17 Juni 2010

Penelitian Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Anda yang sedang atau akan melakukan transaksi penjualan tanah dan atau bangunan perlu mencermati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2010. Dalam Peraturan Dirjen Pajak ini diatur tentang tata cara penelitian SSP PPh Pengalihan hak atas tanah/bangunan.


Pejabat yang berwenang (notaris dan PPAT) akan menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan bahwa PPh dari pengalihan hak tsb telah dibayar. Pembuktian pembayaran PPh tsb dilakukan oleh wajib pajak dengan cara menyerahkan fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang telah DITELITI oleh kantor pajak dan menunjukkan asli SSP.


Nah, untuk keperluan PENELITIAN SSP, wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan harus mengajukan formulir penelitian SSP ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah/bangunan yang dialihkan. Formulir penelitian SSP tersebut harus dilengkapi dengan:

  1. asli SSP (lbr ke-1);
  2. copy bukti pembayaran PBB;
  3. copy bukti penjualan
  4. surat kuasa dalam hal pengajuan penelitian SSP dikuasakan.
Jadi misalnya Anda tinggal di wilayah Kebun Jeruk danmelakukan pengalihan hak atas tanah (penjualan) Anda yang terletak di wilayah Kecamatan Kembangan maka Anda harus mengajukan permohonan penelitian SSP PPh pengalihan hak atas tanah tsb ke Kantor Pajak Kembangan.

Janji layanan yang ditentukan dalam SE Dirjen Pajak adalah penelitian HARUS SELESAI dalam waktu SATU HARI dalam hal tidak perlu dilakukan penelitian lapangan utk menentukan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) oleh kantor pajak dan TIGA HARI kalau dilakukan penelitian lapangan.

Perlu diingat, hasil penelitian SSP oleh Kantor Pajak bisa jadi berakibat pada kurangnya PPh yang disetor oleh wajib pajak. Hal ini terjadi misalnya karena Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang digunakan wajib pajak dalam menghitung PPh berbeda (lebih kecil) dengan NJOP yang digunakan oleh Kantor Pajak. Kalau hal ini terjadi, Kantor Pajak akan memberitahukan secara TERTULIS. Setelah menerima pemberitahuan secara tertulis dari Kantor Pajak, wajib pajak harus melunasi kekurangbayaran dan apabila sudah dilunasi, dapat mengajukan kembali penelitian SSP. Sebaliknya, kalau pajak yang Anda telah bayar sesuai dengan perhitungan Kantor Pajak, atas SSP yang diajukan penelitian akan dibubuhi cap bahwa SSP telah diteliti.

Tidak ada komentar: