
Setelah kemarin cerita apa itu NPWP, sekarang saatnya cerita bagaimana caranya untuk memperoleh NPWP. NPWP dapat di dapat melalui dua cara: (1) datang langsung ke akntor pajak dan (2) lewat Internet (disebut e-Registration).
Untuk Anda yang akan membuat NPWP dengan cara langsung datang ke kantro pajak, pertama yang harus Anda lakukan adalah mengetahui secara persis domisili Anda termasuk dalam wialayah administrasi kantor pajak mana. Anda yang tinggal di Jakarta mungkin akan menemui kesulitan tersendiri karena begitu banyaknaya kantor pajak di Jakarta. Wilayah administrasi kantor pajak di Jakarta meliputi wilayah kecamatan bahkan di beberapa kecamatan ada beberapa kantor pajak. Misalnya. Anda tinggal di wilayah kelurahan Kalibata Jakarta Selatan. Anda pasti tahu di kecamatan mana Kalibata itu, Pancoran kalau gak salah ya. Nah, berarti Anda harus datang ke kantor pajak Pancoran. Oh iya, nama kantor pajak sekarang sudah berubah, nama depannya KPP Pratama (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta diikuti dengan nama kecamatan, misalnya KPP Pratama Jakarta Pancoran.
Dokumen apa yang perlu dibawa pada saat mendaftar NPWP?Anda cukup bawa copy KTP dan Kartu Keluarga. Datang ke bagian front office KPP dan bilang saja mau daftar NPWP. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Setelah formulir diisi, bersama dengan copy KTP dan Kartu Keluarga serahkan kepada petugas di front office. Bang!!! NPWP Anda akan selesai dalam waktu kurang dari sejam! Kalau lebih dari itu, Anda bisa tanya dan komplain, ‘Kok Lama?’. Anda akan memperoleh kartu NPWP dan dokumen yang namanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dan perlu Anda ingat bahwa semua layanan untuk memperoleh NPWP adalah gratis atau tidak bayar!
Kalau Anda sendiri bingung, nggak tahu ke kantor pajak mana seharusnya Anda pergi, jangan khawatir, ada call center yang bisa memberi informasi. Telepon saja, call center Pajak seperti yang ada di iklan-iklan di 500 200. Mungkin juga, Anda begitu perlu NPWP tetapi tidak sempat datang ke kantor pajak karean lagi banyak urusan. Nah, untuk Anda yang super sibuk jangan khawatir, Anda dapat menggunakan fasilitas e-registration atau pendaftaran lewat Internet di sini. Anda tinggal mengisi formulir di situ dan kemudian ENTER, maka Anda akan segera memperoleh NPWP dan SKT sementara. Cuma, jangan lupa Anda musti datang ke kantor pajak dalam waktu 30 hari setelah memperoleh SKT sementara itu untuk menukarnya dengan Kartu NPWP dan SKT yang asli.
Selain kedua cara tersebut, saat ini juga ada program namanya Pendaftaran Wajib Pajak Massal, yaitu pemberian NPWP kepada Orang Pribadi yang menjadi karyawan melalui pemberi kerja. Jadi, misalnya Anda bekerja pada sebuah perusahaan PT ABC, maka Anda dapat mendaftarkan untuk memperoleh NPWP melalui PT ABC. Cukup Anda berikan copy KTP pada bagian HRD PT ABC, PT ABC yang akan ngurus NPWP Anda ke kantor pajak di mana PT ABC terdaftar. Anda tinggal nunggu saja, nanti akan memperoleh Kartu NPWP dan SKT dari kantor pajak lewat PT ABC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar