Di dalam ketentuan ttg PPN, dikenal istilah pedagang kecil. Pedagang kecila dalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang jumlah peredaran usaha brutonya dalam satu tahun tidak lebih dari Rp600 juta. Pengusaha kecil ini tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) karenya tidak wajib memungut PPN atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukannya. Tapi, ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak. Bagi pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan menjadi PKP, dia wajib memungut PPn atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukannya meski jumlah peredaran brutonya setahun kurang dari Rp600 juta.
Bagaimana kalau dalam suatu bulan jumlah peredaran bruto pengusaha melampaui batas Rp600 juta?
Begitu jumlah peredaran bruto seorang pengusaha melebihi batas Rp600 juta dalam suatu bulan, maka pengusaha tsb wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. kewajiban untuk melaoorkan usahanya tersebut paling lama adalah satu bulan setelah bulan saat jumlah peredaran bruto melebihi Rp600 juta. Perlu diingat bahwa, Kantor Pajak mempunyai kewenangan untuk mengukuhkan secara jabatan apabila seorang pengusaha lalai tidak mendaftarkan atau melaporkan usahanya apabila peredaran brutonya telah melebihi Rp600 juta.
Bagaimana kalau ternyata setelah dikukuhkan, peredaran bruto pengusaha tadi dalam satu tahun buku ternyata tidak lagi melebihi Rp600 juta? Pengusaha dapat mengajukan permohonan pencabutan Pengukukan sebagai PKP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar