15 Mei 2011

#17an Subyek Pajak

Di dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) disebutkan bahwa 'Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak'. Jelas di sini bahwa yang menjadi subyek dari PPh adalah: (1) orang pribadi dan (2) badan. Sedangkan yang menjadi obyek pemajakan adalah penghasilan. Menjadi penting untuk memahami siapa 'orang pribadi' dan 'badan' yang diwajibkan membayar pajak atas setiap penghasilan yang diterimanya di atau dari Indonesia. Pembedaan di dengan dari perlu dilakukan karena keduanya merujuk pada dua bentuk hubungan yang berbeda antara orang pribadi dengan tempat dimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. Frasa di menunjukkan bahwa orang pribadi yang memperoleh penghasilan bertempat tinggal di Indonesia sedangkan frasa dari mengindikasikan si penerima penghasilan bertempat tinggal di luar Indonesia. Keduanya, tidak memperhatikan status kewarganegaraan orang pribadi yang bersangkutan. Artinya, orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia boleh jadi bukan warga negara Indonesia. Dan sebaliknya. Diskusi perbedaan di dan dari semakin relevan manakala kita bicara subyek pajak dalam dan luar negeri.

Undang-undang PPh merinci secara jelas siapa-siapa yang menjadi subyek pajak PPh, yaitu (1) orang pribadi, termasuk ke dalam pengertian orang pribadi adalah warisan sebagai satu kesatuan yang belum terbagi menggantikan orang pribadi yang meninggal, (2) badan, dan (3) bentuk usaha tetap. Marilah kita diskusikan satu persatu subyek pajak menurut ketentuan Undang-undang PPh ini.

Setelah membedakan subyek pajak ke dalam kelompok orang pribadi dan badan serta bentuk usaha tetap, UU PPh membedakan subyek pajak menjadi dua. Yaitu, subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak dalam negeri. Subyek pajak dalam negeri adalah (1) orang pribadi bertempat tinggal di Indonesia, (2) orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau (3) orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Juga, termasuk ke dalam kelompok subyek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Dikecualikan sebagai subyek pajak badan dalam negeri adalah badan pemerintah yang (1) pendiriannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, (2) pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (3) penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan (4) pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Dapat dilihat bahwa pengertian subyek pajak orang pribadi dalam negeri tidak mensyaratkan kewarganegaraan seseorang untuk menentukan apakah dia subyek pajak di Indonesia. Yang menjadi kriteria utama adalah 'keberadaan' seseorang tersebut di Indonesia dalam kurun waktu tertentu, periode dua belas bulan, atau 'niat' seseorang untuk bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian, seorang warga negara asing, bisa jadi akan menjadi subyek pajak dalam negeri karena keberadaan dia di Indonesia dalam kurun waktu 12 bulan melebihi 183 hari. Atau, dia berada di Indonesia hanya beberapa hari dalam satu tahun pajak, tetapi dia punya niat, misalnya karena kontrak kerja, bahwa dia akan bertempat tinggal di Indonesia. Sebaliknya, seorang warga negara Indonesia, akan menjadi subyek pajak luar negeri karena dia tidak bertempat tinggal atau tidak berada di Indoensia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan. Contoh, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (Tenaga Kerja Indonesia, TKI). Dalam konteks perpajakan, seorang warga negara Indonesia tersebut akan menjadi subyek pajak luar negeri Indonesia dan menjadi subyek pajak dalam negeri di negara tempat dia bekerja.

Menjadi pertanyaan, bagaimana status NPWP orang pribadi yang kebetulan bekerja atau belajar di luar negeri untuk jangka waktu yang lama (melebihi 183 hari dalam periode 12 bulan)? Dengan keberadaan orang pribadi di Indonesia kurang dari 183 hari dalam peridoe 12 bulan, karena bekerja atau belajar di luar negeri, maka status subyek pajak dalam negeri orang pribadi tersebut otomatis hilang. Status orang pribadi tersebut berubah menjadi subyek pajak luar negeri, atau subyek pajak dalam negeri di Negara di mana dia bekerja atau belajar. Oleh karenanya, status orang pribadi tersebut sebagai wajib pajak juga akan hapus. Karena, seseorang akan menjadi wajib pajak (berNPWP) apabila secara subyektif dia masuk dalam kriteria subyek pajak dalam negeri dan secara obyektif sudah memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Secara administratif, orang pribadi yang akan meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan dapat mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak non-efektif. Orang pribadi tersebut seharusnya melaporkan penghasilannya selama periode keberadaan dia di luar negeri ke otoritas pajak negara tempat dia tinggal.

Sementara itu, subyek pajak luar negeri adalah (1) orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, (2) orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari dari 183 hari dalam periode 12 bulan, dan (3) badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Sebagai contoh subyek pajak luar negeri adalah kantor pusat bank asing yang mempunyai kantor cabang di Indonesia. Juga, termasuk dalam pengertian subyek pajak luar negeri adalah (1) orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, (2) orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan (3) badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan kegiatan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap.

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subyek pajak luar negeri untuk menjalankan kegiatan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk usaha tetap dapat berupa antara lain; kantor cabang, tempat kedudukan manajemen, gedung kantor, kantor perwakilan, lokasi penambangana atau proyek konstruksi. Apabila subyek pajak luar negeri memperoleh penghasilan melalui Bentuk Usaha Tetap, maka pengenaan pajaknya di Indonesia dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap. Status orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap, tetap merupakan subyek pajak luar negeri. Bentuk Usaha Tetap tersebut menjadi subyek pajak dalam negeri, menggantikan orang pribadi atau badan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Tidak ada komentar: