02 Mei 2014

Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi yang bebannya ditanggung oleh konsumen. Pemungutan PPN dilakukan oleh pengusahaorang pribadi atau badan dalambentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyamenghasilkan barangmengimpor barangmengekspor barangmelakukan usaha perdaganganmemanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasatermasuk mengekspor jasaatau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean, yang telah dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP kecuali Pengusaha Kecil. Siapakah pengusaha kecil?


Akhir tahun lalu, terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 (PMK-197) yang mengatur tentang batasan Pengusaha Kecil dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai(Pengusaha Kecil PPN/Pengusaha Kecil)Berdasarkan PMK 197, nilai peredaran bruto yang menjadi batasan Pengusaha Kecil adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jumlah ini meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya (PMK-68/2010) dimana batasan Pengusaha Kecil adalah Rp600 juta.


Apa artinya?


Dengan adanya batasan baru sebesar Rp4,8 miliar ini , maka Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak manakala nilai  bruto penyerahan atas Barang/Jasa Kena Pajak dalam satu masa pajak melebihi Rp4,8 miliar. Nilai peredaran bruto berarti nilai penyerahan sebelum memperhitungka potongan-potongan harga seperti diskon dsb. Kapan pelaporan usaha tersebut harus dilakukan? Pelaporan harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terlampauinya batasan Rp4,8 miliar.


Contoh. Selama 2014, sampai dengan masa pajak Maret, seorang Pengusaha melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak senilai Rp5 miliar. Maka, kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP harus dilakukan paling lambat akhir bulan April 2014. 

 

Lalu, bagaimana kalau Pengusaha tidak melakukan pelaporan seperti diatur dalam PMK-197? Dalam PMK yang sama diatur bahwa, Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk melakukan pengukuhan PKP secara jabatan. Dalam kasus yang demikian, Ditjen Pajak juga diberi kewenangan untuk menerbitkan  ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar.Dengan ketentuan ini, apabila Pengusaha dalam contoh di atas tidak melakukan pendaftaran sampai dengan akhir bulan April, maka Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan. Apabila, proses pengukuhan tersebut, misalnya, dilakukan pada bulan Agustus 2014, maka Ditjen Pajak dapat menerbitkan keteapan pajak untuk masa pajak Maret s.d. Juli 2014.


Bagaimana dengan PKP yang sudah terdaftar tetapi peredaran brutonya masih kurang dari Rp4,8 miliar? PMK-197 menegaskan bahwa, PKP yang peredaran usahanya di bawah Rp4,8 miliar dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.


Bagaimana prosedur pencabutan PKP ini?


Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 mengatur tentang prosedur pencabutan PKP sebagai berikut:

      

PKP dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar diberi pilihan untuk (1) tetap menjadi PKP, atau (2) dicabut pengukuhannya sebagai PKP. Pada tahap ini, pihak Kantor Pajak akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada PKP yang berisi tentang:
Ketentuan baru mengenai batasan peredaran bruto Pengusaha Kecil sebesar Rp4,8 miliar

Klarifikasi kepada PKP apakah (1) peredaran bruto dari Januari s.d. Desember 2013 melebihi Rp4,8 miliar dan (2) dalam hal jumlah penyerahan/omzet tahun 2013 tidak lebih dari Rp4,8 miliar, apakah PKP memilih tetap sebagai PKP atau memilih untuk dicabut status pengukuhan PKPnya.

PKP harus memberikan jawaban atas pilihnnya (tetap dikukuhkan atau dicabut PKPnya) paling lambat 31 Mei 2014 dengan menggunakan Formulir Surat Pernyataan seperti diatur dalam Lampiran II Perdirjen Pajak Nomor PER-12/2014.

Apabila sampai dengan 31 Mei 2014 Surat Pernyataan belum disampaikan, maka PKP dianggap tidak memilih untuk tetap dikukuhkan sebagai PKP dan selanjutnya akan diterbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

PKP dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar yang akan dikirimi Surat Pemberitahuan seperti dimaksud di atas adalah PKP yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari tahun 2013. Dengan demikian, PKP yang dikukuhkan pada bulan Februari 2013 sampai dengan Desember 2013 dikecualikan.

Apabila PKP memilih untuk dicabut pengukuhan PKPnya, maka kepada PKP tersebut akan dilakukan verifikasi.  Verifikasi dilakukan untuk meneliti data jumlah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak berdasarkan data SPT Masa PPN yang telah dilaporkan dan data lain untuk memastikan bahwa jumlah peredaran bruto PKP kurang adari Rp4,8 miliar. Verifikasi juga dilakukan untuk melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada pengusaha kecil PPN dalam hal yang bersangkutan tidak mengembalikan surat pernyataan.
Dari verifikasi akan ditentukan:
Dalam hal PKP memenuhi syarat sebagai pengusahakecil dan tidak memilih untuk tetap sebagai PKP, maka diusulkan untuk dicabut status pengukuhan PKPnya;

Dalam hal PKP memenuhi syarat sebagai pengusahakecil PPN namun memilih untuk tetap sebagai PKP,maka status pengukuhan PKPnya tetap dipertahankan/ tidak dicabut;

Dalam hal PKP tidak memenuhi syarat sebagaipengusaha kecil, maka status pengukuhan PKPpengusaha kecil yang bersangkutan tetapdipertahankan/ tidak dicabut.

Tidak ada komentar: