27 Maret 2013

#From Solo with Love

Sewu Kutho


Sewo kuto uwis tak liwati
Sewu ati tak takoni
Nanging kabeh
Podo rangerteni
Lungamu neng endi
Pirang tahun anggonku nggoleki
Seprene durung biso nemoni

Wis tak coba
Nglalekake jenengmu
Soko atiku
Sak tenane aku ora ngapusi
Isih tresno sliramu

Umpamane kowe uwis mulyo
Lilo aku lilo
Yo mung siji dadi panyuwunku
Aku pengin ketemu
Senajan sak kedheping moto
Kanggo tombo kangen jroning dodo


25 Maret 2013

#From Solo with Love

Ojo Lamis

Ojo sok gampang janji wong manis
Yen to amung lamis 
Becik aluwung prasojo nimas
Ora agawe cuwo

Tansah ngugemi tresnamu wingi 
Jebul amung lamis
Koyo ngenteni thukuling jamur 
Ing mongso ketigo

Aku iki prasasat
Loro tan antuk jampi 
Mbok ojo amung lamis
Kang uwis dadine banjur didis

Akeh tulodo kang demen cidro 
Uripe rekoso 
Milih sawiji ngendi kang suci
Tanggung biso mukti

21 Maret 2013

Penyakit Hati Dan Penghuni Surga

Alkisah, Nabi sedang duduk dalam satu majelis bersama para sahabat di dalam masjid ketika tiba-tiba beliau berkata, "Sebentar lagi calon ahli surga akan masuk masjid." Maka para sahabat bersiap-siap denganpenuh penasaran, ingin melihat siapa gerangan Si Ahli Surga itu. Lalu, datanglah sorang pria yang berwudu, kemudian merapikan sandalnya dan melakukan shalat.

Pada hari berikutnya, Nabi sedang duduk bersama majelis yang sama menyampaikan hal yang sama, bahwa akan datang Si Ahli Surga. Dan, lelaki yang sama muncul. Pada kali ketiga, beliau lagi-lagi menyampaikan hal yang sama. Ahli surga akan tiba. Lalu, laki-laki yang samapun muncul.

Di antara yang hadir di dalam majelis adalah Abdullah bin Amru bin Ash. Dia begitu penasaran, "Siapa gerangan laki-laki itu. Pasti ada yang tak biasa dengannya."

Syahdan, Abdullah menemui laki-laki yang tak ia kenal itu dan mencari alasan. "Wahai saudaraku, aku bertengkar dengan orang tuaku, bolehkah aku menumpang barang sehari dua di rumahmu?" pinta Abdullah. permintaan itu dipenuhi dan Abdullah tinggal di rumah keluarga itu selama tiga hari.

Kehidupan laki-laki itu teramat biasa. Abdullah akhirnya bertanya, "Apa gerangan yang membuatmu menjadi calon penghuni surga?" Tak ada jawaban yang luar biasa, kecuali satu. Sesuatu yang tak bisa dikatakan karena ada di dalam hati. Lelaki sederhana itu tak ada iri dan dengki dalam hatinya. Itulah yang membuatnya menjadi calon ahli surga.

12 Oktober 2012

#17an Pajak dan Zakat 2: memaknai pajak

Pajak dan zakat sering dibandingkan, disandingkan dan diperdebatkan. Perlukah bayar pajak sementara zakat sudah ditunaikan. Atau, bolehkah bayar pajak sekaligus diniatkan sebagai pelunasan zakat? Secara kebetulan, dalam satu seminar di Asrama Haji Donohudan dalam rangkaian acara harlah  GP Anshor, akhir Juli yang lalu,  dibicarakan satu topik tentang pajak dan zakat. ada yang menarik dari apa yang disampaikan oleh salah seorang pembicara waktu itu, Rois Syuriah PBNU, K.H. Masdar Farid Mas’udi. Kiai Masdar menyampaikan antara lain, bahwa zakat seharusnya dijadikan landasan etika dalam pengelolaan pajak; pengumpulan dan penggunaannya. Yaitu, pajak semestinya dikelola sebagaimana dulu, Rasulullah dan Khalifa Ar-Rasyidin, mengelola zakat. Sebagai ilustrasi tentang penggunaan uang pajak, Kiai Masdar menjelaskan bahwa di dalam Qur'an ada delapan golongan masyarakat yang berhak atas penggunaan dana zakat. Dari delapan golongan tadi, enam diantaranya adalah kelompok masyarakat, yang secara ekonomi, terpinggirkan. Semangat pengelolaan pajak, dapat dipahami sebagai zakat dalam konteks sekarang, harusnya juga demikian. Penggunaan dana pajak harus lebih banyak (enam per delapan) digunakan untuk kepentingan kelaompok-kelompok masyarakat yang kurang mampu. Inilah semangat untuk menciptakan sistim masyarakat yang berkeadilan sosial.

Tertarik dengan topik yang disampaikan Kiai Masdar, namun tak terlalu jelas mengikuti waktu di seminar, iseng saya mencoba googling di Internet. Dengan bantuan Google ketahuan bahwasannya topik pajak dan zakat seperti disampaikan oleh Pak Kiai ini adalah topik lama. Bahkan Pak Kiai Masdar pernah menulis satu buku tentang itu. Tahun 1991! Agar lebih paham apa yang dimaksud Kaia masdar, saya coba untuk mendapatkan buku. Dapat, beli lewat toko online. Di dalam buku yang diberi Kata Pengantar oleh Gus Dur ini, dijelaskan tentang bagaimana masyarakat (penguasa dan rakyat) memaknai pajak. Makna yang diberikan pada pajak yang dibayar rakyat akan menentukan bagaimana pola hubungan antara penguasa dan rakyatnya.

Pertama, pajak dimaknai sebagai upeti. karena dianggap atau dimaknai sebagai upeti, uang pajak diklaim sebagai milik penguasa selaku pemungut upeti. Penggunaan uang upeti yang ditarik dari rakyat sepenuhnya tergantung pada kemauan penguasa, yang menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan di dunia. Hatta, kalau sebagian besar, atau bahkan seluruh uang pajak dihabiskan untuk memuaskan kepentingan penguasa, termauk sanak kerabatnya, rakyat tidak punya hak untuk protes. Paling-paling hanya sebatas mengeluh dalam hati. Beruntung, kalau penguasa yang menjalankan pemerintahan memberi perhatian pada rakyatnya, yakni mengalokasikan uang pajak untuk kepentingan rakyatnya. Penguasa atau negara atau masyarakat yang memaknai pajak dengan konsep seperti ini adalah masayarakat feodal.  

Kedua, pajak dimaknai sebagai imbal jasa. berbeda dengan konsep yang pertama, dalam konsep ini mulai ada imbal jasa atas pajak yang dibayar oleh rakyat. Rakyat yang membayar pajak akan memperoleh sesuatu yang diberikan oleh penguasa karena adanya tuntutan dari kelompok masyarakat pembayar pajak. Kesadaran akan manfaat apa yang diperoleh dari pajak yang dibayar mulai tumbuh di kalangan pembayar pajak, yang adalah kelompok masyarakat kaya. Penguasa, untuk menghindari benturan dengan kelompk kaya ini, membuat kesepakatan dengan pambayar pajak yaitu memberikan konsesi-konsesi kepada para orang kaya. Inilah yang disebut dengan konsep negara atau masyarakat kapitalis.

Ketiga, pajak dimaknai sebagai zakat. Yaitu, pajak dikelola dengan semangat dan etika sebagaimana dulu rasulullah dan khalifah mengelola zakat. Zakat dikelola sebagai sarana untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial.Untuk mewujudkan ini, menurut Kiai Masdar, perlu adanya revolusi dalam memaknai pajak, yakni: (1) bahwa pada dasarnya yang berhak memungut pajak adalah Allah, Sang Pemberi rizki melalui kekayaan alam semesta maupun kreativitas yang dianugerahkan kepada manusia. Jadi pemungutan pajak harus dimaknai sebagai pelaksanaan perintah Tuhan dalam menegakkan keadilan bagi sesama manusia; (2) bahwa mereka yang dianggap mampu, wajib membayar pajak (sebagai sedekah- zakat) dengan penuh kejujuran dan keikhlasan untuk memenuhi tanggung jawab sosial mereka kepada sesama, sekaligus sebagai ungkapan rasa syukur atas rizki yang dianugrahkan Allah kepadanya; (3)  bahwa terhadap uang pajak, posisi Pemerintah bukan sebagai pemilik melainkan hanya sebagai Amil (pengurus dan pelaksana amanat) untuk memungut dan mengelola sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan, yaitu segala macam pajak yang dipungutnya adalah untuk kepentingan segenap rakyat terutama yang lemah dan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama (keadilan sosial) apa pun agama dan keyakinannya; (4) sebagai Amil, Pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari uang Pajak kepada segenap rakyat di dunia, dan kepada Tuhan di akhirat kelak.

Kira-kira, termasuk di manakah konsep atau makna yang kita berikan pada sistim perpajakan kita? Jawabnya terletak pada apakah hasil pungutan pajak yang kita kumpulkan telah dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat? Kalau belum, barangkali kita masih memaknai pajak sebagai upeti, terlepas betapa modernnya administrasi pajak kita, baik dari sisi organisasi, pengelolaan SDM atau teknologi yang kita gunakan.

Lalu, bagaimanakah negara yang tidak mengenakan pajak pada rakyatnya? Menurut Kiai Masdar, ini tipe keempat, negara tanpa pajak. Diberikan sedikit contoh negara yang bisa hidup tanpa bergantung pada pajak rakyatnya seperti negera komunis ortodok dan negara kerajaan absolut dimana sumber kakayaannya yang utama dianggap sebagai milik sang raja dan keluarganya. Namun sejarah membuktikan, negara komunis ortodoks sudah gulung tikar (dan menyusul kemudian kerajaan absolut?). Kenapa demikian? ​Negara tanpa pajak menyalahi fitrah-nya karena negara "jenis ini tidak menganggap rakyat sebagai stakeholder dalam penentuan kebijakan-kebijakannya. Alasannya sederhana, rakyat tidak memberi apa-apa untuk jalannya roda kekuasaan dan pemerintahan. Rakyat hanyalah orang-orang yang numpang hidup yang musti tunduk pada penguasa", sebuah konsep yang  ingin dikoreksi dengan ajaran zakat sebagai landasan spiritual dan moral pemungutan pajak. Melalui pajak (zakat) rakyat dapat meneguhkan hak-haknya terhadap penguasa, sehingga penguasa menjalankan kekuasaannya dengan mendengar aspirasi dan untuk kepentingan rakyat. Sehingga dapat dikatakan berpajak (berzakat) sebenarnya merupakan inti dari hidup bernegara.

Allahu a'lam.




19 September 2012

#17an Peningkatan Kepatuhan untuk Pajak yang Berkeadilan



'...dan janganlah rasa bencimu kepada satu kaum mencegahmu dari berbuat adil' [quran]

Adam Smith (1723-1790) dalam Wealth of Nations menjelaskan tentang empat asas dalam pemungutan pajak; (1) keadilan, (2) kepastian, (3) kemudahan pembayaran, dan (4) efisien. Asas keadilan dalam penungutan pajak bermakna tidak boleh ada diskriminasi dalam pemungutan pajak, dalam kondisi yang sama, wajib pajak harus dikenai pajak yang sama. Asas kepastian berarti bahwa pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak musti jelas besaran dan saat terutangnya. Sementara, asas kemudahan pembayaran menekankan bahwa pajak hendaknya dikenakan saat wajib pajak tersebut mempunyai kemampuan terbaik untuk membayarnya: saat diterimanya penghasilan. Dan, asas efisien menghendaki proses pemungutan pajak oleh pemerintah hendaknya dilakukan dengan biaya seminimal mungkin.

Terkait dengan asas keadilan dalam pemungutan pajak, dapat dikatakan bahwa wajib pajak dengan penghasilan yang lebih besar akan membayar pajak yang lebih besar. Demikian sebaliknya, wajib pajak yang tidak mempunyai penghasilan tidak akan membayar pajak.

Apabila dilihat dari jenis pajaknya, maka semestinya pajak langsung (pajak atas penghasilan, PPh) yang dibayar oleh wajib pajak akan lebih besar dari pada pajak tidak langsung (pajak atas konsumsi, PPn/PPnBM). Karena, selain tarif pajak atas penghasilan yang umumnya lebih tinggi, cakupan basis pajak langsung juga lebih besar. Dan, lebih besarnya peran pajak langsung (PPh) atas pajak tidak langsung (PPN/PPnBM) juga akan lebih kena dari sisi rasa keadilan. Pihak-pihak yang berpenghasilan lebih dan berkemampuan lebih, sudah selayaknya menanggung beban yang lebih besar.

Pertanyaannya, sudah idealkah postur penerimaan pajak kita?

Postur Penerimaan Pajak
Data menunjukkan bahwa kondisi yang ada belum mencerminkan pemungutan pajak belum berada pada posisi ideal. Sebagai gambaran dapat dilihat data penerimaan pajak seperti yang tercantum dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS). Secara ringkas, data penerimaan pajak 2007-2011 dapat disajikan sebagai berikut:
Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, penerimaan pajak dalam negeri tumbuh dari Rp470 triliun pada 2007 menjadi Rp831 trilun di 2011. Selama kurun waktu tersebut, penerimaan PPh berkisar 52% dari total penerimaan Pajak Dalam Negeri. Sementara, penerimaan PPN/PPnBM sekitar 34% dari total penerimaan pajak dalam negeri dan mencapai sekitar 65% penerimaan PPh. Data ini cukup menunjukkan bahwa penerimaan pajak kita, sejauh ini, lebih bertumpu pada pajak tidak langsung. Meski nilai Rupiah PPN/PPnBM lebih kecil, tetapi penerimaan PPN/PPnBM cukup signifikan, di atas 60% penerimaan PPh dan porsinya cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Pertanyaan berikutnya, berapa perbandingan ideal antara penerimaan pajak langsung dengan pajak tidak langsung. Memang, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengkaji hal ini. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa di negara dengan administrasi pajak yang lebih maju, penerimaan pajak didominasi oleh pajak langsung.
 
Kepatuhan Pajak
Berdasarkan gambaran singkat tentang postur penerimaan pajak di atas, dapat dilihat kemungkinan adanya masalah ketimpangan, dimana wajib pajak yang seharusnya membayar pajak lebih besar, tetapi tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Dengan kata lain, ada masalah ketidakpatuhan pajak yang secara langsung menimbulkan masalah ketidakadilan.

OECD (2004) mendefinisikan ketidakpatuhan pajak sebagai risiko yang dihadapi oleh satu administrasi pajak berupa pajak yang tidak dapat ditarik dari wajib pajak karena wajib pajak tidak mematuhi ketentuan perpajakan sehingga ada pajak terutang yang tidak dibayar. Risiko inilah yang biasa disebut dengan risiko kepatuhan pajak. Untuk efisiensi dan efektivitas operasional, administrasi perpajakan seharusnya dapat mengidentifikasi risiko ini sehingga dapat merumuskan strategi-strategi yang akan digunakan untuk menangkal munculnya risiko kepatuhan pajak.

Untuk dapat memerangi ketidakpatuhan langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengenali adanya gejala-gejala (symptoms) ketidakpatuhan. Kesenjangan penerimaan pajak antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung seperti diuraikan di atas dapat dilihat sebagai gejala adanya ketidakpatuhan. Penanganan yang tidak memadai terhadap gejala ketidakpatuhan ini dapat berakibat negatif dalam jangka panjang karena akan muncul persepsi di wajib pajak bahwa ada insentif bagi ketidakpatuhan. Hal ini dapat mendorong wajib pajak patuh untuk menjadi tidak patuh.

Visi Kepatuhan vs. Visi Pencapaian Target
Masalah kepatuhan sudah semestinya menjadi isu utama yang harus diperhatikan oleh lembaga administrasi pajak. Setiap kebijakan yang yang ditempuh administrasi pajak,  seharusnya mengarah pada bagaimana meningkatkan kadar kepatuhan pajak masyarakat. Ini bisa dilakukan antara lain dengan melakukan edukasi yang terstruktur, konsisten dan berkelanjutan tentang mengapa perlu dan bagaimana pentingnya membayar pajak. Ini dapat dilakukan dengan, misalnya, menjadikan pendidikan tentang pajak sebagai bagian dari kurikulum pendidikan dasar untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran akan pajak kepada masyarakat sejak usia dini.

Untuk bisa meningkatkan kadar kepatuhan pajak dengan baik, tampaknya perlu ada perubahan paradigma di dalam administrasi pajak (DJP): dari paradigma pencapaian target penerimaan menjadi paradigma bagaimana meningkatkan kepatuhan pajak. Penerimaan pajak harus dilihat sebagai dampak dari terbentuknya kepatuhan pajak. Tentu saja, upaya peningkatan kepatuhan pajak ini merupakan langkah jangka panjang. Hasil dari berbagai usaha peningkatan kepatuhan bisa jadi belum dapat dilihat dalam waktu dekat dan memerlukan proses yang lama sampai terbentuknya 'masyarakat yang sadar dan peduli pajak'.

Penyadaran dan peningkatan kepatuhan melalui berbagai kegiatan edukasi harus dimulai karena, bisa jadi, rendahnya tingkat kepatuhan pajak saat ini merupakan buah kegagalan kita untuk melakukan proses edukasi ini di masa lampau. Sebuah kegagalan yang tidak perlu diulang! Lebih penting lagi, pemungutan pajak yang memrioritaskan terbentuknya iklim kepatuhan pajak lebih memenuhi prinsip keadilan. Karena dalam iklim kepatuhan pajak yang baik setiap orang akan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya menurut ketentuan yang ada.


Keberhasilan memulai sebuah proses edukasi yang berkelanjutan hari ini, akan menjadi bekal keberhasilan pemungutan pajak yang sesuai dengan prinsip pemungutan pajak yang berkeadilan di masa mendatang. Bagaimanapun juga, sebuah sistem perpajakan yang dirasakan memenuhi prinsip keadilan akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat pembayar pajaknya; sebuah sistem perpajakan yang berkeadilan! Dan, adil itu lebih dekat pada ridha Tuhan.