Sederhananya, kegiatan membangun tempat tinggal atau tempat usaha yang Anda lakukan itu merupakan kegiatan yang terutang PPN sehingga atas kegiatan membangun yang Anda lakukan, Anda harus membayar PPN. Kegiatan membangun seperti apa yang akan dikenai PPN oleh petugas pajak?
Memang tidak semua kegiatan membangun yang Anda lakukan akan terutang PPN. Kegiatan yang memenuhi beberapa kriteria yang akan terutang PPN. Kriteria tersebut adalah:
- kegiatan membangun tidak dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, dilakukan oleh orang pribadi maupun badan usaha dan hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain, misalnya disewa.
- Kegiatan membangun sendiri bisa dilakukan sendiri oleh wajib pajak atau dilakukan melalui kontraktor atau pemborong yang bukan merupakan PKP, sehingga kontraktor atau pemborong tidak memungut PPN atas jasa pembangunan yang dilakukannya.
- bangunan yang dibangun diperuntukkan untuk tempat tinggal, tempat usaha atau keduanya seperti ruko. Luas bangunan keseluruhan minimal 300 m2.
PPN yang dikenakan atas KMS adalah 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak adalah sebesar 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan (termasuk didalamnya PPN yang dibayarkan dalam perolehan bahan dan jasa) tetapi tidak termasuk harga perolehan tanah. Jadi, apabila biaya yang dikeluarkan dalam KMS seluruhnya, tidak termasuk harga tanah, Rp100 juta maka PPN yang harus dibayar adalah 10% X 40% X Rp100 juta atau sebesar Rp4 juta. PPN KMS ini harus disetor ke kas negara melalui bank atai kantor pos paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya. Setoran dibuat atas nama wajib pajak yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri.
Saat terutang PPN KMS adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan membangun sendiri. Kegiatan yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kegiatan sepanjang tidak melebihi waktu 2 tahun. PPN KMS terutang ditempat dimana bangunan tersebut didirikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar