Tadi pagi saat terima telepon dari seorang teman yang tanya tentang perpanjangan waktu penyampaian SPT, kepikiran untuk menulis tentang SPT. Setelah tutup tahun 2008 dan kini masuk ke 2009, topik tentang SPT akan menjadi lebih relevan. Iya, karena saat-saat ini adalah waktunya kita, sebagai wajib pajak, menjalankan ritual tahunan: menyampaikan SPT ke kantor pajak. Menurut aturan yang baru, SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi (individu) harus disampaikan ke kantor pajak paling lambat tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan (corporate) harus sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badannya paling lambat tanggal 30 April.
Pertanyaanya, bagaimana kalau ternyata sampai dengan menjelang batas waktu jatuh tempo pelaporan, kita ternyata belum siap dengan SPT kita? Tenang saja. Aturan kita memberikan jalan keluarnya, yaitu kita harus membuat pemberitahuan ke kantor pajak bahwa kita akan memperpanjang batas waktu pelaporan sampai denganmaksimal 2 bulan. Jadi, untuk wajib pajak individu dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT sampai dengan dengan 31 Mei dan untuk perusahaan sampai dengan 30 Juni. Caranya? Dengan permohonan tertulis ke kantor pajak. Persyaaratan lainnya yang musti dilampirkan pada pemberitahuan perpajangan penyampai SPT adalah: (i) perhitungan sementara pajak terutang, (ii) laporan keuangan sementara, (iii) Surat Setoran Pajak (SSP= bukti setor pajak) dalam hal ada pajak terutang. Ketiga dokumen tersebut bersama-sama dengan surat pemberitahuan disampaikan ke kantor pajak. Tapi harap diingat, surat pemberitahuan tadi harus disampaikan ke kantor pajak sebelum batas waktu pelaporan: 31 Maret (individu) atau 30 April (perusahaan). Kalau tidak, siap-siap Anda akan dikenai denda keterlambatan lapor, yang besarnya masing-masing Rp100 ribu untuk individu dan Rp 1 juta untuk perusahaan.
Bagaimana cara penyampaian SPT ke kantor pajak? Anda bisa datang langsung ke kantor pajak tempat Anda terdaftar atau di kirim lewat pos. Kalau pilihan kedua yang Anda ambil, harap diperhatikan bahwa musti melalui pos tercatat. Bukti pengiriman dari Kantor Pos dianggap tanda terima dari kantor pajak bahwa Anda telah menyampaikan SPT, makanya tanda terima dari pos musti Anda simpan baik-baik. Kalau Anda datang langsung ke kantor pajak, kalau bisa, hindari datang pada hari-hari menjelang batas akhir waktu pelaporan. Karena biasanya akan banyak yang datang pada hari-hari itu, dan antrian boleh jadi akan sangat panjang, sayang waktu Anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar