23 Desember 2009

UU PPN yang Baru: UU No. 42 Tahun 2009

Akhirnya, setelah bertahun-tahun dibahas, UU PPN yang baru disahkan oleh DPR di byulan September kemarin. Ini merupakan perubahan ketiga dari Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPN BM), UU Nomor 8 tahun 1983. Meski ditetapkan pada bulan September 2009, UU PPN yang baru ini mulai berlaku sejak 1 April 2010.

Perubahan-perubahan apa saja yang ditawarkan oleh UU PPN yang baru ini? Ada beberapa, antara lain:

1. Obyek Pajak
Dalam UU PPN yang ini, ekspor Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dikenakan tarif 0%, seperti halnya ekspor Barang Kena Pajak. Apa pengaruh pengenaan pajak 0% terhadap eskpor JKP dan BKP Tidak Berwujud ini/ bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang usaha yang melakukan penyerahan (penjualan) ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud, PPN atas input (Pajak Masukan) produksi yang dibayar PKP dalam rangka menghasilnkan JKP atau BKP Tidak Berwujud yang dieskpor tersebut dapat dikreditkan. Dalam kasus-kasus tertentu, dimana tidak terdapat penyerahan lainnya yang terutang PPN maka Pajak Masukan tadi dapat diminta balik, atau direstitusi (refund). Jadi ada kesamaan perlakuan antara ekspor BKP dengan ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud.

Sebagai contoh, perusahaan konsultan hukum di Jakarta yang telah dikukuhkan menjadi PKP, memberikan jasa bantuan hukum untuk klinennya yang berada di Singapura. Untuk melakukan kegiatan pemberian jasa bantuan hukum tadi, perusahaan ini melakukan pembelian-pembelian yang terutang PPN. Maka, PPN yang dibayar atas pembelian-pembelian tersebut, dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran (PPN yang harus dipungut oleh konsultan hukum apabila melakukan penjualan). Apabila konsultan hukum tadi tidak melakukan penyerahan jasa selain yang di Singapura, maka Pajak Keluaran yang harus dipungut adalah 0 (karena tarif 0%) sehingga Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat direfund.

Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya merupakan obyek PPN. hanya saja, pengenaan PPN-nya menggunakan model 'pedoman pengkreditan Pajak Masukan'. Besarnya PPN yang harus dibayar oleh PKP ditetapkan dengan besaran tertentu, bukan melalui mekanisme pengkreditan Pajak masukan vs. Pajak Keluaran seperti biasanya. Besarnya akan diatur lebih lanjut dengan aturan di bawah UU. Kita tunggu.

Beberapa jensi barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN dan PPNBM, yaitu:

Barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk batu bara. Dengan demikian, bagi PKP yang bergerak di bidang ini, Pajak Masukan yang dibayar tidak dapat dikreditkan dalam perhitungan PPn-nya.

Daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segra dan buah-buahan segar yang ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok. Menarik untuk dilihat, bagaimana aturan pelaksanaan mengatur jenis barang yang dikategorikan sebagai 'barang kebutuhan pokok' ini.

Obyek-obyek pajak yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, seperti hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel dan restoran, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering. Biar tidak kena pajak lebih dari sekali!

Jasa keuangan ditetapkan sebagai Bukan jasa Kena Pajak. Bagi PKP yang bergerak di bidang jasa ini, PPN Masukan yang dibayar otomatis tidak dapat dikreditkan.

2. Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi
Beberapa ketentuan tentang pengkreditan Pajak Masukan yang baru dalam UU PPN ini, misalnya:
PKP yang belum berproduksi dapat mengkrditkan PPN yang dibayar atas pembelian barang modal. Akan tetapi, kalau kemudian terbukti bahwa pengusaha tadi gagal berproduksi, maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan restitusi harus dibayar kembali.

Apabila dalam satu masa pajak (satu bulan) terdapat kelebihan pajak, maka atas kelebihan tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku. Jadi prinsipnya, restitusi hanya dapat dilakukan sekalidalam satu tahun, yaitu pada kahir tahun buku. namun demikian, terdapat pengecualian untuk pengusaha tertentu, seperti eksportir, rekanan pemerintah. Pengusaha yang masuk dalam kelompok tadi dapat melakukan restitusi di setiap masa pajak.

3. Tarif
Batas atas tarif PPNBM dinaikkan dari 75% menjadi 200%.

4. Administratif
Beberapa perubahan ketentuan administratif ditujukan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada wajib pajak. Beberapa perubahan tersebut adalah:

Pemberian restitusi kepada wajib pajak dengan risiko renda dapat dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan, meski pemeriksaan kemudian (post audit) tetap mungkin dilakukan.

Kemudahan prosedur penetepan pemusatan tempat terutang, yaitu cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan tentang Faktur Pajak juga menjadi lebih lunak, dimana faktur penjualan dapat dijadikan sebagai Faktur Pajak sehingga pengusaha tidak perlu lagi membuat dua jenis faktur, faktur penjualan dan faktur pajak.

Batas waktu penyetoran PPN juga dimundrukan menjadi tanggal 20 bulan beriktnya, dari yang tadinya tanggal 15 bulan berikutnya.

Naskah UU PPN dapat diunduh di sini

Tidak ada komentar: