16 Februari 2012

#17an: Pengusaha Kena Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi Barang (BKP) dan/atau Jasa kena Pajak (JKP) di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Yang menanggung beban pajak PPN pada akhirnya adalah konsumen akhir, yaitu konsumen yang memperoleh BKP dan/atau JKP bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain (lihat Undang-undang Perlindungan Konsumen). Dalam praktiknya suatu BKP/JKP tidak langsung diserahkan dari produsen ke konsumen akhir, melainkan melalui perantaraan konsumen antara, seperti distributor, agen, ataupun pengecer. Dalam setiap transaksi penyerahan BKP/JKP akan terutang PPN, sepanjang para konsumen antara tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN berdasarkan ketentuan Undang-undang PPN. Siapakah pengusaha? Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk hukum apapun, yang dalam kegiatannya usaha atau pekerjaannya (1) menghasilkan barang (produsen), (2) mengimpor barang (importir), (3) mengekspor barang (eksportir), (4) melakukan perdagangan (konsumen antara), (5) memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, (6) melakukan usaha jasa termasuk eksportir jasa atau (7) memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Lalu, penyerahan seperti apa yang akan dikenai PPN? Penjelasan Undang Undang PPN (UU No. 42/2009) menjelaskan bahwa suatu penyerahan akan dikenai PPN apabila(1) barang berwujud yang diserahkan adalah BKP; (2) barang Tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud; (3) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan (4) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Untuk penyerahan jasa, suatu penyerahan jasa akan dikenai PPN kalau (1) jasa yang diserahkan merupakan JKP; (2) dilakukan dalam di dalam Daerah Pabean; dan (3) penyerahan dilakuan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Selanjutnya, apakah setiap penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh pengusaha akan dikenai PPN? Tidak. Penyerahan yang akan dikenai PPN adalah penyerahan yang dilakukan oleh (1) pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP maupun (2) pengusaha yang seharusnya telah dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan. Apa perbedaan antara kedua jenis pengusaha yang penyerahannya atas BKP/JKP akan dikenai PPN?

Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP karena satu perjanjian, melakukan penyerahan ke pedagang perantara, melakukan penyerahan antar cabang, melakukan penyerahan secara konsinyasi, dan melakukan penyerahan BKP dalam rangka pembiayaan secara syariah, kecuali pengusaha kecil—pengusaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp600 juta setahun—yang telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha yang melakukan penyerahan seperti tersebut di muka wajib mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP sebelum penyerahan dilakukan. Termasuk ke dalam pengertian pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP adalah pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan seperti tersebut di atas yang belum melakukan penyerahan tetapi memilih untuk mendaftarkan diri menjadi PKP. Sementara, pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan adalah pengusaha yang telah memenuhi ketentuan sebagai PKP tetapi belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan dan juga belum dikukuhkan secara jabatan oleh Kantor Pajak. Dengan demikian, apabila ada pengusaha yang peredaran usahanya di atas Rp600 juta dan melakukan penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean tetapi pengusaha tersebut belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, atas penyerahan BKP tersebut tetap dikenai PPN. Tentu saja pengenaan PPN akan dilakukan setelah pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagai ilustrasi, seorang pengusaha dengan peredaran usaha per 30 Juni 2011 sebesar Rp610 juta. Paling lambat 31 Juli 2011, pengusaha tersebut harusnya mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP, karena jumlah peredaran sudah di atas Rp600 juta. Tetapi, ternyata sampai dengan 30 September 2011 pengusaha tersebut belum mendaftarkan diri, dan baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 1 Oktober 2011. Selama periode 1 Agustus-30 September 2011, pengusaha tersebut telah melakukan penyerahan BKP senilai Rp300 juta. Berdasarkan ketentuan yang ada, maka setelah pengusaha tadi dikukuhak sebagai PKP pada tanggal 1 Oktober 2011, maka kepadanya timbul kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan yang dilakukannya pada 1 Agustus-30 September 2011. Kenapa? Karena, pengusaha tersebut seharusnya dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 31 Juli 2011. Sehingga, penyerahan yang terjadi antara 1 Agustus-30 September 2011 termasuk dalam pengertian ‘penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha yang seharusnya telah dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan.

12 Februari 2012

Angelina Sondakh Dan Tingkatan Moralitas Kita


Sudah seminggu ini, setiap pagi saya menerima paket promo dari Harian Seputar Indonesia, koran gratis! Pagi ini ada Kolom Sarlito W. Sarwono yang psikolog itu. Sebuah tulisan menarik tentang moral, yaitu tingkatan perkembangan moral manusia yang disadur dari pendapat Lawrence Kohlberg. Teori Pak Kohlberg tentang perkembangan moral ini populer disebut dengan 'stage of moral development'. Info lengkap tentang Pak Kohlberg dapat dicek di sini. Intinya, teori ini menjelaskan tahapan-tahapan tingkat moralitas seseorang.

Pak Sarlito mengawali tulisannya dengan cerita pribadi soal pertemuan dan, kemudian, interaksinya dengan anggota DPR Angelina Sondakh. Dan, ketidakpercayaannya, kalau bisa dibilang begitu, bagaimana sosok Angie yang selama ini dinilainya, dan mungkin juga oleh kita, sebagai politisi baik, cantik, cerdas, dan harmonis rumah tangganya, ternyata terjerat kasus korupsi. Lalu apa hubungan antara Angie dan teori perkembangan moral Kohlberg? Kira-kira, yang ingin dijelaskan Pak Sarlito adalah bahwa tingkat moralitas seseorang tergantung pada perkembangan kesadarannya sesuai dengan fase seperti dijelaskan oleh Kohlberg.

Kohlberg membagi tingkat kesadaran moral ke dalam tiga fase: (1) pra-konvensional, (2) konvensional, dan (3) pasca-konvensional. Masing-masing fase ini terdiri dari dua sub-fase. Fase pra-konvensional merupakan fase terendah moralitas seseorang di bawah fase konvensional dan pasca-konvensional.

Pra-konvensional
Fase moralitas pra-konvensional umumnya terdapat pada diri anak-anak dan bersifat egosentris, meski tidak tertutup kemungkinan seorang dewasa juga bisa berada pada fase moralitas ini. Orang dengan fase moralitas pra-konvensional biasanya akan menilai baik buruknya perbuatan dengan melihat bagaimana akibat langsung dari perbuatan itu. Fase ini terdiri dari dua sub-fase yaitu (a) moralitas yang didorong oleh kepatuhan dan hukuman (obedience and punishment driven) dan (b) moralitas yang didorong kepentingan diri sendiri (self-interest driven). Dalam moralitas kepatuhan dan hukuman, seseorang menilai baik buruknya tindakan dari apakah pelaku dihukum karena melakukan tindakan tersebut. Jika sesoerang ternyata dihukum karena melakukan suatu tindakan, meski tindakan tersebut mempunyai justifikasi, maka tindakan tersebut atau orang tersebut akan dinilai salah secara moral. Sementara, moralitas yang didorong oleh kepentingan diri sendiri adalah moralitas 'keuntungan apa yang saya peroleh'. Suatu tindakan akan dinilai secara moral baik-baik saja sepanjang tindakan tersebut mendatangkan keuntungan bagi dirinya. Mentalitas tak apa memberi suap asal proyek didapat bisa jadi contoh dari sub-fase moralitas ini.

Konvensional
Fase konvensional biasa terdapat pada diri orang dewasa. Seseorang dengan moralitas konvensional akan membandingkan Moralitas suatu tindakan dengan norma sosial yang berlaku. Dalam fase ini seseorang akan patuh pada aturan meski keptuhan tersebut tidak menimbulkan konsekuensi apapun bagi dirinya. Fase ini meliputi sub-fase (c) moralitas yang didorong oleh hubungan baik dan keserasian dengan lingkungan (interpersonal accord and confirmity driven) dan (d) moralitas yang didorong oleh penegakan ketertiban dan otoritas (authority and social order obedience driven). Orang dengan moralitas yang didorong oleh hubungan baik dan keserasian akan cenderung mengikuti nilai-nilai yang ada di masyarakatnya. Sedangkan orang dengan moralitas yang didorong penegakan ketertiban dan otoritas akan mengikuti norma yang berlaku di masyarakatnya terlepas apakah orang tersebut setuju akan norma itu. Orang lain yang tidak mengikuti norma akan dinilai salah secara moral.

Pasca-konvensional

Fase moralitas pasca-konvensional juga disebut dengan fase prinsip. Dalam fase ini, ada kesadaran bahwa individu merupakan entitas yang berbeda dengan masyarakatnya. Karennya, moralitas seseorang akan mengalahkan moralitas masyarakat. Seseorang dengan fase moralitas ini akan bertindak menyimpang dari norma yang ada di masyarakatnya apabila norma tersebut berbeda dengan prinsip yang dianutnya. Fase ini meliputi dua sub-fase: (e) moralitas yang didorong oleh kontrak sosial (social contract driven) dan (f) moralitas yang didorong oleh prinsip-prinsip etika universal (universal ethical priciples driven). Orang dengan moralitas yang didorong oleh kontrak sosial akang beranggapan bahwa masyarakat mempunyai nilai-nilai, pendapat dan hak-hak yang berbeda-beda yang masing-masing berhak untuk dihormati. Aturan yang ada dimasyarakat merupakan sesuatu yang dapat diubah-ubah sepanjang aturan tersebut tidak memberikan kemaslahatan bagi anggota masyarakat. Di lain pihak, orang dengan moralitas yang didorong oleh prinsip etika universal beranggapan bahwa aturan boleh diikuti sepanjang aturan tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan. Prinsip ini juga menghendaki pelanggaran terhadap aturan yang tidak didasarkan pada prinsip keadilan adalah sah. Pak Sarlito menjelaskan orang dengan tingkat moralitas pada fase pasca konvensional akan mempunyai visi dan misi sendiri serta berhasil mengubah lingkungannya menjadi lebih baik. Contoh nyata adalah para nabi.

Pertanyaannya, di tingkat moralitas manakah kita; saya, anda dan Angie? Yang jelas, menurut Pak Kohlberg, fase moral seseorang dapat berkembang. Tetapi, tidak bisa lompat, akan berurutan. Sanggupkah kita mencapai tahapan sub-fase moral ke-6? Baik untuk kita renungkan.

gambar diambil dari sini

29 November 2011

Kau Yang Kusayang*

cinta yang tulus di dalam hatiku
t'lah bersemi karenamu
hati yang suram kini tiada lagi
telah bersinar karenamu

semua yang ada padamu ooohh...
membuat diriku tiada berdaya
hanyalah bagimu
hanyalah untukmu
seluruh hidup dan cintaku

biarkan hujan membasahi bumi
atau bulan yang tiada berseri
namun jangan kau biarkan cintaku
yang tulus suci hanya padamu.

* Sebuah lagu dari The Rollies, diambil dari sini

30 Oktober 2011

Ain't No Sunshine by Bill Withers

Ain't no sunshine when she's gone.
It's not warm when she's away.
Ain't no sunshine when she's gone
And she's always gone too long anytime she goes away.

Wonder this time where she's gone,
Wonder if she's gone to stay
Ain't no sunshine when she's gone
And this house just ain't no home anytime she goes away.

And I know, I know, I know, I know, I know,
I know, I know, I know, I know, I know, I know, I know,
I know, I know, I know, I know, I know, I know,
I know, I know, I know, I know, I know, I know, I know, I know

Hey, I ought to leave the young thing alone,
But ain't no sunshine when she's gone, only darkness everyday.
Ain't no sunshine when she's gone,
And this house just ain't no home anytime she goes away.

Anytime she goes away.
Anytime she goes away.
Anytime she goes away.
Anytime she goes away.

07 Oktober 2011