18 April 2011

#17an Mendaftarkan Diri untuk Memperoleh NPWP


Dalam sebuah diskusi dengan sekelompok aktivis yang bergerak dalam pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) muncul satu pertanyaan tentang pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apakah kalau seseorang baru terdaftar, misalnya tahun 2010, sementara seseorang tersebut mulai berusaha, misalkan saja sejak tahun 1990, kewajiban perpajakannya akan dapat dihitung mundur hingga saat-saat awal atau mulai tahun 1990 tersebut? Kekhawatiran akan dihitungmundurnya kewajiban pajak itu ternyata menjadi salah satu sebab dari banyaknya pengusaha yang masuk dalam kategori Koperasi dan UMKM yang belum terdaftar menjadi wajib pajak.
Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya ketentuan perpajakan mengatur masalah kewajiban pendaftaran ini?


Kewajiban seseorang untuk mendaftarkan diri ke kantor pajak, paling tidak diatur dalam dua pasal di dua Undang-undang Pajak yang berbeda: (1) Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dan (2) Pasal 3A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN).


Di dalam Pasal 2 UU KUP diatur bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Apa persyaratan subyektif? Orang pribadi yang keberadaannya di Indonesia dalam kurun waktu 12 bulan lebih dari 183 hari dan badan usaha yang didirikan di Indonesia. Sementara persyaratan obyektif adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pasal 3A UU PPN mengatur kewajiban mendaftar yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan yang menjadi obyek pengenaan PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan: peredaran usaha setahun tidak lebih dari Rp600 juta, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.


Kapan seseorang harus mendaftarkan diri?


Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya. Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak paling lama akhir bulan berikutnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi pengusaha kecil, pengusaha yang peredaran brutonya kurang dari Rp600 juta, yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP atau pengusaha kecil yang peredaran bruto-nya melebihi Rp600 juta. Kewajiban mendaftar harus dipenuhi paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dimana peredaran mencapai di atas Rp600 juta.


Selanjutnya, kalau seseorang sudah berusaha sejak lama dan baru sekarang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apakah kewajiban pajaknya dapat dihitung mundur sejak awal-awal seseorang tersebut menjalankan kegiatan usahanya?


Perpajakan di Indonesia menganut sistim self-assessment, artinya wajib pajak diharapkan secara sukarela memenuhi aspek-aspek kewajiban perpajakan mulai dari mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya. Dalam konteks ini, dimana semua aspek dipenuhi secara taat, maka kewajiban pajak seorang wajib pajak akan mulai dihitung setelah seorang wajib pajak terdaftar.


Bagaimana kalau ternyata wajib pajak tidak sepenuhnya taat dalam mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP? Ketentuan dalam UU KUP mengatur bahwa dalam hal seorang wajib pajak diberikan NPWP secara jabatan oleh kantor pajak, tidak secara sukarela mendaftarkan diri, maka UU KUP memberikan wewenang kepada kantor pajak untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Artinya, kalau seseorang ber NPWP karena didaftarkan secara jabatan oleh petugas pajak, maka kepad wajib pajak tersebut ada kemungkinan akan dihitung kewajiban pajaknya mundur ke masa di mana kewajiban subyektif dan obyektif-nya terpenuhi, maksimal 5 tahun ke belakang sebelum dia diberikan NPWP.

2 komentar:

konsultan pajak mengatakan...

sebagai warga yang peduli negara,.
kalaupun penghasilan kita sudah banyak,,
harus wajib mendaftarkan diri pemerolehan NPWP,,
perlu disimak lagi,,
thans gan

Resume Writing mengatakan...

Resume Services:Good contribution, your articles are very great, very useful for us…thank you. I just like the loom you took with this subject. It isn’t every day that you discover amazing so brief and informative.