03 November 2008

Tanya Jawab SPT Tahunan PPh OP (2/2)

3. Masalah Penghasilan Lain di luar gaji

T

:

Kalau misalnya, saya mendapat warisan dari orang tua, apakah atas warisan ini akan dikenakan PPh?

J

:

Warisan merupakan penghasilan yang bukan obyek pajak. Cukup disajikan dalam Bagian B Form 1770S I tetapi tidak dihitung PPh-nya.

T

:

Bedanya bunga yang ada di Form 1770S 1 bagian A dengan yang ada di Form 1770S II?

J

:

Bunga yang harus dicantumkan dalam Bagian A Form 1880S I adalah bunga yang diterima selain yang diterima dari bank.

T

:

Pemotongan PPh yang ada di Bagian C Form 1770S I mengisinya bagaimana Pak?

J

:

Untuk mengisi Form 1770S, kalau tidak ada penghasilan lain, cukup menyalin item-item yang ada di Formulir 1721A1 yang diberikan oleh pemberi kerja. Demikian juga halnya, Bagian C Form 1770S 1, diisi dengan angka yang ada di baris 23/24 Form 1721 A1.

T

:

Kalau ada karyawan yang mempunyai penghasilan dari luar negeri, bagaimana pengisian SPTnya Pak?

J

:

Penghasilan yang diterima dari luar negeri juga digabug dengan penghasilan yang diterima dari dalam negeri. Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikurangkan (jadi kredit pajak) pada total PPh terutang. Besaran pajak yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan ada batasan maksimal, yaitu proporsional PPh terutang atas penghasilan dari luar negeri dibanding dengan total penghasilan.

4. Masalah Zakat dan Formulir SPT Tahunan PPh OP

T

:

Di Formulir 1770S, ada pengurangan zakat. Apakah semua zakat yang kita bayar bisa dikurangkan?

J

:

Zakat yang bisa dikurangkan terbatas pada zakat yang dibayarkan pada BAZNAS.

T

:

Jika penghasilan dalam USD, apakah SPT Tahunan dibuat dalam USD, atau Rupiah?

J

:

SPT Tahunan PPh OP diisi dengan menggunakan mata uang Rupiah. Untuk penghasilan yang diterima dalam USD, dikonversi ke IDR dengan kurs yang ditetapkan menteri keuangan. Pertanyaan berikutnya, barangkali, kurs periode mana yang akan dipakai? Karena gaji diterima bulanan, konversi menggunakan kurs periode yang meliputi tanggal gaji diterima.

T

:

Apakah pelaporan pajak dilakukan melalui pos? Atau ada cara lain?

J

:

Pelaporan pajak, SPT Tahunan PPh OP, bisa dilakukan via pos. Ada cara lain melalui e-filing, tetapi ini nggak efisien kalau untuk WP orang pribadi. Saran saya, melalui pos saja.

T

:

Jika selama tahun pajak 2008 penghasilan yang diterima belum dipotong pajak, apakah boleh disetorkan sekaligus pada tgl 25 Maret tahun pajak berikutnya? Atau harus dicicil sepanjang tahun 2008?

J

:

Ya. Bisa dibayar sekaligus sebelum atau pada tanggal 25 Maret tahun berikutnya, atau bisa juga dicicil sepanjang tahun. Hanya saja perlu diperhatikan, kalau melakukan pembayaran cicilan, waktu mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) tetap ditulis di situ, misalnya utk tahun pajak 2008, 'Pembayaran PPh 29 tahun pajak 2008' .

T

:

Jika SPT tahunan 2008 kurang bayar, apakah akan muncul kewajiban PPh 25 di tahun pajak 2009?

J

:

Sebenarnya, kalau penghasilannya hanya dari bekerja sebagai karyawan, tidak perlu membayar PPh Pasal 25 yang setiap bulan. Namun demikian, seperti dijelaskan di atas, untuk tidak memberatkan setoran tahunan karena harus disetor sekaligus pada 25 Maret tahun berikutnya, ada baiknya dilakukan cicilan pembayaran PPh dengan tetap memakai jenis setoran tahunan PPh, atau PPh Pasal 29 bukan PPh Pasal 25.

Apa beda antara PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29? Kalau kita setor dengan PPh 25, maka ini harus dilakukan setiap bulan paling telat tanggal 15 bulan berikutnya. Kegagalan menyetor tepat waktu akan berbuntut pada pengenaan sanksi bunga 2% per bulan. Tetapi, kalau kita setor dengan PPh Pasal 29, batas waktu setoran PPh 29 adalah tgl 25 Maret tahun berikutnya. Juga, kita tidak harus rutin menyetor setiap bulan, bisa kapan saja sepanjang tahun, sehingga akan terhindar dari kemungkinan dikenai sanksi telat setor 2% per bulan itu.

2 komentar:

RAF mengatakan...

mau tanya mas,
1. Kalo mengenai SPT yang dikirim via pos, bukti terimanya cukup dengan bukti pengiriman?
2. Apakah benar sekarang kita tidak perlu melaporkan SPM cicilan PPH 25?
3. Apakah PNS golongan II dan kebawah, tidak kena PPh 21 atas gaji?
Terima kasih

Unknown mengatakan...

Rinando,
1. Kalo SPT dikirim via pos, tanda terima pengiriman oleh kantor pos merupakan tanda terima SPT. Tapi ingat, harus dengan pos tercatat!
2. Kalo penghasilan kita hanya dari bekerja, maka kita tidak wajib SPT masa PPh Pasal 25. Tapi, kalo kita ada kegiatan usaha, maka PPh Pasal 25 yg setiap bulan wajib!
3. Semua PNS terutang PPh Pasal 21 atas gaji yang diterima setiap bulan.