Di dalam ketentuan PPh kita, ada istilah 'Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu', yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputitempat tinggal Wajib Pajak.
Ketentuan khusus tentang pembayaran masa PPh setiap bulannya (PPh psl 25) bagi WP OP Pengusaha Tertentu adalah besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut merupakan kredit pajak atas PPh terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, dikurangkan dari PPh terutang pada saat pengisian SPT Tahunan PPh OP tahun ybs.
PPh Pasal 25 sendiri merupakan pembayaran pajak terutang dalam tahun berjalan atau semacam angsuran pembayaran pajak. Pada saat pengisian SPT Tahunan PPh, PPh Pasal 25 yang telah dibayar setiap bulan ini akan menjadi pengurang PPh di akhir tahun (menjadi kredit pajak) sehingga pajak akhir tahun yang harus dibayar menjadi lebih kecil. Idenya, PPh 25 yg harus dibayar adalah seperduabelas dari PPh tahun lalu (SPT tahun sebelumnya) yang terutang dan dibayar sendiri. Hanya saja, UU PPh (pasal 25 ayat 7) memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan (cara) besarnya angsuran bagi wajib pajak tertentu, salah satunya WP OP Pengusaha Tertentu ini.
Anda yang termasuk dalam kategori WP OP Pengusaha tertentu, yakinkan bahwa setoran PPh 25 Anda divalidsai oleh bank/kantor pos penerima pembayaran, karena Surat Setoran Pajak yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap sebagai Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25, Tanggal validasi merupakan tanggal disampaikannya SPT masa ke kantor pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar