19 September 2008

Surat Pemberitahuan (SPT)

Dalam administrasi pajak ada satu dokumen yang digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan wajib pajak ke kantor pajak. Dokumen tersebut adalah Surat Pemberitahuan (SPT). Ada banyak jenis SPT yang harus diisi oleh wajib pajak, tetapi pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua; (1) SPT Masa dan (2) SPT Tahunan.

SPT Masa digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak yang basisnya bulanan. Contoh, SPT Masa PPN utk melaporkan kewajiban PPN, SPT Masa PPh Pasal 21 untuk melaporkan kewajiban pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima karyawan, SPT Masa PPh Pasal 23 untuk pemotongan PPh atas penghasilan 'passive income' (seperti bunga, dividen, royalti dan sewa) dan penghasilan atas jasa, SPT PPh Pasal 26 untuk pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima pihak-pihak di luar negeri dan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk pemotongan PPh atas penghasilan-penghasilan tertentu yang dikenakan PPh Final. Apa pulak nih, PPh Final...? (kita akan bahas nanti)

SPT Masa harus dilaporkan ke kantor pajak setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jadi, laporan untuk bulan September 2008 harus sudah dikirim ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 Oktober 2008. Pengiriman bisa disampaikan secara langsung atau melalui pos. Jangan lupa, kalau ada pajak yang harus dibayar, maka pajak tersebut musti dibayar terlebih dulu sebelum SPT disampaikan ke kantor pajak. Keterlambatan penyampaian SPT masa bisa berakibat denda. Besarnya denda yang akan ditagih kantor pajak utnuk setiap keterlambatan adalah Rp500 ribu untuk SPT Masa PPN dan Rp100 ribu untuk jenis SPT Masa lainnya.



SPT Tahunan adalah dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan
(PPh). Ada dua jenis, SPT PPh Orang Pribadi dan SPT PPh Badan (untuk badan usaha). SPT jenis disampaikan ke kantor pajak setahun sekali, paling lambat tanggal 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Tahun pajak bisa jadi tahun takwim, Januari - Desember atau tahun buku wajib pajak. Jadi kalau wajib pajak tahun bukunya tahun takwim, maka SPT Tahunan harus di sampaikan ke kantor pajak paling lambat tanggal 30 April.

SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) ada dua, dalam mata uang Rupiah dan dalam mata uang US Dollar. Sedangkan SPT Tahunan PPh OP ada tiga jenis; (1) untuk mereka yang penghasilan satu tahun tidak lebig besar dari Rp48 juta (Formulir 1770SS), (2) untuk mereka yang penghasilannya hanya dari bekerja pada pihak lain, pegawai/karyawan (Formulir 1770S) dan (3) untuk mereka yang penghasilannya ada yang berasal dari pekerjaan bebas atau kegiatan usaha (self employed) yaitu Formulir 1770.

SPT mana yang harus Anda pakai, tergantung dikelompok mana penghasilan yang Anda peroleh dalam satu tahun pajak. Seperti halnya SPT Masa, SPT Tahunan yang tidak disampaikan atau disampaikan tetapi tidak tepat waktu akan menyebabkan timbulnya denda sebesar Rp1 juta untuk SPT Tahunan PPh Badan dan Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh OP.

Tidak ada komentar: