23 Juni 2010

Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian

Menurut ketentuan dalam UU PPN (UU No. 42/2009), seorang pengusaha (baik orang pribadi maupun badan) merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kalau dia melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan oleh PKP ini disebut penyerahan kena pajak, yang terutang PPN. Pengusaha yang melakukan penyerahan kena pajak wajib melakukan pemungutan PPN. Untuk dapat melakukan pemungutan PPN, pengusaha wajib mendaftarkan dirinya ke Kantor Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan pengecualian untuk pengusaha kecil, yaitu pengusaha yang omsetnya tidak melebihi Rp600 juta dalam satu tahun buku. Begitu seorang pengusaha sudah dikukuhkan menjadi PKP, maka kepadanya timbul hak dan kewajiban PKP. Salah satu hak dan kewajiban tersebut adalah pengkreditan Pajak Masukan (PM), PPN yang dibayar oleh pengusaha pada saat melakukan pembelian, dan pemungutan Pajak Keluaran (PK), PPN yang harus diungut pengusaha saat dia melakukan penyerahan.

Kapan seorang pengusaha harus melaporkan dirinya untuk dikukuhkan sebagai PKP? Undang-undang mengatur seorang pengusaha wajib mendaftarkan dirinya untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lambat akhir bulan setelah bulan dilakukannya penyerahan. Jadi kalau seorang pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP pada bulan Juni 2010, maka dia harus mendaftarkan diri ke Kantor Pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lambat tanggal 31 Juli 2010.

Pertanyaan berikutnya, kalau seorang pengusaha belum melakukan penyerahan PKP apakah dapat mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP? Menurut ketentuan UU PPN, pengusaha tersebut DAPAT mendaftarkan dirinya utnuk dikukuhkan menjadi PKP. Dengan sendirinya, begitu dia sudah menjadi PKP, semua PM yang dia bayar pada saat melakukan pembelian dapat dikreditkan meskipun dia belum melakukan penyerahan kena pajak. Akibatnya, PM dari PKP tersebut akan lebih besar daripada PKnya. Inilah yang disebut dengan PPN LEBIH BAYAR. Bagaimana dengan kelebihan bayar PPN ini? PKP yang mengalami kelebihan bayar PPN mempunyai dua pilihan; (1) dikompensasikan (carry forward) ke masa pajak berikutnya atau (2) direstitusi (refund). Contoh, seorang PKP mengalami lebih bayar pada SPT Masa PPN bulan Maret 2010. Atas kebelihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak April 2010, diperhitungkan dengan PK yang dipungut di bulan April atau direstitusi di SPT masa pajak Maret 2010.

Nah, kembali ke judul postingan ini, pembayaran kembali PM yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian (restitusi) adalah ketentuan yang mengatur kalau seorang PKP sudah mengkreditkan PM yang dia bayar atas BARANG MODAL dan ternyata sampai batas waktu tertentu sejak pengkreditan pertama kali PM tersebut dia mengalami GAGAL PRODUKSI, maka PM yang telah dikreditkan dan telah dikembalikan/restitusi wajib dibayar kembali oleh PKP. Apa yang dimaksud dengan gagal produksi? Peraturan Menteri Keuangan No.81/PMK.03/2010 menentukan kondisi gagal produksi sebagai 'keadaan dimana PKP PRODUSEN yang menghasilkan BKP dalam waktu TIGA TAHUN sejak pertama kali mengkreditkan PM tidak melakukan kegiatan (1) penyerahan BKP atau JKP, (2) ekspor BKP/JKP yang berasal dari hasil produksinya sendiri serta PKP SELAIN PRODUSEN yang dalam waktu SATU TAHUN sejak pertama kali mengkreditkan PM tidak melakukan kegiatan penyerahan dan atau ekspor BKP/JKP.'

Bagaimana prosedur pembayaran kembali PM atas barang modal ini? Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan diberi keterangan 'Pembayaran kembali PM atas impor dan/atau perolehan barang modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian'. Pembayaran dilaporkan ke Kantor Pajak tempat PKP terdaftar pada bulan dilakukannya pembayaran. Atas pembayaran kembali ini, kepada PKP akan dikenai denda berupa bunga sebesar 2% per bulan dihitung mulai dari bulan dilakukan pengembalian sampai dengan bulan dilakukannya pembayaran kembali.

Contoh, misalkan seorang pengusaha bergerak di bidang pembuatan minyak goreng, mulai usahanya di bulan Januari 2010 dengan membeli barang-barang modal seperti mesin dan peralatan pabrik minyak goreng. PPN atas pembelian tersebut misalnya Rp100 juta. Karena pengusaha berniat untuk meminta kembali PPN yang telah dibayarkan, pengusaha mendaftarkan diri ke Kantor Pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP. Misalnya pengusaha tadi dikukuhkan menjadi PKP pada bulan januari 2010, maka pada bulan Februari PKP ini wajib menyampaikan SPT Masa PPN. Dalam SPT masa PPN Januari 2010 yang dilaporkan di Februari 2010, PKP mengklaim kelebihan PPN sebesar Rp100 juta yang berasal dari pembelian barang modal dan dimintakan restiutsi pada SPT ybs. Apabila, dalam masa tiga tahun sejak Januari 2010, yaitu Januari 2013, PKP tadi ternyata tidak melakukan penyerahan BKP hasil produksinya, maka pada masa pajak Januari 2013 PKP tsb wajib melakukan pembayaran kembali PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan restitusi, sebesar Rp100 juta. Dan kepada PKP tsb, akan dikenai Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar 2% per bulan terhitung dari Februari 2010 s.d. Januari 2013.

Tidak ada komentar: