Kita lanjutkan serial cerita NPWP. Kalau kemarin kita sudah bahas tentang apa NPWP dan bagaimana cara memperolehnya, sekarang saatnya kita bahas apa manfaat NPWP. Mungkin Anda akan bertanya-tanya, mengapa pemerintah begitu demanding ke kita-kita supaya berNPWP seraya menduga-duga kira apa manfaat NPWP buah hidup kita (kalau ada). Hal pertama yang harus saya sampaikan kepada Anda adalah bahwa dengan Anda mempunyai NPWP maka resmilah Anda menjadi wajib pajak dalam pengertian ketentuan perpajakan kita. Nah, sebagai wajib pajak Anda mempunyai kewajiban dan hak. Kalau tidak salah kantor pajak pernah mengeluarkan panduan 'hak dan kewajiban wajib pajak', istilah kerennya taxpayers' bill of rights. Mungkin bisa Anda dapatkan di sini.
Bicara manfaat NPWP, mungkin tidak sebanyak manfaat NPWP di negara lain, khususon negara-negara maju. DI negara maju, NPWP atau Tax ID, biasanya juga berlaku sebagai nomor jaminan sosial yang bisa digunakan untuk mengakses setiap hak-hak warga negara di bidang jaminan sosial. Nah, di kita tampaknya hal ini masih jauh panggang dari api. Tapi itu tidak berarti tak ada manfaat.
Manfaat yang pertama, dalam perpajakan, dengan NPWP Anda bisa mengajukan klaim atas pajak yang lebih dibayar? Gimana ceritanya? Mungkin ada di antara Anda yang sebenarnya dari pekerjaan Anda, setiap penghasilan yang dihasilkan Anda belum layak bayar pajak.
Misalnya Anda karyawan pada sebuah perusahaan, setiap gaji yang Anda terima adalah bersih setelah dipotong pajak. Selain menjadi karyawan Anda juga buka usaha kecil-kecilan di rumah, misalnya buka warung atau mini market. Ternyata penghasilan dari usaha ANda ini dalam satu tahun, ternyata minus atau tekor. Nah, kalau dihitung-hitung, penghasilan Anda dari bekerja digabung dengan penghasilan Anda dari buka warung (kerugian), ternyata tidak sebesar penghasilan yang digunakan perusahaan tempat Anda bekerja dalam memotong pajak, PPh. Singkatnya, Anda tidak seharusnya bayar pajak sebesar yang telah dipotong perusahaan Anda. Dengan NPWP, Anda bisa klaim kelebihan pajak yang dibayar tadi untuk dikembalikan kepada Anda. Bagaimana caranya? Anda harus mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770). Bentuk Form 1770 bisa di cari di sini atau di sini. Itu salah satu manfaat NPWP. Manfaat lainnya, misalnya Anda akan mencoba memperbesar usaha warung Anda tetpi kurang modal, maka Anda ke bank untuk cari pinjaman. Nah, untuk ini juga diperlukan NPWP. Juga untuk keperluan-keperluan yang seperti buat paspor, buka rekening di bank dsb.
bersambung....
selanjutnya kewajiban setelah berNPWP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar