Ditjen Pajak (DJP), sebagai otoritas pajak di Indonesia, diberi kewenangan oleh Undang-undang perpajakan untuk melakukan penetapan jumlah pajak terutang. Jadi, meskipun wajib pajak diberi keperceyaan untuk menghitung dan melaporkan pajak-pajak yang menjadi kewajibannya, DJP tetap mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah pajak terutang. Pertanyaannya, bagaimana kalau wajib pajak merasa bahwa penetapan yang dilakukan DJP tidak sesuai dengan kondisinya?
Undang-undag Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan (KUP) mengatur tentang keberatan, yaitu mekanims hukum yang dapat ditempuh oleh apabila wajib pajak tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan DJP. Secara lebih spesifik, keberatan dapat diajukan oleh wajib pajak atas: (1) Surat Keteapan pajak Kurang Bayar; (2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; (3) Surat Ketetapan Pajak Nihil; (4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (5) pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Surat Ketetapan Pajak merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh DJP setelah dilakukannya pemeriksaan pajak oleh DJP. Dengan diterbitakannya Surat Ketetapan Pajak tersebut, pajak terutang yang telah dilaporkan wajib pajak dalam SPT-nya dapat menjadi (1) kurang bayar, wajib pajak kurang melaporkan pajak terutangnya, disebut dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau (2) terdapat pajak yang kelebihan dibayar (Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar), wajib pajak melaporkan lebih banyak dari yang seharusnya, atau (3) pajak yang dilaporkan telah sesuai dengan yang seharusnya tetapi jumlah rugi dalam ketetapan berbeda menurut wajib pajak (Surat ketetapan Pajak Nihil).
Bagaimana prosedur pengajuan keberatan? Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan pajak. Batas waktu tiga bulan masih dapatdipertimbangkan apabila dalam kurun waktu tiga bulan sejak dikirimnya surat ketetapan atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan ada keadaan luar biasa yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat memenuhi batas waktu tiga bulan tersebut (force majeur). sebelemu mengajukan permohonan keberatan wajib pajak juga harus melunasi pajak terutang dalam ketetapan pajak, minimal sejumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Wajib pajak hendaknya berhati-hati dengan kedua syarat formal ini, karena kegagalan untuk memenuhi ketiga syarat formal tadi (bahasa Indonesia dan mengemukakan jumlah pajak terutang, dalam batas waktu tiga bulan serta melunasi jumlah minimal pajak terutang) akan berakibat pada tidak dapat dipertimbangkannya permohonan keberatan.
Apabila ketiga syarat tersebut sudah lengkap, wajib pajak dapat menyampaikan berkas permohonan keberatan ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar. Tanda terima dari KPP atau tanda terima pengiriman melalui pos menjadi bukti penerimaan permohonan keberatan. DJP harus memberikan keputusan atas permohonan keberatan tersebut dalam waktu dua belas bulan sejak diterimanya permohonan keberatan.
Lalu, bagaimana dengan sisa pajak terutang dalam sengketa yang belum dilunasi wajib pajak? Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan bukan termasuk sebagai utang pajak. dengan demikian, selama masih dalam proses keberatan, wajib pajak belum mempunyai tunggakan atas jumlah pajak terutang dalam ketetapan pajak yang disengketakan.
Apabila dalam proses keberatan, permohonan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dikenai sanksi administrasi sebesar 50% dari jumlah pajak terutang menurut keputusan keberatan dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar pada saat pengjuan permohonan keberatan. Contoh, jumlah pajak terutang menurut ketetapan pajak Rp100.000. Jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Rp70.000. maka apabila wajib pajak akan mengajukan permohonan keberatan atas ketetapan pajak tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar minimal adalah sebesar Rp70.000. Apabila keputusan keberatan menujukkan bahwa pajak terutang adalah sebesarRp90.000, maka wajib pajak dikenai sanksi sebesar 50% X Rp20.000 (Rp90.000 - Rp70.000), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan keputusan keberatan adalah sebesar RpRp30.000 teridir dari pokok pajak sebesar Rp20.000 ditambah dengan sanksi administrasi Rp10.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar