Tampilkan postingan dengan label Belajar Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Belajar Pajak. Tampilkan semua postingan

02 Mei 2014

Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi yang bebannya ditanggung oleh konsumen. Pemungutan PPN dilakukan oleh pengusaha, orang pribadi atau badan dalambentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyamenghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barangmelakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasatermasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean, yang telah dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP kecuali Pengusaha Kecil. Siapakah pengusaha kecil?


Akhir tahun lalu, terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 (PMK-197) yang mengatur tentang batasan Pengusaha Kecil dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai(Pengusaha Kecil PPN/Pengusaha Kecil). Berdasarkan PMK 197, nilai peredaran bruto yang menjadi batasan Pengusaha Kecil adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jumlah ini meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya (PMK-68/2010) dimana batasan Pengusaha Kecil adalah Rp600 juta.


Apa artinya?


Dengan adanya batasan baru sebesar Rp4,8 miliar ini , maka Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak manakala nilai  bruto penyerahan atas Barang/Jasa Kena Pajak dalam satu masa pajak melebihi Rp4,8 miliar. Nilai peredaran bruto berarti nilai penyerahan sebelum memperhitungka potongan-potongan harga seperti diskon dsb. Kapan pelaporan usaha tersebut harus dilakukan? Pelaporan harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terlampauinya batasan Rp4,8 miliar.


Contoh. Selama 2014, sampai dengan masa pajak Maret, seorang Pengusaha melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak senilai Rp5 miliar. Maka, kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP harus dilakukan paling lambat akhir bulan April 2014. 

 

Lalu, bagaimana kalau Pengusaha tidak melakukan pelaporan seperti diatur dalam PMK-197? Dalam PMK yang sama diatur bahwa, Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk melakukan pengukuhan PKP secara jabatan. Dalam kasus yang demikian, Ditjen Pajak juga diberi kewenangan untuk menerbitkan  ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar.Dengan ketentuan ini, apabila Pengusaha dalam contoh di atas tidak melakukan pendaftaran sampai dengan akhir bulan April, maka Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan. Apabila, proses pengukuhan tersebut, misalnya, dilakukan pada bulan Agustus 2014, maka Ditjen Pajak dapat menerbitkan keteapan pajak untuk masa pajak Maret s.d. Juli 2014.


Bagaimana dengan PKP yang sudah terdaftar tetapi peredaran brutonya masih kurang dari Rp4,8 miliar? PMK-197 menegaskan bahwa, PKP yang peredaran usahanya di bawah Rp4,8 miliar dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.


Bagaimana prosedur pencabutan PKP ini?


Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 mengatur tentang prosedur pencabutan PKP sebagai berikut:

      

PKP dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar diberi pilihan untuk (1) tetap menjadi PKP, atau (2) dicabut pengukuhannya sebagai PKP. Pada tahap ini, pihak Kantor Pajak akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada PKP yang berisi tentang:
Ketentuan baru mengenai batasan peredaran bruto Pengusaha Kecil sebesar Rp4,8 miliar

Klarifikasi kepada PKP apakah (1) peredaran bruto dari Januari s.d. Desember 2013 melebihi Rp4,8 miliar dan (2) dalam hal jumlah penyerahan/omzet tahun 2013 tidak lebih dari Rp4,8 miliar, apakah PKP memilih tetap sebagai PKP atau memilih untuk dicabut status pengukuhan PKPnya.

PKP harus memberikan jawaban atas pilihnnya (tetap dikukuhkan atau dicabut PKPnya) paling lambat 31 Mei 2014 dengan menggunakan Formulir Surat Pernyataan seperti diatur dalam Lampiran II Perdirjen Pajak Nomor PER-12/2014.

Apabila sampai dengan 31 Mei 2014 Surat Pernyataan belum disampaikan, maka PKP dianggap tidak memilih untuk tetap dikukuhkan sebagai PKP dan selanjutnya akan diterbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

PKP dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar yang akan dikirimi Surat Pemberitahuan seperti dimaksud di atas adalah PKP yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari tahun 2013. Dengan demikian, PKP yang dikukuhkan pada bulan Februari 2013 sampai dengan Desember 2013 dikecualikan.

Apabila PKP memilih untuk dicabut pengukuhan PKPnya, maka kepada PKP tersebut akan dilakukan verifikasi.  Verifikasi dilakukan untuk meneliti data jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak berdasarkan data SPT Masa PPN yang telah dilaporkan dan data lain untuk memastikan bahwa jumlah peredaran bruto PKP kurang adari Rp4,8 miliar. Verifikasi juga dilakukan untuk melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataan.
Dari verifikasi akan ditentukan:
•
Dalam hal PKP memenuhi syarat sebagai pengusahakecil dan tidak memilih untuk tetap sebagai PKP, maka diusulkan untuk dicabut status pengukuhan PKPnya;

•
Dalam hal PKP memenuhi syarat sebagai pengusahakecil PPN namun memilih untuk tetap sebagai PKP,maka status pengukuhan PKPnya tetap dipertahankan/ tidak dicabut;

•
Dalam hal PKP tidak memenuhi syarat sebagaipengusaha kecil, maka status pengukuhan PKPpengusaha kecil yang bersangkutan tetapdipertahankan/ tidak dicabut.

15 Agustus 2013

#17an Mengenal Sejarah Pemungutan Pajak Di Indonesia (Bag. 2 dari 3 tulisan)

Periode 1920-1983

Sejarah perpajakan pada periode ini ditandai dengan diundangkannya beberapa Ordonansi Pajak yang cukup monumental. Sekedar memberi contoh, misalnya seperti Ordonansi Pajak Penghasilan 1920 (Ordonansi 1920) dan Ordonansi Pajak Perusahaan 1925 (Ordonansi 1925). Ordonansi yang disebut terakhir ini bahkan tetap berlaku hingga jaman kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan berbagai perubahan.

Perubahan fundamental Ordonansi 1920 adalah mulai diterapkannya prinsip unifikasi, kepada setiap wajib pajak diberlakukan ketentuan yang sama tanpa memerhatikan kebangsaannya. Seperti diulas sebelumnya, ketentuan pajak sebelum 1920 membedakan perlakuan pajak atas warga pribumi, warga Asia dan warga Eropa. Beberapa hal penting lainnya yang mulai diterapkan dalam Ordonansi 1920 ini, antara lain:
Pajak penghasilan tidak hanya diberlakukan bagi orang pribadi, tetapi juga diterapkan pada perkumpulan orang-orang seperti firma. Badan usaha asing yang menjalankan usaha di wilayah India Belanda juga menjadi subyek pajak penghasilan di bawah rejim Ordonansi 1920 ini.

Kepada wajib pajak yang tinggal di India Belanda (resident) berlaku konsep world wide income, dipajaki atas seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak tanpa melihat dari mana sumber penghasilan tersebut. Sementara wajib pajak non-resident hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari India Belanda. Hanya saja, dalam menentukan apakah seseorang menjadi resident atau non-resident, Ordonansi 1920 belum secara tegas mengatur soal time test. Sehingga penentuan seorang wajib pajak sebagai resident atau non-resident sepenuhnya tergantung pada penilaian kantor pajak.

Dalam menentukan penghasilan kena pajak, Ordonansi 1920 tetap menggunakan konsep penghasilan bersih. Penghasilan sendiri didefinisikan sebagai jumlah keseluruhan dalam bentuk kas atau setara kas, termasuk di dalamnya nilai barang yang diproduksi dan digunakan untuk kepentingan pribadi wajib pajak, yang diterima dari pekerjaan atau kegiatan usaha, dalam bidang keilmuan atau bidang lainnya, yang dilakukan secara teratur (periodik) maupun tidak teratur.

Tarif pajak yang berlaku dalam Ordonansi 1920 adalah tarif progresif, mulai dari 1% untuk penghasilan kena pajak minimum sebesar 120 Gulden sampai dengan 25% untuk penghasilan kena pajak di atas 180.000 Gulden. Sementara tarif pajak untuk badan usaha adalah tarif tetap sebesar 6%.

Penentuan penghasilan kena pajak dalam Ordonansi 1920 ini menggunakan sistim ‘estimasi’. Penentuan besarnya penghasilan kena pajak dalam satu tahun pajak dilakukan pada awal tahun, 1 Januari, berdasarkan perkiraan. Sehingga, ada kemungkinan penghasilan kena pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak berbeda dengan penghasilan yang sesungguhnya diperolah dalam tahun itu. Pada praktiknya, wajib pajak akan menggunakan penghasilan kena tahun lalu sebagai dasar perkiraan penghasilan kena pajak tahun berjalan.

Pajak atas sisa lebih laba (excess profit) dinaikkan menjadi 10%, dari sebelumnya 8%. Excess profit adalah pembagian keuntungan di  atas 8% dari modal disetor. Kriteria ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya,  5% dari modal disetor.

Setelah diterbitkannya Ordonansi 1920, pada tahun 1922 Pemerintah India Belanda membentuk Panitia Reformasi Pajak. Beberapa isu yang ingin diselesaikan oleh Panitia ini antara lain; (1) apakah perlu dibuat ketentuan pajak penghasilan khusus untuk badan usaha, (2) kalau perlu, atas dasar apa pajak penghasilan badan usaha tersebut akan dikenakan—atas laba perusahaan atau atas laba yang dibagikan kepada pemegang saham, dan (3) bagaimana tarif pajak, progresif atau proporsional. 

Dari Panitia inilah kemudian lahir Ordonansi 1925. Pajak penghasilan badan usaha dikenakan atas laba usaha dengan tarif proporsional sebesar 10%. Ordonansi 1925 ini berlaku sampai dengan tahun 1983 dengan berbagai perubahan dalam perjalanannya. Terakhir, tarif pajak yang berlaku menurut Ordonansi 1925 ini adalah tarif progresif antara 20% sampai dengan 45%.

Sejalan dengan terbitnya Ordonansi 1925, pemikiran-pemikiran untuk melakukan perubahan ketentuan pajak penghasilan orang pribadi dalam Ordonansi 1920 mulai muncul. Salah satu alasan adalah perlunya menyelaraskan aturan pajak di India Belanda dengan aturan pajak di Negeri Belanda sehingga warga Belanda yang berdomisili di India Belanda tidak terkena pajak dua kali.  Dalam Ordonansi 1920 hal ini sulit dilakukan karena adanya beberapa perbedaan terminologi dan aturan antara Ordonansi 1920 dengan aturan serupa di Belanda. 

Oleh karenanya, pada tahun 1932 diterbitkan Ordonansi Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1932 (Ordonansi 1932). Sama seperti Ordonansi 1920, Ordonansi 1932 ini juga menganut prinsip world wide income untuk wajib pajak resident, sementara non resident hanya atas penghasilan yang diterima dari India Belanda. Di lain pihak, berbeda dengan Ordonansi 1920, Ordonansi 1932 sudah mengenal time test dalam menentukan apakah seseorang resident atau non resident. Seseorang yang berada di luar negeri kurang dari setahun tetap dianggap sebagai resident.

Perubahan signifikan Ordonansi 1932 dibandingkan dengan Ordonansi 1920 lainnya adalah Ordonansi 1932 menganut konsep sumber penghasilan. Penghasilan yang dikenakan pajak di bawah rejim Ordonansi 1932 adalah penghasilan yang bersumber pada sumber-sumber penghasilan yang secara periodik dan teratur memberikan penghasilan. Sumber-sumber penghasilan dalam Ordonansi 1932 tersebut adalah: (1) kegiatan usaha dan kegiatan usaha bebas (personal services), (2) harta tak bergerak, (3) harta bergerak, dan (4) hak atas penghasilan yang sifatnya periodik.

Perkembangan selanjutnya dari sejarah perpajakan Indonesia periode 1920-1983 terjadi pada tahun 1935, dengan diterbitkannya Ordonansi Pajak Upah 1935 (Ordonansi 1935). Berlakunya Ordonansi 1935 ini menandai mulai diperkenalkannya konsep PAYE--pay as you earn—di India Belanda, Pajak atas penghasilan dibayar saat penghasilan diperoleh. Pajak atas penghasilan berupa upah akan dipungut oleh pemberi kerja. Ada dua cara pelunasan pajak Ordonansi 1935 ini, yaitu dengan membeli kupon (stamp) untuk jumlah upah kecil dan dibayar langsung ke kas negara untuk jumlah upah yang lebih besar. Ordonansi 1935 ini berlaku hingga tahun 1960.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, Ordonansi 1925, Ordonansi 1932 dan Ordonansi 1935 tetap diberlakukan sebagai dasar pemungutan pajak. Perubahan terjadi di tahun 1949 dimana Ordonansi 1932 diganti dengan Ordonansi 1944, biasa disebut Pajak Peralihan 1944, (transition tax 1944, pada tahun 1957 diubah menjadi Pajak Penghasilan 1944). Ordonansi 1944 tetap menggunakan prinsip sumber sebagaimana digunakan dalam Ordonansi 1932. Hanya saja, sumber penghasilan dalam Pajak Peralihan 1944 ini hanya menyebut modal dan tenaga kerja. Meski demikian, sumber penghasilan tersebut sebenarnya mencakup juga hak atas penghasilan yang diterima secara periodik, termasuk di dalamnya penghasilan dari kegiatan usaha dan penghasilan dari harta bergerak dan tidak bergerak. 

Berbeda dengan Ordonansi 1932 yang memakai ‘estimasi’ penghasilan kena pajak sebagai dasar pemajakan, Ordonansi 1944 menggunakan penghasilan aktual sebagai dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, penghitungan pajak penghasilan terutang baru dapat dilakukan di akhir tahun pajak. Namun demikian, pihak kantor pajak akan membuat perhitungan pajak terutang sementara berdasarkan penghasilan tahun lalu sebagai dasar pembayaran pajak di tahun berjalan.

Pada tahun 1951, Pajak Tanah, yang telah ada sejak awal abad tahun 1800an digabung dengan Pajak peralihan 1944. Kemudian, tahun 1961, Ordonansi 1935 juga digabung dengan Pajak Peralihan 1944. Dengan demikian, sejak tahun 1961 ada dua undang-undang tentang pajak penghasilan: Ordonansi 1925 untuk badan usaha dan Ordonansi 1944 untuk orang pribadi. 

Perubahan-perubahan dalam ketentuan perpajakan di masa setelah kemerdekaan selanjutnya terjadi di tahun 1967. Perubahan ini terkait dengan mekanisme pelunasan pajak terutang. Sebelum 1968, berdasarkan Ordonansi 1925 dan Ordonansi 1944 pelunasan pajak dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan perhitungan sementara menggunaka penghasilan tahun berjalan. Pada tahun 1967, berlaku mulai 1968, pelunasan pajak dalam tahun berjalan dilakukan melalui dua mekanisme; MPS (Menghitung dan Membayar Pajak Sendiri, seperti setoran PPh Pasal 25 saat ini) dan MPO (memungut Pajak Orang Lain, mekanisme pelunasan melalui pemotongan/pemungutan).  MPS dan MPO ini merupakan pembayaran di muka dari pajak terutang dan akan menjadi kredit pajak di akhir tahun. Di sini akan terjadi kemungkinan wajib pajak mengalami lebih bayar, karena pajak yang dibayar di muka lebih besar dari pajak terutang di akhir tahun. Bagaimana menghitung MPS? MPS didasarkan pada peredaran bruto pada periode tertantu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan tarif umum MPS adalah 1% dari peredaran bruto bulanan. Ada tarif khusus MPS untuk jenis-jenis usaha tertentu. 

Satu lagi perkembangan aturan pajak di era kemerdekaan adalah diundangkannya Pajak Dividen pada tahun 1959. Pada tahun 1970, Pajak Dividen 1959 ini diperluas menjadi Pajak atas Dividen, Bunga dan Royalti (PDBR). Ketentuan-ketentuan tersebut digunakan sebagaid asar pemungutan pajak sampai dengan 1983. Mulai tahun 1984, sejarah perpajakan di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan terbitnya tiga Undang-undang perpajakan: UU KUP, UU PPh, dan UU PPN/PPnBM 1984.

13 Agustus 2013

#17an Mengenal Sejarah Pemungutan Pajak Di Indonesia (Bag. 1 dari 3 tulisan)



Menarik juga belajar sejarah pajak di Indonesia. Dalam disertasi Prof. Mansury —The Indonesian Income Tax: A Case Study of Tax Reform--, di salah satu bab, diuraikan tentang sejarah pajak di Indonesia. Pembahasan sejarah pajak di Indonesia dimulai dari paruh pertama abad ke-19. Di masa kolonial. Secara garis besar, uraian sejarah pajak di Indonesia dibagi ke dalam tiga periode. Periode sebelum 1920, periode 1920-1983 dan periode setelah 1984. Pemilihan tahun 1920 dan 1983 tentu bukan tanpa alasan. Pada tahun-tahun itulah terbit undang-undang pajak yang fundamental dalam sejarah perpajakan di Indonesia: Ordonasi Pajak Penghasilan Tahun 1920 dan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-undang Pajak Pertamabahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN/PPnBM) 1984.


Bagaimana perkembangan sejarah pemungutan pajak di Indonesia dalam periode-periode tersebut di atas? Menjelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus nati, ada baiknya kialihat lagi perjalanan sejaran pemungutan pajak di Republik tercinta ini. Mari kita lihat satu per satu.


Periode sebelum 1920


Hal menarik dari periode ini, periode kolonial, adalah pemajakan terhadap wajib pajak dilakukan secara berbeda-beda menurut kebangsaan wajib pajak. Ada tiga jenis kebangsaan; warga pribumi, warga Asia, dan warga Eropa. Bahkan pajak untuk warga pribumipun berbeda antara warga yang berdomisili di Pulau Jawa dan Madura dengan warga di kepulauan lainnya. 


Pada masa pendudukan Inggris, Gubernur Raffles mulai mengenalkan pajak rumah tinggal (tenement tax) pada tahun 1811-1816. Pajak rumah tinggal ini dikenakan pada warga pribumi atas tanah yang di atasnya didirikan bangunan. Sedangkan tanah yang digunakan untuk pertanian tidak dikenakan pajak. Dalam perkembangan selanjutnya, atas tanah pertanian ini dikenakan pajak tanah (landrente). Pada tahun 1824, setelah pemerintah Hindia Belanda mengambil alih kekuasaan, pajak rumah tinggal diperluas, tidak hanya mencakup warga pribumi tetapi juga warga Asia yang melakukan perdagangan atau bekerja sebagai buruh.


Tahun 1839, pajak rumah tinggal, juga disebut huistaks, diganti dengan pajak usaha (business tax atau belasting op het bedriff, Belanda). Hanya saja, pajak ini tidak diberlakukan bagi para petani karena petani sudah dikenakan pajak tanah. Besarnya pajak usaha yang dikenakan adalah dua persen dari penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau perdagangan dan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Pajak usaha ini mengenal pajak minimum, yaitu sebesar 1 Gulden. 


Selanjutnya, pada tahun 1885, pajak usaha untuk warga Asia ditingkatkan menjadi 4% dari sebelumnya 2% dan pajak minimum naik menjadi 2 Gulden. Peningkatan pajak untuk warga Asia menjadikan pajakyang harus ditanggung mereka menajdi lebih besar daripada pajak yang ditanggung oleh warga pribumi. Salah satu alasannya adalah karena warga Asia, pada masa itu, biasanya mempunyai penghasilan yang lebih tinggi daripada warga pribumi.


Pada tahun 1907 terjadi perubahan signifikan dari pajak usaha. Pertama, pajak usaha diganti dengan pajak atas usaha dan penghasilan lainnya. Kedua, penggunaan tarif progresif yang diberlakukan baik kepada warga pribumi maupun warga Asia. Penghasilan sampai dengan 50 Gulden tidak dikenakan pajak. Selain itu, penghasilan yang diterima oleh aparat negara dan petani yang dudah dikenakan pajak tanah juga tidak dikenakan pajak usaha tahun 1907 ini. Untuk penghasilan di atas 50 Gulden sampai dengan 60 Gulden dikenakan pajak tetap sebesar 0,72 Gulden dan untuk penghasilan di atas 60 dikenakan pajak sebesar 4,5%. 


Lalu, bagaimana pajak untuk warga Eropa? 


Warga Eropa dikenai pajak baru pada tahun 1878 yaitu dengan dikenalkannya pajak paten (patenterecht). Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari semua jenis usaha; pertanian, pengolahan, perdagangan dan jasa profesional yang jarang sekali dapat dilakukanoleh warga pribumi. Dalam perkembangan, mulai tahun 1907, pengenaan pajak paten ini juga diberlakukan pada perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh warga pribumi. Perkembangan yang lain, pajak patent adalah pajak proporsional dengan tarif 2% dari penghasilan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memelihara penghasilan tidak termasuk depresiasi. Ini berbeda dengan pajak usaha yang dikenakan pada penghasilan bruto (peredaran usaha). 


Yang menarik juga adalah penentuan dasar pengenaan pajak. Dalam pajak paten ini penghasilan dikelompokkan menjadi dua: (1) penghasilan tetap (gaji) dan (2) penghasilan tidak tetap. Untuk penghasilan kelompok pertama, adalah jumlah penghasilan yang kira-kira akan diterima dalam satu tahun pajak dan ditentukan pada awal tahun. Sedangkan untuk kelompok penghasilan kedua, dasar pengenaan pajak adalah rata-rata penghasilan dalam tiga tahun terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

Pada tahun 1908 diberlakukan pajak penghasilan bagi warga Eropa atau warga Non-eropa tetapi secara hukum diperlakukan sebagai warga Eropa. Pajak penghasilan ini berlaku juga bagi wajib pajak bada usaha tanpa melihat kebangsaan pemiliknya. Pajak penghasilan 1908 ini mulai mengenal orang pribadi non-residen, yaiut orang pribadi pemilik badan usaha yang beroperasi di India belanda. Pajak penghasilan 1908 juga sudah mulai membedakan penghasilan yang bersumber kegiatan aktif dan pasif. Sumber penghasilan yang dikenai pajak penghasilan 1908 ini adalah: penghaasilan dari barang tidak bergerak, penghasilan dari barang bergerak, penghasilan dari kegiatan usaha atau profesi, penghasilans ehubungan dengan pekerjaan dan panghasilan pasive-based seperti pensiun.


Beberapa fitur dari pajak penghasilan 1908 juga bereda dengan pajak paten, antara lain mulai diperkenankannya pengurang penghasilan berupa penyusutan dan penghapusan piutang tak tertagih. Sementara untuk penentuan penghasilan kena pajak dibedakan antara penghasilan yang bersumber dari pekerjaan, kegiatan usaha dan penghasilan dari barang tidak bergerak. Untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, besarnya penghasilan kena pajak ditentukan dengan perkiraan jumlah penghasilan yang akan diterima dalam satu tahun pajak. Karena penghasilan yang bersumber dari pekerjaan relatif tetap, penggunaan estimasi penghasilan yang akan diterima dianggap akan mendekati penghasilan riil yang diterima dalam satu tahun pajak.


Untuk penghasilan dari kegiatan usaha, besarnya penghasilan kena pajak dalam satu tahun pajak adalah sebesar rerata penghasilan selama tiga tahun terakhir, sama dengan penentuan penghasilan ekna pajak dalam pajak paten. Sedangkan untuk penghasiland ari barang tidak bergerak, penghasilan kena pajak dalam satu tahun pajak adalah jumlah penghasilan neto dari tahun pajak terakhir dengan mempertimbangkan keadaan yang mungkin bisa menyebabkan naik turunnya penghasilan.


Tarif pada pajak penghasilan 1908 adalah progresif untuk orang pribadi yang berdomisili di Inida Belanda, dengan catatatn, penghasilan di bawah 900 Gulden tidak dikenakan pajak. Selain itu, pajak penghasilan 1908 juga mulai mengenal penghasilan tidak kena pajak atas jiwa yang menjadi tanggungan wajib pajak; pajak penghasilan dikurangi 3% untuk setiap jiwa yang menjadi tanggungan. Siapa yang menjadi tanggungan ditentukan berdasarkan ketentuan hukum perdata.


Untuk wajib pajak badan usaha yang berdomisili di India Belanda, pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan bersih dalam satu tahun pajak dan pada sisa lebih keuntungan di atas modal (excess profit) dalam tahun yang sama. Besarnya tarif pajak untuk badan usaha adalah 3%. Excess profit adalah sisa lebih keuntungan di atas 5% dari modal disetor yang dibagikan kepada pendiri, pemegang saham dan pihak-pihak lainnya kecuali pemerintah India Belanda. Sementara, keuntungan badan usaha yang dibagikan kepada pemegang saham dan partner yang berdomisli di India Belanda akan dikenakan pajak pada individu pemegang saham atau partner. Badan usaha asing dikenakan pajak atas penghasilan bersih yang diperoleh dari kegiatan usaha di India belanda, baik secara langsung mauun melalui agen. Dapat dikatakan, dalam hal ini pajak penghasilan 1908 sudah mulai mengenal konsep Bentuk Usaha Tetap.


Perkembangan selanjutnya dari pajak penghasilan 1908 ini adalah adanya perubahan tarif pajak. Tarif pajak awalnya adalah progresif, mulai dari 1 Gulden untuk setiap 100 Gulden keuntungan dari 2% pertama modal disetor sampai dengan 6 Gulden untuk setiap 100 Gulden keuntungan yang melebihi 20% modal disetor pada tahun 1928 dinaikkan menjadi tarif proporsional sebesar 8%.

Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa sebelum tahun 1920, banyak ketentuan pajak yang berlaku di India Belanda (Indonesia). Di sisi lain, kita juga dapat simpulkan bahwa beberapa konsep dalam perpajakan saat ini juga sudah dikenal pada masa kolonial, Konsep seperti penyusutan, penghapusan piutang tak tertagih, penghasilan tidak kena pajak sebenarnya sudah dikenal sejak peridoe sebelum 1920.

12 Oktober 2012

#17an Pajak dan Zakat 2: memaknai pajak

Pajak dan zakat sering dibandingkan, disandingkan dan diperdebatkan. Perlukah bayar pajak sementara zakat sudah ditunaikan. Atau, bolehkah bayar pajak sekaligus diniatkan sebagai pelunasan zakat? Secara kebetulan, dalam satu seminar di Asrama Haji Donohudan dalam rangkaian acara harlah  GP Anshor, akhir Juli yang lalu,  dibicarakan satu topik tentang pajak dan zakat. ada yang menarik dari apa yang disampaikan oleh salah seorang pembicara waktu itu, Rois Syuriah PBNU, K.H. Masdar Farid Mas’udi. Kiai Masdar menyampaikan antara lain, bahwa zakat seharusnya dijadikan landasan etika dalam pengelolaan pajak; pengumpulan dan penggunaannya. Yaitu, pajak semestinya dikelola sebagaimana dulu, Rasulullah dan Khalifa Ar-Rasyidin, mengelola zakat. Sebagai ilustrasi tentang penggunaan uang pajak, Kiai Masdar menjelaskan bahwa di dalam Qur'an ada delapan golongan masyarakat yang berhak atas penggunaan dana zakat. Dari delapan golongan tadi, enam diantaranya adalah kelompok masyarakat, yang secara ekonomi, terpinggirkan. Semangat pengelolaan pajak, dapat dipahami sebagai zakat dalam konteks sekarang, harusnya juga demikian. Penggunaan dana pajak harus lebih banyak (enam per delapan) digunakan untuk kepentingan kelaompok-kelompok masyarakat yang kurang mampu. Inilah semangat untuk menciptakan sistim masyarakat yang berkeadilan sosial.

Tertarik dengan topik yang disampaikan Kiai Masdar, namun tak terlalu jelas mengikuti waktu di seminar, iseng saya mencoba googling di Internet. Dengan bantuan Google ketahuan bahwasannya topik pajak dan zakat seperti disampaikan oleh Pak Kiai ini adalah topik lama. Bahkan Pak Kiai Masdar pernah menulis satu buku tentang itu. Tahun 1991! Agar lebih paham apa yang dimaksud Kaia masdar, saya coba untuk mendapatkan buku. Dapat, beli lewat toko online. Di dalam buku yang diberi Kata Pengantar oleh Gus Dur ini, dijelaskan tentang bagaimana masyarakat (penguasa dan rakyat) memaknai pajak. Makna yang diberikan pada pajak yang dibayar rakyat akan menentukan bagaimana pola hubungan antara penguasa dan rakyatnya.

Pertama, pajak dimaknai sebagai upeti. karena dianggap atau dimaknai sebagai upeti, uang pajak diklaim sebagai milik penguasa selaku pemungut upeti. Penggunaan uang upeti yang ditarik dari rakyat sepenuhnya tergantung pada kemauan penguasa, yang menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan di dunia. Hatta, kalau sebagian besar, atau bahkan seluruh uang pajak dihabiskan untuk memuaskan kepentingan penguasa, termauk sanak kerabatnya, rakyat tidak punya hak untuk protes. Paling-paling hanya sebatas mengeluh dalam hati. Beruntung, kalau penguasa yang menjalankan pemerintahan memberi perhatian pada rakyatnya, yakni mengalokasikan uang pajak untuk kepentingan rakyatnya. Penguasa atau negara atau masyarakat yang memaknai pajak dengan konsep seperti ini adalah masayarakat feodal.  

Kedua, pajak dimaknai sebagai imbal jasa. berbeda dengan konsep yang pertama, dalam konsep ini mulai ada imbal jasa atas pajak yang dibayar oleh rakyat. Rakyat yang membayar pajak akan memperoleh sesuatu yang diberikan oleh penguasa karena adanya tuntutan dari kelompok masyarakat pembayar pajak. Kesadaran akan manfaat apa yang diperoleh dari pajak yang dibayar mulai tumbuh di kalangan pembayar pajak, yang adalah kelompok masyarakat kaya. Penguasa, untuk menghindari benturan dengan kelompk kaya ini, membuat kesepakatan dengan pambayar pajak yaitu memberikan konsesi-konsesi kepada para orang kaya. Inilah yang disebut dengan konsep negara atau masyarakat kapitalis.

Ketiga, pajak dimaknai sebagai zakat. Yaitu, pajak dikelola dengan semangat dan etika sebagaimana dulu rasulullah dan khalifah mengelola zakat. Zakat dikelola sebagai sarana untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial.Untuk mewujudkan ini, menurut Kiai Masdar, perlu adanya revolusi dalam memaknai pajak, yakni: (1) bahwa pada dasarnya yang berhak memungut pajak adalah Allah, Sang Pemberi rizki melalui kekayaan alam semesta maupun kreativitas yang dianugerahkan kepada manusia. Jadi pemungutan pajak harus dimaknai sebagai pelaksanaan perintah Tuhan dalam menegakkan keadilan bagi sesama manusia; (2) bahwa mereka yang dianggap mampu, wajib membayar pajak (sebagai sedekah- zakat) dengan penuh kejujuran dan keikhlasan untuk memenuhi tanggung jawab sosial mereka kepada sesama, sekaligus sebagai ungkapan rasa syukur atas rizki yang dianugrahkan Allah kepadanya; (3)  bahwa terhadap uang pajak, posisi Pemerintah bukan sebagai pemilik melainkan hanya sebagai Amil (pengurus dan pelaksana amanat) untuk memungut dan mengelola sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan, yaitu segala macam pajak yang dipungutnya adalah untuk kepentingan segenap rakyat terutama yang lemah dan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama (keadilan sosial) apa pun agama dan keyakinannya; (4) sebagai Amil, Pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari uang Pajak kepada segenap rakyat di dunia, dan kepada Tuhan di akhirat kelak.

Kira-kira, termasuk di manakah konsep atau makna yang kita berikan pada sistim perpajakan kita? Jawabnya terletak pada apakah hasil pungutan pajak yang kita kumpulkan telah dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat? Kalau belum, barangkali kita masih memaknai pajak sebagai upeti, terlepas betapa modernnya administrasi pajak kita, baik dari sisi organisasi, pengelolaan SDM atau teknologi yang kita gunakan.

Lalu, bagaimanakah negara yang tidak mengenakan pajak pada rakyatnya? Menurut Kiai Masdar, ini tipe keempat, negara tanpa pajak. Diberikan sedikit contoh negara yang bisa hidup tanpa bergantung pada pajak rakyatnya seperti negera komunis ortodok dan negara kerajaan absolut dimana sumber kakayaannya yang utama dianggap sebagai milik sang raja dan keluarganya. Namun sejarah membuktikan, negara komunis ortodoks sudah gulung tikar (dan menyusul kemudian kerajaan absolut?). Kenapa demikian? ​Negara tanpa pajak menyalahi fitrah-nya karena negara "jenis ini tidak menganggap rakyat sebagai stakeholder dalam penentuan kebijakan-kebijakannya. Alasannya sederhana, rakyat tidak memberi apa-apa untuk jalannya roda kekuasaan dan pemerintahan. Rakyat hanyalah orang-orang yang numpang hidup yang musti tunduk pada penguasa", sebuah konsep yang  ingin dikoreksi dengan ajaran zakat sebagai landasan spiritual dan moral pemungutan pajak. Melalui pajak (zakat) rakyat dapat meneguhkan hak-haknya terhadap penguasa, sehingga penguasa menjalankan kekuasaannya dengan mendengar aspirasi dan untuk kepentingan rakyat. Sehingga dapat dikatakan berpajak (berzakat) sebenarnya merupakan inti dari hidup bernegara.

Allahu a'lam.




16 Februari 2012

#17an: Pengusaha Kena Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi Barang (BKP) dan/atau Jasa kena Pajak (JKP) di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Yang menanggung beban pajak PPN pada akhirnya adalah konsumen akhir, yaitu konsumen yang memperoleh BKP dan/atau JKP bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain (lihat Undang-undang Perlindungan Konsumen). Dalam praktiknya suatu BKP/JKP tidak langsung diserahkan dari produsen ke konsumen akhir, melainkan melalui perantaraan konsumen antara, seperti distributor, agen, ataupun pengecer. Dalam setiap transaksi penyerahan BKP/JKP akan terutang PPN, sepanjang para konsumen antara tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN berdasarkan ketentuan Undang-undang PPN.

Siapakah pengusaha? Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk hukum apapun, yang dalam kegiatannya usaha atau pekerjaannya (1) menghasilkan barang (produsen), (2) mengimpor barang (importir), (3) mengekspor barang (eksportir), (4) melakukan perdagangan (konsumen antara), (5) memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, (6) melakukan usaha jasa termasuk eksportir jasa atau (7) memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Lalu, penyerahan seperti apa yang akan dikenai PPN? Penjelasan Undang Undang PPN (UU No. 42/2009) menjelaskan bahwa suatu penyerahan akan dikenai PPN apabila(1) barang berwujud yang diserahkan adalah BKP; (2) barang Tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud; (3) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan (4) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Untuk penyerahan jasa, suatu penyerahan jasa akan dikenai PPN kalau (1) jasa yang diserahkan merupakan JKP; (2) dilakukan dalam di dalam Daerah Pabean; dan (3) penyerahan dilakuan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Selanjutnya, apakah setiap penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh pengusaha akan dikenai PPN? Tidak. Penyerahan yang akan dikenai PPN adalah penyerahan yang dilakukan oleh (1) pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP maupun (2) pengusaha yang seharusnya telah dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan. Apa perbedaan antara kedua jenis pengusaha yang penyerahannya atas BKP/JKP akan dikenai PPN?

Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP karena satu perjanjian, melakukan penyerahan ke pedagang perantara, melakukan penyerahan antar cabang, melakukan penyerahan secara konsinyasi, dan melakukan penyerahan BKP dalam rangka pembiayaan secara syariah, kecuali pengusaha kecil—pengusaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp600 juta setahun—yang telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha yang melakukan penyerahan seperti tersebut di muka wajib mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP sebelum penyerahan dilakukan. Termasuk ke dalam pengertian pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP adalah pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan seperti tersebut di atas yang belum melakukan penyerahan tetapi memilih untuk mendaftarkan diri menjadi PKP. Sementara, pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan adalah pengusaha yang telah memenuhi ketentuan sebagai PKP tetapi belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan dan juga belum dikukuhkan secara jabatan oleh Kantor Pajak.

Dengan demikian, apabila ada pengusaha yang peredaran usahanya di atas Rp600 juta dan melakukan penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean tetapi pengusaha tersebut belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, atas penyerahan BKP tersebut tetap dikenai PPN. Tentu saja pengenaan PPN akan dilakukan setelah pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagai ilustrasi, seorang pengusaha dengan peredaran usaha per 30 Juni 2011 sebesar Rp610 juta. Paling lambat 31 Juli 2011, pengusaha tersebut harusnya mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP, karena jumlah peredaran sudah di atas Rp600 juta. Tetapi, ternyata sampai dengan 30 September 2011 pengusaha tersebut belum mendaftarkan diri, dan baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 1 Oktober 2011. Selama periode 1 Agustus-30 September 2011, pengusaha tersebut telah melakukan penyerahan BKP senilai Rp300 juta. Berdasarkan ketentuan yang ada, maka setelah pengusaha tadi dikukuhak sebagai PKP pada tanggal 1 Oktober 2011, maka kepadanya timbul kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan yang dilakukannya pada 1 Agustus-30 September 2011. Kenapa? Karena, pengusaha tersebut seharusnya dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 31 Juli 2011. Sehingga, penyerahan yang terjadi antara 1 Agustus-30 September 2011 termasuk dalam pengertian ‘penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha yang seharusnya telah dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan.