14 Februari 2009

Cerita SPT: Penyampaian SPT Tahunan PPh


Jumat tanggal 13 Pebruari 2009, Ditjen Pajak melalui Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas menerbitkan sebuah pengumuman tentang penyampaian SPT Tahunan PPh, yang menurut saya, cukup revolusioner. Mengapa revolusioner? Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2009), penyampaian SPT Tahunan PPh tidak lagi kaku harus disampaikan ke kantor pajak di mana kita terdaftar. Kita sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke kantor pajak mana saja.

Jadi, misalkan, Anda sedang dalam perjalanan ke bandara, padahal pada saat yang sama Anda harus menyampaikan SPT Tahunan PPh, Anda tidak perlu bingung. Anda bisa menyampaikan SPT melalui drop box di kantor pajak manapun yang Anda temui dalam perjalanan ke bandara. Hebatnya lagi, drop box ini katanya tidak hanya ada di kantor pajak, tetapi juga akan ada di tempat-tempat lain seperti pojok pajak yang ada di mall-mall dan mobil pajak keliling.

Ini merupakan langkah maju yang ditawarkan Ditjen Pajak. Usaha yang dahsyat dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Wajib pajak jadi nggak susah untuk menjalankan kewajiban pajaknya. Masak, untuk lapor pajak saja musti 'blusukan' cari kantor pajak (hari ginii... bleh). Beginilah seharusnya layanan publik dijalankan. Dengan kemudahan ini mudah-mudahan kita para warga negara yang baik akan semakin patuh pajak. Bravo Kantor Pajak!!!

Yang perlu pengumuman Kantor Pajak bisa dilihat disini.

Gambar oleh Ady Eltoone (R)

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Gambarnya bagus ....

RAF mengatakan...

malem,

boleh nanya kan ttg SPT tahunan...

1. Mengenai penyampaian SPT utk Badan usaha, apabila SPT tahunan nihil (PPh 21 dan 29), apakah perlu membuat SSP dengan nominal nihil dan meminta cap di kantor penerima pembayaran?

2. Form bukti penerimaan surat untuk SPT tahunan tidak tercantum nama perusahaan dan NPWP, bagaimana bisa tahu kalau form bukti tersebut adalah bukti penerimaan surat SPT kita?

Terima kasih sebelumnya

Unknown mengatakan...

Rinando,
Kalau SPT-nya nihil, tidak perlu dilampiri SSP. Kalaupun mau dilampiri SSP bisa saja, cukup SSP kosong.

Mustinya disetiap tanda terima SPT terdapat info ttg nama wp, npwp, tahun pajak, jenis dan status spt. Kalau, ternyata info tsb tidak tercetak pada tanda terima, minta utk dicetak ulang saja di TPT kantor pajak.