02 Agustus 2010

PPh atas Dividen yang Diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri

Dalam sistim perpajakan kita, cara pembayaran pajak terutang dapat dilakukan melalui dua cara; (1) pembayaran sendiri oleh wajib pajak, misalnya pembayaran angsuran masa PPh Pasal 25 baik oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi; dan (2) pembayaran melalui pihak lain, yaitu melalui pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, pemberi penghasilan dan atau pembeli.

Pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain diatur dalam banyak pasal di UU PPh kita, tergantung jenis penghasilan yang menjadi obyek PPh. PPh Pasal 21 misalnya utk penghasilan yang diterima oleh karyawan dari pemberi kerja, bisa berupa gaji, tunjangan dlsb. PPh Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh bendaharawan Pemerintah manakala kita bertransaksi dgn instansi pemerintah (suplier/rekanan). PPh 23 adalah PPh atas penghasilan dari modal seperti sewa, bunga, dividen dan royalti serta penghasilan berkenaan dgn penyerahan jasa. Satu lagi, ada pemotongan PPh yang diatur dalam pasal 4 ayat (2), yaitu pemotongan PPh yang bersifat final. Termasuk dalam mekanisme pemotongan PPh Final ini adalah PPh atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Untuk penghasilan berupa dividen, dalam UU PPh yang baru diatur bahwa atas dividen yang diterima atau diperoleh oleh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI, terutang PPh sebesar 10% dari penghasilan bruto dan bersifat Final. Apa artinya? Dengan sifaat pengenaan PPh Final ini, bagi WP OP yang memperoleh penghasilan berupa dividen tidak lagi perlu menghitung ulang PPh atas dividen tsb dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Wajib pajak hanya perlu mengungkapkan saja, bahwa dia dalam satu tahun pajak telah menerima penghasilan berupa dividen dan telah dikenakan PPh Final.

Kapan PPh dividen tsb harus dipotong oleh pihak yang membayarkan? Pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan. Dan, pihak pemotong PPh 23 (pihak yang membayar atau yang ditunjuk melakukan pembayaran dividen) wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh Final kepada penerima penghasilan.

Tidak ada komentar: