kesukuan telah merusak prestasi Timnas Sepakbola ketika fanatisme-nya masuk ke ruang ganti pemain. Karena, bagaimanapun sepak bola merupakan permainan kelompok, yang menjadikan kekompakan antara pemainnya dan setiap unsur yang terlibat di dalamnya sebagai prasyarat utama dalam meraih prestasi. Luis Aragones dan Del Bosque telah memberikan pelajaran dan bukti tentang pentingnya kekompakan di tengah sekat-sekat perbedaan yang kuat ini: bhineka tunggal ika yang dipraktikan dan bukan sekedar slogan. Gol kemenangan Spanyol atas Belanda dicetak oleh Iniesta, pemain dari etnis Castilia yang sejak kecil direkrut oleh raksasa Catalan, Barcelona, setelah menerima assist dari Fabregas, produk Barcelona yang lain. Bagaimana dengan kita, pemilik slogan bhineka tunggal ika? Tampaknya kita perlu belajar dari Spanyol, negerinya Ibnu Rusyd (Averose) dan Ibnu Sina (Avecina), negeri dari mana cahaya bagi Eropa berasal, Andalusia!

21 Juli 2010

Gagal Ginjal

Buku 'Gagal Ginjal' terbitan Gramedia Pustaka Utama ini memberikan informasi yang lengkap tentang penyakit gagal ginjal. Apabila Anda mempunyai kerabat atau Anda sendiri yang menderita gagal ginjal sepertinya wajib membaca buku ini untuk menambah wawasan dan informasi bagaimana berurusan dengan penyakit yang satu ini.

Ginjal merupakan organ tubuh yang berfungsi untuk menyaring dan membuang cairan sampah atau sisa metabolisme dari dalam tubuh. Setelah sel-sel tubuh mengolah makanan menjadi energi terbentuklah sampah sisa metabolisme yang harus dibuang keluar dari tubuh. Salah satu bentuk sisa metablosime yang dibuang dari dalam tubuh adalah urine setelah sebelumnya diproses di dalam ginjal.

Ginjal sendiri, bersama-sama dengan kandung kemih (ureter) dan saluran kemih (uretra) merupakan bagian dari sistem kemih yang ada di dalam tubuh kita. Ada dua ginjal berbentuk seperti kacang polong dengan ukuran lebih kurang panjang 11 cm dan lebar 6 cm serta berat sekitar 150 gram. Fungsi utama ginjal adalah untuk menyaring zat-zat buangan yang dibawa darah sehingga darah akan terjaga tetap bersih dan menghindarkan tubuh dari keracunan sisa-sisa metabolisme. Setiap hari ginjal memroses sekitar 200 liter darah untuk disaring dan menghasilkan sekitar 2 liter cairan limbah. cairan ini akan dialirkan ke dalam pusat ginjal dimana zat-zat kimia yang dibutuhkan oleh tubuh akan diserap kembali dan sisanya akan dibuang secara berkala melalui urine pada saat buang air kecil.

Ginjal juga berfungsi untuk mempertahankan kadar cairan dalam tubuh, mengatur tekanan darah, mengatur kadar kalsium pada tulang dan mengatur produksi sel darah baru. Ada tiga zat utama yang dihasilkan oleh ginjal pada saat proses penyaringan darah, yaitu:
  • eritropoitin, hormon yang berfungsi untuk mematangkan sel darah merah di sumsum tulang, tempat pembuatan darah.
  • renin, enzim yang berfungsi mengatur tekanan darah sehingga darah dapat mengalir secara lancar.
  • kalsitrol, bentuk vitamin D yang mengatur keseimbangan kadar kalsium yang terlibat dalam mengatur tekanan darah.

Apa yang terjadi kalau terjadi gangguan pada ginjal?

Gangguan fungsi ginjal biasa disebut gagal ginjal yaitu kondisi dimana ginjal tidak berfungsi 100%. Secara umum, ada dua jenis gagal ginjal yaitu (1) gagal ginjal akut dan (2) gagal ginjal kronis. Gagal ginjal akut (GGA) sifatnya mendadak dan kemungkinan besar bisa disembuhkan setelah menjalani beberapa kali terapi cuci darah. GGA bisa timbul karena dehidrasi (kurang minum), ada gangguan batu ginjal, atau karena ada benturan. Sementara itu gagal ginjal kronis (GGK) adalah gangguan fungsi ginjal yang sifatnya menahun. Penurunan fungsi ginjal bersifat sedikit demi sedikit tapi konsiten di waktu yang lama. Secara teoritis, GGK tidak dapat disembuhkan. Terapi yang dapat dilakukan adalah dengan cangkok ginjal atau cuci darah (hemodialisys). Baik GGA maupun GGK dapat menimbulkan gangguan komplikasi pada tubuh si penderita.

Gangguan fungsi ginjal akan berakibat pada terganggunya produksi ketiga zat penting tersebut di atas; eritropoitin, renin dan kalsitrol. Efeknya penderita gangguan ginjal akan mengalami komplikasi seperti tekanan darah tinggi, penyakit jantung, anemia, dan osteoporosis.

Fungsi ginjal biasa diukur dengan kemampuan ginjal membuang cairan berlebih (urine), atau biasa disebut dengan cretinine clearance rate, C_crea. C_crea dihtung dengan formula;

C_crea= {[(140 - umur) X BB]/(72 X K_crea)} X FK dengan satuan ml/menit.

Kadar creatinine, K_crea bisa diketahui melalui uji lab dari darah kita. Normalnya, K_crea untuk pria adalah 1,3-1,9 dan wanita 1-1,9. Selain itu, uji fungsi ginjal biasanya juga melihat kadar urea (sisa protein) dalam darah. Tingginya kadar urea menandakan kurangnya fungsi penyaringan oleh ginjal sehingga terjadi penumpukan sisa proetin dalam darah. FK, faktor koreksi gender, 1 untuk pria dan 0,85 untuk wanita. Jadi C_crea untuk seorang pria umur 40 tahun dengan berat badan 55 kg dan kadar creatinine 1,2 adalah (100X55)/(72X1,2) X 1 atau 54,1 ml/menit.

Dalam kondisi normal, tingkat C_crea adalah di atas 90. C_crea antara 50-89 mengindikasikan adanya gangguan ginjal ringan. C_crea 30-59 menandakan gangguan ginjal sedang dan C_crea di bawah 30 menandakan terjadinya gangguan fungsi ginjal berat.

Apa gejalanya seseorang mengalami gangguan ginjal? Secara umum gangguan ginjal kronis dalam tahap ringan tidak menimbulkan tanda-tanda yang nyata bagi penderitanya. Tetapi, apabila Anda pengidap tekanan darah tinggi atau diabetes, Anda layak untuk berhati-hati dan waspada pada ginjal Anda. Untuk gangguan ginjal tahap sedang dan berat beberapa gejala akan dihadapi penderita di antaranya; perubahan frekuensi kencing-- lebih sering di malam hari, pembengkakan pada bagian pergelangan kaki, kram otot pada malam hari, lemah dan lesu serta kurang berenergi, nafsu makan turun, mual, dan muntah, sulit tidur dan mudah terbangun di tengah malam, bengkak seputar mata dan kulit gatal/kering.

Sehat dan waspadalah!

17 Agustus 2009

Mimbar Jumat: 64 Tahun Indonesiaku, hari-hari yang mencerahkan

Seroang laki-laki tergopoh-gopoh kepanikan ketika datang mengetuk pintu pagar rumah kami. Hari ini, 17 Agustus 2009 tepat 64 tahun kemerdekaan Indonesia, jarum jam dinding baru menunjukkan angka 8. Pagi yang cerah, untuk Indonesia yang sedang berulang tahun. Tapi tentu tidak cerah bagi laki-laki usia 30-an itu. Ya. Malamnya, istrinya keguguran yang tengah hamil 6 bulan keguguran dan harus dibawa ke rumah sakit. Kepanikan menyergap tatkala ketika hendak membawa pulang sang istri, diminta untuk menyediakann sejumlah uang, jumlah yang mungkin tak pernah berani dia bayangkan bagaimana rasanya memiliki uang sebanyak itu. Maka, ketika permintaan tolong itu begitu saja meluncur dari lelaki itu, barangkali itu adalah langkah terakhir yang dia bisa lakukan. Dan rasanya, akan sangat berdosa sekali kalau tak mengulurkan sedikit bantuan. Mungkin ini cara Tuhan menguji kadar keimanan. Pertanyaannya kemudian, benarkah kita sebagai bangsa telah benar-benar merdeka?! Barangkali, inilah dua sisi wajah Indoensia kita, merdeka tapi tidak merdeka! Pencerahan pertama.

Pencerahan kedua, ketika hendak berangkat ke tempat tugas baru di Borneo, teman-teman di Pelayanan LTO1 memberikan sebuah bingkisan. Ternyata dua buah buku. Andy's Corner-nya Andy F. Noya, hostnya Kick Andy dan The World Is Flat-nya, Thomas L. Friedman. Woww!!! Reading assignment yang cukup berat. Tapi menarik dan satu buku sudah selesai, satunya lagi on progress! Buku Andy's Corner berisi pengalaman batin penulisnya yang cukup inspiratif. Friedman, sama seperti buku-buku sebelumnya cerita bagaimana dunia berubah secara drastis seiring dengan peristiwa globalisasi dan penemuan di bidang teknologi informasi yang terjadi dari era 80-an hingga 90-an. Demikian drastisnya, seolah-olah bumi tak lagi bundar seperti kata para ilmuwan. Buat teman-teman di Palayanan terima kasih banyak atas pencerahannya. That's why I'm so glad having you guys as my men!!!

Pencerahan ketiga, pada Kamis 13 Agustus saya berada di satu forum yang melegakan. Melihat teman sekolah dulu yang telah berhasil mengelola satu kantor dengan begitu baik, yang bisa membangkitkan semangat seluruh punggawa kantor untuk bekinerja dengan baik. Juga, ada kelas tentang komunikasi yang menyadarkan saya akan satu hal. Bahwa kita dengan target-target kita, cita-cita kita sebenarnya begitu dekat asal kita punya keyakinan tinggi bahwa kita akan mampu meraihnya. Ini juga mungkin yang terjadi pada diri saya.

Sedikit cerita ke masa lalu, pada saat sekolah dulu, ada seorang dosen yang meminta kami para mahasiswanya untuk membuat rencana karir. Anehnya. subhanallah, semua rencana yang saya tulis dalam penugasan itu, menjadi kenyataanm paling tidak sampai dengan hari ini. Bahkan sampai dengan detil time tablenya, nyaris sama persis! Inikah rahasia keyakinan itu? Wallahu alam.

PS: karena alasan teknis, Mimbar Jumat ini baru terbit hari Senin.
Gambar diambil dari sini

30 Mei 2009

eBook Gratis

Begitu tiba di asrama dua mingguyang lalu, hal pertama yang saya lakukan adalah melihat apakah di kamar ada fasilitas Internet gratisan. Dan alhamdulillah, ada. Masalahnya, kabel adaptor notebooknya nggak bisa dipakai karena colokan listrik di sini pakai yang model pipih. Sudah mencoba mencari di toko2 di seputaran Hatagaya, ternyata tidak ada yang jual. Akhirnya, pada hari Seninnya, pinjam ke koordinator program. Niatnya, hanya pinjam adaptor-nya saja, tetapi oleh dia malah dipinjami notebooknya sekalian, daripada ribet nanti kalau pinjam kabel doang. Jadilah bisa berInternetan gratis ria....

Nah, karena gratis, jadi ingat rencana untuk download beberapa judul buku. Cari-cari barangkali ada eBook gratis, dan ternyata dari beberapa judul yang ingin dicari hampir semuanya tersedia dalam bentuk pdf dan gratis. Beberapa eBook yang telah didownload saya kumpulin di sini. Kalau Anda berminat silahkan diunduh.

07 Februari 2009

Buy American: Kacang Tak Lupa Kulitnya

Dua hari lalu, sambil leyeh-leyeh melototin Metro TV, liatin orang-orang 'adu umuk' di sebuah acara diskusi (atau debat kusir?). Mata yang sudah lima watt, karena menahan kantuk, tiba-tiba jadi agak segeran ketika tiba-tiba terlintas di running text tulisan 'buy american'. Penasaran, nungguin apa maksudnya 'buy american', ternyata nggak ada penjelasan lebih lanjut. Ya udah, matikan tv lalu tidur....zzzz.

Keesokan harinya, dengan rasa penasaran atas 'buy american' yang tersisa datang dan minta bantuan ke pak dhe google. Dan inilah salah satu hasilnya. Pada intinya 'buy american' ini adalah bentuk kebijakan yang dipropose oleh Senat Amerika sebagai bentuk stimulus ekonomi yang sedang lesu darah. Dalam kebijakan ini nantinya, setiap proyek infrastruktur di Amerika harus menggunakan bahan buatan Amerika. Kabarnya Presiden Obama nggak setuju dengan klausul ini, meski yg propose mayoritas anggota senat dari Partai Demokrat. Argumen penolakan antaranya adalah kemungkinan pelanggaran kesepakatan dagang bebas dengan negara partner dagang: proteksi, subsidi dsb dan kekhawatiran perlakuan yang sama oleh negara partner dagang.

***

Melihat kecenderungan di atas, saya jadi ingat satu buku yang ditulis oleh Ha-Joon Chang. Seorang ekonom Korea jebolan Cambridge University, UK. Mungkin Anda pernah juga membaca bukunya. Ya, judulnya 'Bad Samaritans'. Dalam bukunya ini, Chang menjelaskan secara panjang lebar, jernih dan mudah dipahami tentang sejarah paham perekonomian dunia, yang sering disebut dengan 'neo-liberal'. Bagaimana kelahiran, kapan dan apa efeknya paham ini terhadap negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dibahas secara detil di buku ini.

Beberapa hal yang menarik, menurut pemahaman saya, antara lain adalah bahwa instrumen-instrumen ekonomi yang menjadi musuh neo-liberal; subsidi dan proteksi, sebenarnya merupakan instrumen yang dulu dipakai oleh negara-negara penyebar paham neo-liberal (US dan UK) sebelum mereka menjadi negara yang seperti sekarang ini. Setelah mencapai kemajuan ekonomi yang luar biasa, barulah mereka kutbah tentang perdagangan bebas, anti subsidi, anti porteksi dan yang sejenisnya kepada negara-negara lain, termasuk Indonesia. Kutbah ini tentunya dibalut dengan berbagai argumen ilmiah, bukti empiris dan lainnya yang meyakinkan. Tapi, menurut Chang, semua itu hanyalah upaya negara maju untuk mengelak dari kejaran negara-negara lain hingga mereka tak punya pesaing berarti. Hasilnya, mudah ditebak, mereka akan tetap punya kuasa atas negara-negara lain (yang sedang berkembang) dan gampang mengaturnya. Perumpamaan yang digunakan adalah ibarat lomba naik ke atap dengan satu tangga. Begitu berhasil naik ke atap, negara penganut paham neo-liberal ini, membuang tangga begitu saja sehingga tidak ada orang lain yang akan dapat naik ke atap. Jadilah dia juaranya....

Chang juga memberikan contoh yang lebih kontemporer tentang bagaimana instrumen-instrumen haram neo-liberal ini ternyata juga ampuh mengangkat perekonomian satu negara, yang dianggap mbalelo terhadap mazab neo-liberal. Negara tersebut adalah Korea (Selatan). Korea pada dekade 60-an termasuk dalam kelompok negara termiskin di dunia (kayak judul lagu dangdut!). Akan tetapi dengan kebijakan pembangunan yang saarat dengan subsidi, proteksi dan orientasi ekspor (kalau perlu dumping harga), Korea menjelma menjadi negara super kaya, bahkan pada tahun 90-an masuk dalam kelompok OECD, klub negara kaya dan maju! Ini sebuah keajaiban, karena hanya perlu waktu kurang dari 50 tahun. Sementara UK dan US, untuk mencapai level yang sama seperti Korea dari negara miskin ke kaya pada tahun 1990-an perlu waktu masing-masing 2,5 abad dan satu abad.

***

Balik lagi ke soal 'buy american' tadi, sepertinya para senator di DC sana, ibarat kacang yang nggak lupa akan kulitnya. Dalam keadaan ekonomi yang terpuruk seperti saat ini, mereka jadi panik. Dalam kepanikan, muncullah ego dan watak asli, dan... muncul kembalilah paham-paham yang dianut oleh nenek moyang mereka dalam membangun perekonomian dulu kala. APakah ini akan berhasil, kita lihat perkembangannya....

18 September 2008

Tyranny of The Bottom Line (1): Acara Ramadhan Di TV


Ramadhan sudah berjalan lebih dari separuh bulan. Dua atau tiga tahun terakhir ada fenomena menarik di pertelevisian kita setiap Ramadhan datang. TV berlomba-lomba bikin acara khusus untuk menyambut Ramadhan, dari mulai sinetron, acara musik, sampai gosip, semuanya disisipin hal-hal yang terkait dengan Ramadhan atau disisipin hal-hal yang seolah-olah berbau keislaman. Misalnya, penyiar atau pembawa acaranya tiba-tiba jadi tampil dengan pakaian yang super sopan, pakai kerudung. Atau, di tengah-tengah hingar bingarnya suara musik, tiba-tiba muncul seorang ustadz, yang tiba-tiba ngasih ceramah keagamaan, maksa! Sinetron juga dibuat sedemikian rupa sehingga seolah-olah menjadi sinetron religius. Dan yang paling heboh, acara TV pada saat jam-jam makan sahur. Semua TV, hanya satu TV yg tidak, menampilkan acara lucu2an yang cenderung norak. Pantaslah, kalau banyak pihak mengeluh kalau acara-acara tersebut pada hakikatnya tidak sejalan dengan semangat Ramadhan itu sendiri; tenang, khusuk dan semangat untuk menahan diri.

Pertanyaannya, mengapa demikian?

Satu hal yang bisa dipakai untuk menjelaskan fenomena tersebut adalah: Tyranny of the Bottom Line. Ya, tirani bottom line atau tirani laba bersih! Bagaimana tirani jenis ini bisa menjelaskan fenomena berbagai acara Ramadhan di TV-TV seperti tersebut di atas?

Tyranny of The Bottom Line merupakan judul sebuah buku yang ditulis oleh Ralph Estes di tahun 1995. Estes menjelaskan bagaimana pergeseran tujuan dibentuknya perusahaan, dari tujuan semula untuk menangani berbagai urusan publik yang tidak sanggup dilaksanakan negara secara efisien, kini berubah menjadi tujuan yang semata-mata berorientasi pada laba bersih (bottom line). Pergeseran tujuan ini berdampak pada perubahan fokus kinerja perusahaan. Orientasi yang lebih menitikberatkan pada laba bersih membuat fokus kinerja perusahaan juga lebih berorientasi pada shareholder bukan stakeholder.

Siapa stakeholder sebuah perusahaan?

Banyak.

Masyarakat umum, konsumen, suplier, pemerintah, merupakan contoh para stakeholder satu perusahaan. Nggak peduli bagaimana efek kinerja perusahaan pada masyarakat, konsumen dan stakeholder lainnya, yang penting kinerja perusahaan tersebut dapat mendatangkan laba bersih yang tinggi. Nah, balik lagi ke fenomena pertelevisian, dalam membuat acara Ramadhan, stasiun TV tidak peduli bagaimana kesesuaian acara dengan semangat dan nilai-nilai Ramadhan, yang penting adalah bagaimana acara tersebut dapat mendatangkan banyak iklan, yang berujung pada peningkatan laba bersih. Tidak peduli bagaimana reaksi masyarakat terhadap kualitas acara Ramadhan, yang penting rating acara tersebut bagus! Di sinilah filosofi bottom line diwujudkan dalam betuk yang sangat riil.

Lalu, bagaimana seharunya sikap kita yang tidak setuju dengan acara-acara Ramadhan model tiran laba bersih tadi?

Jawabannya, gampang. Matikan TV dan pergi tidur...!