11 Juni 2010

Pengurangan Tarif PPh Menurut Pasal 31E UU PPh 2008

Dalam Pasal 31E UU PPh 2008 (UU No. 36/2008) diatur bahwa wajib pajak BADAN dalam negeri dengan omset sampai dengan Rp50 miliar setahun medapat fasilitas berupa pengurangan tarif PPh sebesar 50% dari tarif PPh yang berlaku. Pemotongan tarif tersebut berlaku untuk penghasilan kena pajak dari bagian omset sampai dengan Rp4,8 miliar.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-66/PJ/2010 ditegaskan beberapa hal tentang pelaksanaan ketentuan Pasal 31E UU PPh ini. Antara lain:
  1. Fasilitas pengurangan tarif ini dilaksanakan secara self assessment, artinya wajib pajak tidak perlu membuat permohonan untuk memperoleh persetujuan dalam rangka menggunakan fasilitas ini. Dan, fasilitas ini bukan merupakan pilihan, melainkan fasilitas yang dapat dimanfaatkan sepanjang omset wajib pajak Badan dalam negeri tidak melebihi Rp50 miliar.
  2. Batasan Rp50 miliar merupakan batasan maksimal omset yang diterima atau diperoleh wajib pajak BADAN dalam negeri untuk memperoleh fasilitas pengurangan tarif. Wajib pajak BADAN yang omset brutonya lebih dari Rp50 miliar tidak berhak memeanfaatkan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh.
  3. Omset Rp50 miliar merupakan peredaran bruto sebeum dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan. Dalam batasan omset Rp50 miliar termasuk seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, meliputi: (1) penghasilan yang dikenai PPh Final, (2) penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, dan (3) penghasilan yang dikecualikan dari obyek pajak.

Contoh penerapan Pasal 31E UU PPh.

(1) Omset kurang dari Rp4,8 miliar.

Wajib pajak Badan PT ABC omset tahun 2009 sebesar Rp4,5 miliar yang terdiri dari penghasilan dikenai PPh Final Rp1,5 miliar, penghasilan bukan obyek pajak Rp500 juta dan penghasilan dikenai PPh tidak final Rp2,5 miliar.

Penghasilan kena pajak atas penghasilan yang dikenai PPh tidak final misalnya, Rp1,2 miliar dengan kompensasi kerugian tahun sebleumnya Rp700 juta. Dengan demikian penghasilan kena pajak PT ABC tahun 2009 adalah sebesar Rp500 juta.

Karena penghasilan kena pajak 2009 kurang dari Rp4,8 miliar (batasan penghasilan kena pajak bagian dari omset dalam Pasal 31E) maka atas seluruh penghasilan kena pajak sebesar Rp500 juta memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebesar 50%, sehingga PPh terutang PT ABC tahun 2009 adalah sebesar: 50% X 28% X Rp500 juta atau sebesar RpRp70 juta.

(2) Omset lebih dari Rp4,8 miliar.

Omset PT ABC tahun 2009 sebesar Rp30 miliar dan penghasilan kena pajaknya Rp3 miliar. Besarnya PPh terutang PT ABC tahun 2009 adalah sebagai berikut:

  • jumlah penghasilan kena pajak dari bagian omset bruto yang memperoleh fasilitas pengurangan tarif adalah Rp480 juta (4,8miliar/30 miliar dikalikan Rp3 miliar penghasilan kena pajak)
  • jumlah penghasilan kena pahak dari bagian omset bruto yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan tarif adalah sebesar Rp2,52 miliar (Rp3 miliar penghasilan kena pajak dikurangi dengan Rp480 juta bagian omset yang memperoleh fasilitas pengurangan tarif)
  • PPh tarutang PT ABC tahun 2009 adalah 50% X 28% X Rp480 juta ditambah dengan 28% X Rp2,52 miliar atau sebesar Rp772,8 juta

Tidak ada komentar: