21 Juli 2010

Penurunan Tarif PPh OP Berdampak Pada Kepatuhan?

Bagaimana hubungan antara tarif pajak dengan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan penghasilannya?

Penelitian yang dilakukan oleh Allingham dan Sandmo (1972) menjelaskan bahwa pada tingkat penghasilan dan penghasilan dilaporkan tertentu, tarif pajak akan berkorelasi negatif dengan utility penghasilan wajib pajak. Dengan kata lain, tarif berkorelasi positif dengan tingkat kepatuhan wajib pajak. Semakin rendah tarif pajak akan meningkatkan utility wajib pajak dan akan memberikan insentif bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilaannya dan tarif pajak yang tinggi akan mendorong wajib pajak cenderung tidak patuh karena mengurangi utility penghasilannya. Meskipun, beberapa penelitian juga membuktikan hal yang sebaliknya, misalnya Ali (2001).

Lalu, bagaimana dengan kebijakan penurunan tarif PPh yang ditempuh dalam amandemen UU PPh di tahun 2008?

Tampaknya, penurunan tarif PPh dalam UU PPh 2008 menjadikan tesis bahwa tarif berkorelasi positif dengan tingkat kepatuhan sebagai dasar pemikiran. Penurunan tarif diyakini akan meningkatkan utility penghasilan setelah pajak dari para wajib pajak sehingga ini akan mendorong wajib pajak menjadi lebih patuh melaporkan penghasilannya. Hasil akhirnya, penghasilan yang dilaporkan akan lebih banyak dan karenanya, PPh yang dikumpulkan juga akan meningkat terlepas dari penurunan tarif. Menarik untuk dilihat lebih lanjut, apakah data yang ada menunjukkan harapan tadi terpenuhi?

Dengan tarif yang baru, khususnya tarif PPh OP, apabila tidak ada perubahan (penambahan) penghasilan dilaporkan (tax base) maka akan terjadi penurunan penerimaan PPh OP yang kisarannya antara 11%-33%, dengan penurunan penerimaan terbesar terjadi pada tingkat penghasilan yang mengalami perubahan lapisan tarif terbanyak akibat struktur tarif yang baru. Sebagai contoh, penghasilan sebesar Rp200 juta, menurut struktur tarif yang lama akan dikenai PPh dengan empat jenis lapisan tarif pajak (Rp25 juta perama, Rp25 juta berikutnya, Rp50 juta berikutnya dan Rp100 juta). Dengan struktur tarif yang baru penghasilan Rp200 juta akan dikenai PPh hanya dalam dua jenis lapisan tarif; Rp50 juta pertama dan Rp150 juta berikutnya). Akhirnya terdapat penurunan PPh sebesar lebih kurang 31%.

Bagaimana dengan kondisi penerimaan PPh OP setelah diberlakukannya UU PPh 2008?

Penerimaan PPh OP tahun 2009, tahun di mana UU PPh 2008 mulai diberlakukan, mencapai Rp3,34 triliun. Ini mengalami penurunan lebih kurang 7% dibandingkan penerimaan tahun 2008. Di tahun 2010, penerimaan selama semester I mencapai Rp1,95 triliun. Penurunan 7% di 2009 mengindikasikan bahwa penurunan tarif dalam UU PPh 2008 diimbangi dengan kenaikan tax base sehingga secara keseluruhan efek penurunan tarif kurang kisaran 11%-33%. Dugaan peningkatan tax base semakin diperkuat data 2010, penerimaan selama satu semester mencapai Rp1,95 triliun, yang secara proporsional selama 2010 penerimaan PPh OP kira-kira akan mencapai Rp3,8 triliun atau naik 8% dari 2008.

Darimana datangnya peningkatan tax base? Setidaknya, peningkatan tarif merupakan dampak dari dua hal atau gabungan keduanya, yaitu (1) peningkatan wajib pajak terdaftar dan (2) peningkatan jumlah penghasilan yang dilaporkan. Pada tahun 2009 dan 2010, terdapat kenaikan jumlah Surat Setoran Pajak (SSP) yaitu dari 4,1 juta lembar SSP di 2008 menjadi 5,4 juta lembar di 2009 dan 3,2 juta lembar di semester I 2010. Data ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan setoran yang lebih lanjut dapat diartikan bahwa terjadi peningkatan jumlah wajib pajak atau terjadi peningkatan frekuensi setoran PPh wajib pajak orang pribadi.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa kebijakan penurunan tarif PPh sejauh ini mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hanya saja, perhatian terhadap kelompok wajib pajak dengan penghasilan tinggi tetap diperlukan mengingat, berdasarkan perhitungan efek penurunan tarif terhadap tarif efektif yang dihadapi wajib pajak, kelompok yang memperoleh penurunan tarif efektif terbesar adaah kelompok wajib pajak dengan penghasilan rendah dan menengah. Sedangkan kelompok wajib pajak penghasilan tinggi mengalami penurunan tarif efektif paling kecil.

Tidak ada komentar: