22 Oktober 2008

Cerita NPWP (lagi!): Tanya Jawab Seputar NPWP

Dalam dua minggu terakhir ini, saya banyak melakukan sosialisasi tentang NPWP dari satu tempat ke tempat yang lain. Ada hal menarik dari kelas-kelas saya tersebut. Pertanyaan dari peserta cenderung sama! Apa saja yang ditanyakan oleh peserta sosialisasi NPWP? Berikut ini adalah beberapa di antaranya.

  1. Mengapa harus berNPWP

Tanya (T)

:

Saya memperoleh penghasilan hanya dari bekerja (menerima gaji) dan atas gaji saya sudah dipotong pajak (PPh) setiap bulan oleh kantor, mengapa saya masih harus berNPWP?

Jawab (J)

:

Ya, memang atas penghasilan yang diterima setiap bulan sudah dipotong PPh, namanya PPh Pasal 21. Tetapi, itu saja tidak cukup. Ada empat hal yang harus dilakukan oleh seorang calon wajib pajak, dalam siklus administrasi perpajakan, yaitu mendaftar, menghitung pajak terutang, membayar pajak terutang dan melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak tersebut ke kantor pajak.

Dari sini kelihatan bahwa mendaftarkan diri kita ke kantor pajak untuk memperoleh NPWP merupakan tahap awal dari siklus administrasi perpajakan yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak.

T

:

Siapakah wajib pajak itu?

J

:

Wajib pajak adalah setiap individu atau badan yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk menjadi wajib pajak. Untuk kasus wajib pajak orang pribadi, syarat subyektif adalah individu yang lahir dan tinggal di Indonesia, atau orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam perioden 12 bulan. Syarat obyektif adalah individu yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah besaran tertentu dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP untuk saat ini adalah Rp13.200.000.

T

:

Kalau karyawan bekerja di luar negeri, apakah perlu berNPWP?

J

:

Dilihat keberadaan karyawan tersebut di Indonesia. Kalau dalam periode 12 bulan, sang karyawan tersebut berada di Indonesia kurang dari 183 hari, maka syarat subyektif tidak terpenuhi, dia bukan subyek pajak dalam negeri dan tidak perlu berNPWP. Tetapi kalau keberadaan di Indonesia lebih dari 183 hari maka dia tetap subyek pajak dalam negeri, wajib berNPWP

T

:

Kalau syarat subyektif dan obyektif terpenuhi tetapi ybs tidak mau berNPWP?

J

:

Terserah, risiko ditanggung sendiri.

  1. Tentang status pernikahan dan NPWP

T

:

Kalau saya seorang isteri, dan suami saya sudah mempunyai NPWP, apakah saya juga harus berNPWP?

J

:

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, pengenaan pajak berbasis pada entitas rumah tangga. Idealnya, setiap rumah tangga mempunyai satu NPWP. Dalam perpajakan, entitas rumah tangga ini diwakili oleh suami. Dengan demikian, cukup suami saja yang mendaftar untuk berNPWP. Nah, isteri dapat ikut NPWP suami, artinya NPWP isteri akan sama NPWP suami hanya nanti akan diberi kode cabang, dimana tiga digit terakhir NPWP istri akan diberi kode 001.

T

:

Apakah dimungkinkan seorang isteri mempunyai NPWP yang berbeda dengan NPWP suami?

J

:

Mungkin. Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) tahun 2008 mengatur bahwa seorang wajib pajak perempuan dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

T

:

Saya sudah nikah, suami sudah punya NPWP, tetapi saya terlanjru didaftarin untuk punya NPWP, gimana ini Pak?

J

:

Kalau memang Ibu tidak berniat untuk berNPWP, atau maunya gabung dengan NPWP suami, minta dihapuskan saja ke kantor pajak tempat ibu terdaftar.

T

:

Caranya?

J

:

Buat permohonan penghapusan NPWP, dengan alasan suami telah berNPWP. Lampirkan copy Kartu NPWP suami dan bukti bahwa Anda suami isteri. Tunggu paling lama enam bulan, permohonan Anda seharusnya sudah selesai diproses.

T

:

Kok lama?

J

:

Lha, banyak yang minta hapus je mbak….

T

:

Kalau NPWP isteri ikut suami, bagaimana penghitungan pajak tahunannya, apakah digabung dengan penghasilan suami?

J

:

Sepanjang isteri hanya memperoleh penghasilan dari pemberi kerja, sebagai karyawan, maka penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan suami. Cukup dicantumkan penghasilan kena pajak dan pajak terhutang yang dipotong oleh pemberi kerja di Bagian A Lampiran II 1770S.

T

:

Kalau isteri NPWP-nya gabung dengan suami, kemudian suami meninggal, apakah istri melanjutkan NPWP suami?

J

:

Karena suami meninggal, maka NPWP suami harus dihapus. Kewajiban subyektif suami berakhir. Selanjutnya, isteri dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP untuk dirinya sendiri.

T

:

Kalau si isteri kemudian nikah lagi?

J

:

Lho…, kok doyan (halah!)

  1. Tempat mendaftar untuk memperoleh NPWP

T

:

Di mana saya harus mendaftar untuk memperoleh NPWP?

J

:

By default, Anda harus daftar di kantor pajak tempat domisili, sesuai KTP, Anda. Kalau Anda tinggal di wilayah Pasar Minggu, misalnya, maka Anda harus daftar di kantor pajak di pasar minggu. Tetapi, bisa juga Anda mendaftar melalui pemberi kerja. Nanti pemberi kerja Anda yang akan mendaftarkan melalui kantor pajak tempat pemberi kerja terdaftar.

T

:

Syarat pendaftaran?

J

:

Kalau mendaftar langsung, bawa copy KTP, copy KK dan mengisi formulir pendaftaran yang ada di kantor pajak. Kalau melalui pemberi kerja cukup copy KTP saja.

T

:

Berapa lama prosesnya?

J

:

Daftar langsung bisa ditunggu! Kalau melalui pemberi kerja, karena banyak (kolektif) bisa lebih lama.

T

:

Gratis?

J

:

Ya iyalah, mas.

T

:

Kalau saya berpindah-pindah, karena pekerjaan, bagaimana NPWP saya?

J

:

Kalau berpindah-pindah, bisa saja sampiyan mengajukan pindah tempat terdaftar, baik melalui kantor pajak lama maupun kantor pajak baru (tujuan pindah). Tapi kalau setiap tahun, sampiyan pindah, karena pekerjaan apa nggak repot? Makanya, bisa juga sampiyan nggak usah pindah kantor pajak, NPWP pakai yang lama dan urusan pajak juga dengan kantor yang lama. Konsekuensinya, hubungan dengan kantor pajak tidak bisa langsung, karena jauh dan mahal. Nggak usah khawatir, bisa dilakukan via pos!

T

:

Katanya ada fasilitas pendaftaran lewat Internet?

J

:

Iya, namanya e-registration. Begitu Anda mengisi formulir yang disediakan di Internet, Anda akan langsung memperoleh Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS). DI situ sudah ada NPWP Anda. Tetapi harus diingat, sampiyan tetap harus datang ke kantor pajak yang bersangkutan untuk menukar SKTS dengan SKT dan kartu NPWP. Ingat dalam waktu sebulan setelah Anda ndaftar lewat Internet.

  1. Manfaat NPWP

T

:

Dari tadi bicara NPWP melulu Pak, sebenarnya manfaat NPWP buat kita-kita ini apa ya?

J

:

Yang jelas, dengan NPWP Anda akan bayar pajak sesuai dengan proporsi Anda yang seharusnya, tidak lebih tidak kurang. Mengapa bisa begitu? Karena dengan punya NPWP, Anda harus mengisi SPT Tahunan PPh OP. Nah, dengan SPT Tahunan tersebut kewajiban PPh sampiyan dalam setahun akan dihitung ulang. Kalau ternyata setelah dhitung ulang, dengan menggabungkan penghasilan atau kergugian dari usaha lain, ternyata seharusnya atas penghasilan Anda setahun tidak terutang pajak, karena rugi, maka Anda berhak mengajukan klaim refund atas pajak-pajak yang telah dipotong atas gaji sampiyan yang setiap bulan itu. Demikian juga sebaliknya, kalau ternyata ada pajak yang kurang, harus juga tambah bayar.

Manfaat yang lain ada. Tahun depan dengan Undang-undang PPh yang baru, dengan NPWP Anda akan bebas fiskal akalu mau pergi ke Singapore. Kalau tidak ada NPWP Anda harus bayar fiskal. Juga tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji yang sampiyan terima setiap bulan akan 20% lebih besar kalau sampiyan tidak berNPWP.

NPWP juga akan ditanyain kalau Anda akan ngutang di bank.

  1. Kewajiban setelah berNPWP

T

:

Kalau sudah berNPWP, kewajiban apa yang harus saya lakukan?

J

:

Paling tidak ada satu kewajiban yang akan berulang setiap tahunnya, mengisi SPT Tahunan PPh OP. Sebenarnya ngisi SPTnya tidak susah-susah amat. Bagi Anda yang penghasilannya hanya dari bekerja sebagai karyawan, banyak isian dalam SPT Tahunan PPh OP yang tinggal disalin dari Form 1721 A1. Untuk yang lain-lain sebenarnya juga mudah, masalahnya akan sulit untuk mengisinya dengan sebenar-benarnya.

T

:

Form 1721 itu apa Pak?

J

:

Ini adalah bukti pemotongan PPh atas gaji-gaji sampiyan dalam setahun. Setiap pemberi kerja harus membuat ini dan menyerahkannya kepada setiap pegawai. Jadi sampiyan nggak usah risau cara ngisi 1721 A1. Sampiyan tinggal terima jadi.

T

:

Pak, kita kan sudah disuruh untuk berNPWP, dan kita sudah berNPWP. Mbok kita diedukasi tentang setelah berNPWP itu apa? What's next?

J

:

Iya mbak, sabar. Nanti kita akan diskusi panjang lebar tentang bagaimana mengisi SPT Tahunan PPh OP, salah satu kewajiban setelah Anda berNPWP. Be ready ya….


6. Pertanyaan seputar pengisian SPT Tahunan PPh OP

... bersambung.

9 komentar:

Anonim mengatakan...

Mas,PTKP sebesar Rp.13.200.000,- itu perbulan atau pertahun?
Terimakasih.

salam
Cc.sen

Anonim mengatakan...

@CC.Sen
Setahun pak...

Anonim mengatakan...

Pak,saat ini saya baru saja dapet NPWP orang pribadi sumber penghasilan sebagai makelar, yg ingin saya tanyakan apa langkah selanjutnya Pak? apakah bulan berikutnya saya sudah diwajibkan bayar? atau apakah harus tunggu sampai bulan maret pengisian SPT?
Terimakasih

Wassalam
Hamdan

Unknown mengatakan...

Pak Hamdan,
Betul, utk SPT Tahunan PPh tahun 2008 paling lambat harus dilaporkan tgl 30 April 2009. Di tahun 2009, kemungkinan Anda sudah harus bayar PPh bulanan, tergantung pada SPT Tahunan 2008 Anda.

Anonim mengatakan...

Pak, kalau saya sudah punya NPWP dan terdaftar di bogor. skarang saya pindah domisili (KTP) di jakarta timur, tapi saya bekerja di jakarta utara. apakah saya bisa tutup NPWP yg di bogor dan migrasi di jakarta utara sesuai tempat saya bekerja bukan sesuai KTP? trima kasih banyak atas bantuannya..

Unknown mengatakan...

Karena Anda pindah domisili (dari Bogor ke JakTim) maka seharusnya kantor pajak tempat terdaftar juga harus pindah. Prosedur pindah dapat dilakukan melalui dua cara, dgn pemberitahuan pindah melalui kantor lama (bogor) atau pemberitahuan pindah melalui kantor baru (Jaktim). NPWP Anda akan tetap sama, hanya kode kantor pajaknya yang berubah.

Anonim mengatakan...

pak, saya sudah punya surat keterangan pindah dari kantor pajak bogor. waktu saya mau daftar di jakarta utara ditolak, mereka bilang saya harus lapor ke jakarta timur.padahal saya lapor di jakarta utara (domisili saya bekerja) untuk memudahkan laporan tahunannya nanti.waktu saya tlp ke kantor jakarta timur mereka menyarankan saya buat baru di jakarta utara,lalu nanti yg di bogor ditutup krn saya sdh punya npwp baru.apakah bisa demikian dan apakah ada peraturannya? trimakasih banyak..

Darmawan mengatakan...

Bpk, bilamana Nama di NPWP tidak sesuai dengan KTP (akibat kelalaian petugas perpajakan) apa pengaruh bagi WP, dan perlu dijelaskan kami sudah mendatangi kantor perpajakan di SUMUT Medan Polonia untuk verifikasi, namun petugas di sana mengatakan hal ini akan dikenakan biaya penggantian sebesar Rp. 200.000,-. Mohon penjelasan
Terimakasih

Salam
Darmawan

Anonim mengatakan...

sayakan bekerja sebagai karyawan swasta dan tidak mempunyai usaha sampingan.apakah syarat yang harus saya lengkapi untuk membuat NPWP.