Anda sudah baca koran hari ini? Ada satu berita yang nongol di hampir setiap halaman bisnis koran hari ini, berita tentang disahkannya Undang-undang Pahak Penghasilan (UU PPh) yang baru. UU PPh yang baru ini akan berlaku mulai tahun pajak 2009, mulai tanggal 1 Januari 2009. Pertanyaannya apa yang baru dari UU PPh ini dibandingkan dengan UU sebelumnya dan kira-kira dampak apa yang akan menimpa kita. Saya akan coba bahas sedikit kedua hal tadi dalam tulisan ini.
Apa yang baru?
Yang tampak jelas dari perubahan UU PPh adalah adanya penurunan tarif PPh. Untuk wajib pajak badan mulai tahun 2009 nanti akan berlaku taruf tunggal yaitu 28% dan akan turun lagi menjadi 25% pada tahun 2010. Jelas tarif tunggal ini akan jauh lebih sederhana dibandingkan dengan tarif berlapis yang saat ini berlaku (10%, 15% dan 30%). Itu dari sisi administrasi, bagaimana dari sisi keadilan? Memang dengan tarif tunggal ada isu ketidakadilan yang muncul, karena berapapun penghasilan Anda akan kena tarif pajak yang sama. Jadi kalau penghasilan kena pajak perusahaan Anda hanya Rp100 juta, tarif pajak yang Anda hadapi akan sama dengan tarif pajak perusahaan yang penghasilan kena pajaknya 100 kali lebih besar dari perusahaan Anda. Meskipun dengan tarif yg baru ini beban pajak akan lebih rendah, tapi ya muncul isu ketidakadilan tadi. Nggak apa-apa, toh kan gak ada kebijakan yang menguntungkan semua pihak. Jadi, harap maklon (maklum, red)!!!
Selain itu, jangan sedih dulu, ada insentif berupa penurunan tarif pajak sebesar 5% bagi wajib pajak badan usaha yang telah go public dengan catatan minimal 40% saham dimiliki oleh publik. Jadi kalau perusahaan tempat Anda bekerja sudah go public dan lebih dari 40% saham dimiliki oleh publik maka perusahaan Anda bisa berhemat PPh sebesar 5%.
Bagaimana dengan wajib pajak orang pribadi (OP)? Bagi wajib pajak OP, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35%
menjadi 30% dan lapisan tarif yang tadinya terdiri dari 5 lapisan disederhanakan menjadi 4 lapisan. Terkait dengan wajib pajak OP, khususnya OP karyawan, ada perubahan yang perlu Anda cermati. Nantinya, tarif pemotongan PPh Pasal 21, PPh atas gaji yang Anda terima setiap bulan akan dibedakan antara mereka yang berNPWP dengan mereka yang tidak berNPWP. Karyawan yang tidak berNPWP akan dikenakan pajak 20% lebih tinggi daripada karyawan yang berNPWP. Demikian juga halnya dengan pemotongan-pemotongan PPh yang lain. Makanya, bersegeralah untuk memperoleh NPWP agar tahun depan tidak membayar PPh lebih besar. Lainnya? NPWP juga berguna untuk menghemat Fiskal Luar Negeri. Setiap orang yang akan pergi ke luar negeri diharuskan bayar Fiskal Luar Negeri sebesar Rp1 juta apabilan naik pesawat terbang dan separuhnya jika naik kapal laut. Nah, mereka yang berNPWP akan dibebaskan dari pungutan Fiskal Luar Negeri ini, lumayan kan buat nambah uang jajan...:).
Jadi dampak yang kelihatan nyata di depan kita, ya itu tadi tampaknya kita-kita yang belum berNPWP diharuskan segera berNPWP sebelum matahari 2009 terbit, untuk penghematan pajak yang harus kita bayar!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar