29 Agustus 2008

Cerita NPWP: Apa itu NPWP?

Akhir-akhir ini kita sering dengar akronim ini, NPWP. Bahkan seorang WNI yang bekerja dan sementara menetap di luar negeri, dalam imelnya di salah satu milis, bertanya apakah dia perlu memiliki dan karenanya mengurus NPWP. Bagi Anda yang belum familiar dengan akronim ini, boleh baca tulisan saya di bawah. Saya akan mencoba menulis tentang apa itu NPWP, bagaimana cara mendapatkannya, dan apa manfaat NPWP bagi seorang warga negara Indonesia. Apa itu NPWP? NPWP kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini adalah nomor identitas bagi pembayar pajak negara di Indonesia (biasa disebut dengan wajib pajak). Nomor inilah yang akan dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor pajak. Ibarat kata, NPWP ini kunci pintu masuk ke ruang administrasi pajak. Urusan apa saja yang biasa dilakukan oleh seorang wajib pajak? Urusan yang paling sering dilakukan tentunya adalah bayar pajak dan lapor pembayaran pajak. Bayar pajaknya di bank dan lapor pembayarannya di kantor pajak. Pertanyaan berikutnya adalah siapa saja yang harus punya NPWP?

Di perpajakan kita ada dua jenis wajib pajak, orang pribadi seperti kita-kita ini dan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dsb.
Orang pribadi di sini meliputi (1) orang yang lahir, besar dan tinggal di Indonesia, maupun (2) orang asing yang tinggal di Indonesia selama minimal 183 hari dalam periode 12 bulan. Kedua jenis orang pribadi tadi disebut sebagai subyek pajak. Jadi, misalnya ada seorang warga negara Inggris, katakanlah Mr. Beckam, di datang di Indonesia pada tanggal 1 Januari 2007 dan tinggal di Indonesia sampai dengan tanggal 31 Nopember 2008. Nah, pada kasus ini Mr. Beckam, untuk tahun 2007 dan 2008 Mr. Beckam dikategorikan sebagai subyek pajak di Indonesia karena dalam tahun-tahun tersebut dia berada di Indonesia lebih dari 183 hari, meskipun secara kewarganegaraan Mr. Beckam adalah warga negara Inggris.

Apakah setiap orang pribadi seperti disebut di atas harus punya NPWP?

Pada dasarnya iya. Tetapi, dalam administrasi perpajakan di Indonesia dimungkinkan orang boleh belum berNPWP apabila dia belum punya penghasilan. Artinya, meskipun si Fulan lahir besar dan juga tinggal di Indonesia, dia tidak serta merta harus punya NPWP. Dia harus punya NPWP apabila dia memiliki penghasilan yang jumlah per tahunnya melebihi jumlah tertentu, untuk tahun 2008 ini besarnya Rp13.200.000. Batas ini yang biasa disebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pertanyaan lainnya, apabila seorang WNI tinggal di luar negeri, apakah dia perlu juga punya NPWP?

Jawabnya, belum tentu. Kita harus lihat juga di negara mana dia tinggal. Apakah negara tempat dia tinggal tersebut punya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B, atau Tax Treaty) dengan Indonesia. Kalau iya, biasanya dalam Tax Treaty diatur mengenai kewajiban perpajakan warga negara Indonesia yang tinggal di negara lain tersebut, demikian juga sebaliknya. ATuran standarnya, ya batas waktu 183 hari seperti tersebut di atas. Bila batas waktu tersebut dilampaui, WNI yang bersangkutan secara pajak adalah warga negara lain dan harus ikut aturan pajak negara lain tersebut. Jadi, untuk sementara tidak perlu berNPWP, karena dia sudah menjadi wajib pajak di negara lain, Indonesia tidak berhak memungut pajak dari yang bersangkutan. Kalau tidak ada tax treaty maka kasusnya berbeda, dan yang bersangkutan musti punya NPWP.


Bersambung....

Selanjutnya... Bagaimana Cara Mendapatkan NPWP?
Apa manfaat NPWP?

Tidak ada komentar: