Pemusatan Tempat PPN Terutang cfm PER-19/PJ/2010 dan SE-45/PJ/2010
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha, dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN terutang. Pemilihan Tempat Pemusatan tersebut dapat dilakukan dengan cara mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Wilayah yang membawahi KPP yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan PPN Terutang.
Pemberitahuan secara tertulis tersebut setidaknya mencantumkan: (1) nama, alamat dan NPWP tempat terutang yang dipilihsebagai tempat Pemusatan PPN Terutang; (2) nama, alamat dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan (3) dilampiri dengan surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat Pemusatan PPN Terutang.
Atas pemberitahuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan tepat PPN Terutang atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat PPN Terutang, paling lama 14 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari wajib pajak. Dan dalam hal pemberitahuan pemusatan disetujui, Kepala Kantor Wilayah DJP mengirimkan surat tembusan dari Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang ke KPP yang mengadministrasikan tempat Pemusatan PPN dan ke KPP tempat cabang-cabang wajib pajak terdaftar.
Surat Keputusan Persetujuan Pemusatan Tepat PPN terutang berlaku selama lima tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PPN terutang dan dapat diperpanjang dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dua bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan PPN Terutang berakhir. Apabila ada penambahan atau pengurangan tempat PPN terutang, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kanwil yang menerbitkan persetujuan pemusatan.
Wajib pajak yang telah mendapatkan persetujuan pemusatan tempat PPN terutang dapat mengajukan tempat PPN terutang yang lain sebagai tempat pemusatan PPN terutang yang baru dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala kanwil ybs. Perubahan tempat pemusatan tempat PPN terutang dapat dilakukan setelah dua tahun sejak dimulainya pemusatan PPN terutang.
Dalam hal wajib pajak tidak lagi menghendaki dilakukan pemusatan tempat PPN terutang, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala kanwil selambat-lambatnya dua bulan sebelum masa pajak dimana wajib pajak tidak lagi menginginkan tempat PPN terutang dipusatkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar