08 April 2010

Banding

Kalau wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh DJP, ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak yaitu banding. Permohonan banding ata keputusan keberatan diajukan langsung ke Pengadilan Pajak. sama halnya dengan permohonan keberatan, permohonan banding juga harus memperhatikan beberapa sayarat formal seperti: (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, (2) mengemukakan alasan yang jelas dan (3) diajukan dalam waktu tiga bulan sejak diterimanya keputusan keberatan.

Perlu dicatat bahwa jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding bukan merupakan pajak terutang sampai dengan diterbitkannya putusan banding. dengan demikian, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat tambahan pajak terutang tetapi wajib pajak tidak setuju atas hasil pemeriksaan tersebut dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan wajib pajak mengajukan keberatan dan kemudian banding atas keputusan keberatan ybs, maka pajak terutang hasil pemeriksaan tersebut belum menjadi tunggakan pajak yang harus dibayar wajib pajak. Akan menjadi tunggakan yang harus dibayar apabila ada keputusan banding yang memenangkan posisi DJP.

kalau, keputusan banding memenangkan DJP maka kwpada wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi sebesar 100% dari selisih antara jumlah pajak terutang menurut keputusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan permohonan keberatan.

Bagaimana kalau keputusan keberatan/banding memenangkan wajib pajak?

Apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran atas pajak terutang yang menjadi sengketa dan kemudian wajib pajak dimenangkand alam proses keberatan atau banding, maka atas setiap kelebihan pembayaran pajak yang diakibatkan oleh adanya putusan keberatan atau banding harus dikembalikan kepada wajib pajak ditambah dengan bunga sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan terhitung mulai dari tanggal pembayaran sampai dengan tanggal keputusan keberatan/banding.

Tidak ada komentar: