02 September 2008

Tax Department = Profit Center?

Anda yang bekerja di bagian pajak satu perusahaan, apalagi perusahaan besar, jangan sedih. Kalau kemarin waktu ada ketentuan baru tentang surat kuasa, banyak yang beranggapan bahwa bagian pajak tidak perlu ada lagi, maka sekarang ada fenomena juga bahwa bagian pajak juga bisa menjadi profit center bagi perusahaan. How come?

Simak saja kasus ini, perusahaan Anda pada tahun 2005 misalnya memperoleh laba bersih Rp100 miliar. Kemudian pada tahun 2007, diperiksa oleh kantor pajak dan hasilnya perusahaan Anda masih harus bayar pajak lagi sebesar Rp50 miliar. Anda bayar, tetapi Anda keberatan dengan temuan pemeriksa karena tidak setuju dengan temuan pemeriksa. Maka, jadilah Anda tempuh jalan keberatan dan kemudian banding ke pengadilan pajak. Alhasil, pada tahun 2008 ini putusan pengadilan keluar dan memutuskan perusahaan Andalah yang menang, artinya, hakim berpendapat temuan tim pemeriksa pajak tidak benar. Tentu saja, karena koreksi pemeriksa tidak dibenarkan oleh hakim maka dalam amar keputusannya hakim menyatakan tidak ada pajak yang masih harus Anda bayar.

Terus, bagaimana pajak Rp50 miliar yang sudah Anda bayar di tahun 2007 tadi? Harus dibalikin oleh negara ke perusahaan Anda sesuai dengan putusan pengadilan. Nah, disini masalahnya. Karena terbukti bahwa tidak ada pajak yang kurang Anda bayar maka pajak yang Anda bayar sesuai dengan hasil pemeriksaan tadi akan dikembalikan kepada Anda, dengan tambahan yang disebut imbalan bunga. Berapa besarkah imbalan bungan ini? Sangat besar, 2% per bulan.

Jadi misalnya, kekurangbayaran yang Rp50 miliar tadi Anda bayar pada bulan Agustus 2007 dan kepuutusan pengadilan dibacakan di awal Agustus 2008, hitung saja berapa bulan Rp50 miliar ANda ngendon di kas negara dan kalikan 2%. Fantastis 'kan? 12 bulan kali 2% atau 24% kali Rp 50 miliar atau hampir Rp12.5 miliar. Jumlah ini 12.5% dari laba bersih perusahaan Anda setahun!!! Cuma untuk memperolehnya mungkin nggak secapai yang Rp100 miliar itu. Hitung-hitung misalnya 20%-nya buat bayar konsultan pajak (success fee biasanya berapa ya..?) masih banyak juga sisanya. Jadi setoran pajak hasil koreksi pemeriksa tadi ibarat deposito, cuma yang ini rate-nya sangat sangat bagus, 2% per bulan.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Mengutip MUC Minimag Jun ' diatur
dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a dan b Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2007 sebagai berikut:
“(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:
a. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang seluruhnya disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

b. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas sebagian jumlah pajak yang tercantum dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.”

Unknown mengatakan...

Betul, utk tahun pajak 2008 memang ketentuan imbalan bunga berubah. Makanya sbg contoh kasus diambil thn pajak 2004. Rupanya isu profit center ini mendapat perhatian pembuat undang-undang karena memang ketentuan imbalan bunga yg lama potentially abused seperti dibahas dlm kasus di atas.