Hari itu, Selasa tanggal 31 Maret 2009, pukul 15.oo WIB. Di salah satu gedung jangkung di bilangan Sudirman, seorang pria paruh baya tengah mandi keringat di ruang kerja yang dibalut dingin pendingin ruangan. Pria itu tengah berkutat dengan sejumlah dokumen. Jari jemarinya lincah menari di atas 'keyboard' komputer jinjing di atas meja kerjanya. Ketikan angka-angka ditaruh pada kolom-kolom perangkat lunak 'spreadsheet'.Tampaknya pria tersebut sedang berusaha keras untuk segera menyelesaikan pekerjaannya. Maklum, batas waktu pekerjaan tersebut tinggal beberapa jam lagi. 'Sebelum jam 17.00 harus sudah selesai dan terkirim', guman pria itu. Ya, pria itu sedang menyelesaikan pengisian SPT Tahunan PPh OP.
***
Situasi di atas bukan tidak mungkin akan kita alami. Ketika kita ingat bahwa kita belum melaporkan SPT Tahunan PPh OP, sementara batas waktu pelaporan 31 Maret sudah demikian mepetnya. Karena situasi, bisa jadi pada saat mengisi SPT kita lupa untuk memasukkan beberapa informasi yang semestinya kita sampaikan. Jadinya, SPT kita tidak benar. Pertanyaannya, apa yang harus kita lakukan apabila SPT yang telah kita sampaikan ke kantor pajak ternyata tidak benar?
Aturan pajak kita, memungkinkan kita untuk melakukan pembetulan SPT, apabila ternyata SPT yang telah kita sampaikan ke kantor pajak, menurut kita tidak benar. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila kita mau membetulkan SPT.
Pertama, atas SPT tersebut kantor pajak belum melakukan pemeriksaan. Jadi, kalau kantor pajak sudah datang ke tempat Anda untuk melakukan pemeriksaan, hak Anda untuk melakukan pembetulan SPT sudah hangus.
Kedua, kalau pembetulan SPT tersebut mengakibatkan pajak yang telah kita bayar menjadi lebih besar dari yang seharusnya, timbul lebih bayar, maka pembetulan harus dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Nah, daluwarsa penetapan adalah lima tahun sejak berakhirnya tahun pajak.
Contoh, tahun pajak 2008 daluwarsa penetapannya adalah 31 Desember 2013. Kalau kita mau membetulkan SPT 2008. SPT awal PPh terutangnya sebesar Rp1 juta dan sudah disetor, kemudian karena ada kesalahan akan kita betulkan. Menurut SPT Pembetulan, pajak terutang misalnya menjadi hanya Rp800 ribu, berarti terjadi lebih bayar Rp200 ribu. Nah, dalam kasus yang demikian, maka pembetulan harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2011.
Ketiga, kalau pembetulan mengakibatkan adanya tambahan pajak yang harus dibayar maka atas tambahan kekurangbayaran tersebut akan dikenai denda 2% per bulan dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir (31 Maret utk wajib pajak individu dan 30 April untuk wajib pajak badan) sampai dengan tanggal pembayaran.
***
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kalau kantor pajak telah melakukan pemeriksaan atas SPT kita yang ternyata tidak benar? Apabila kantor pajak sudah melakukan pemeriksaan terhadap SPT Anda, Anda masih bisa melakukan pengungkapan (bukan pembetulan!) atas ketidakbenaran SPT Anda. Caranya, pertama, apabila kantor pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi atas ketidakbenaran dalam SPT Anda kantor pajak belum melakukan penyidikan (oops, serem!), Anda dapat melakukan pengungkapan atas ketidakbenaran tersebut dan harus melunasi pajak kurang bayar yang timbul dari pengungkapan tadi disertai dengan denda sebesar 150% dari pajak kurang bayar. Sebagai gantinya, kantor pajak tidak akan melakukan tindakan penyidikan atas ketidakbenaran yang Anda ungkapkan tadi!
Kedua, apabila sedang dilakukan pemeriksaan tetapi kantor pajak belum menerbitkan ketetapan pajak atas hasil pemeriksaan tersebut, Anda masih mempunyai kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran SPT Anda apabila pengungkapan tersebut berakibat pada: (1) pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar/kecil; (2) rugi menurut aturan perpajakan (bukan menurut akuntansi komersial) menjadi lebih besar/kecil; (3) jumlah harta menjadi lebih besar/kecil; dan (4) jumlah modal menjadi lebih besar/kecil. Nah, apabila pengungkapan menjadikan pajak terutang menjadi lebih besar, maka atas kekurangbayaran tersebut akan dikenai denda sebesar 50% yang harus disetor bersama-sama dengan kekurangbayaran sebelum pengungkapan ketidakbenaram disampaikan ke KPP (wakss, agak ribet bahasanya yak!). Oh iya, proses pemeriksaan tetap dilanjut lho ya....
Jadi kalau Anda sedang diperiksa oleh kantor pajak, tetapi pemeriksaan masih dalam proses, sementara Anda menyadari bahwa ada ketidakbenaran dalam SPT Anda, maka Anda dapat memilih untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran tersebut. Kalau ada pajak yang kurang dibayar karenanya, maka Anda harus membayar juga denda 50% dari pajak yang kurang dibayar tadi. Dengan demikian, ketidakbenaran SPT Anda menjadi tidak ada, dan mungkin hasil pemeriksaan tidak terlalu signifikan dibandingkan apabila Anda tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran. Satu lagi, enforcement yang lebih lanjut, misalnya penyidikan bisa Anda hindari!
Selamat meneliti kembali SPT (-SPT) Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar