12 September 2008

Cerita NPWP: Kewajiban Setelah BerNPWP


Hello!!! Setelah beberapa hari off, kita lanjutkan diskusi tentang NPWP. Sekedar mengingatkan, buat Anda yang belum berNPWP, harap berpikir lagi karena Undang-undang pajak yang kemarin baru disetujui oleh DPR ternyata berlaku 'kejam' bagi mereka yang tidak berNPWP. Kalau Anda orang kantoran maka Anda harus siap-siap bawa uang ke rumah lebih sedikit mulai tahun depan karena tarif pajak akan lebih tinggi 20% untuk Anda. Demikian juga, buat Anda yang sering atau akan pergi ke luar negeri, harus bayar Fiskal Luar Negeri (FLN) karena tidak punya NPWP. Jumlah FLN yang harus dibayar, dengar-dengar, lumayan besar. Kalau Anda pergi ke luar negeri bersama keluarga (istri/suami plus anak2) rasanya jumlah FLN yg harus dibayar cukup buat beli oleh-oleh.

Itu tadi gambaran dari beberapa manfaat yang Anda peroleh jika Anda punya NPWP. Kalau ada manfaat atau hak, pasti di sisi lainny akan ada kewajiban. Apa saja kewajiban kita setelah berNPWP?

Dalam siklus administrasi perpajakan, ada 4 tahapan administrasi yang harus dilalui oleh setiap wajib pajak dalam hidupnya. Pertama, mandaftarkan diri ke administrasi (kantor) pajak. Ini adalah awal dari persinggungan Anda dengan administrasi pajak. Anda yang sudah punya NPWP telah lulus dalam tahapan ini. Tahapan yang kedua, adalah menghitung pajak-pajak yang menjadi kewajiban Anda. Untuk wajib pajak orang pribadi (individu) kewajiban pajaknya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Anda harus hitung berapa penghasilan setahun, kemudian dikurangi dengan biaya-biaya usaha (kalau Anda buka usaha-business owner) yang Anda keluarkan untuk memperoleh penghasilan. Laba usaha tersebut kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), ini semacam indvidual allowances yang besarnya Rp13.200.000. Apabila Anda sudah berumah tangga, besaran PTKP tadi ditambah lagi sebesar Rp1.320.000, dan kalau Anda punya tanggungan (anak-orang tua/mertua) bisa ditambah lagi maksimal 3 X Rp1.320.000, Setelah itu baru ketemu jumlah penghasilan yang akan dikenai pajak. Tarif pajak yang berlaku sekarang, untuk penghasilan s.d. Rp25 juta kena tarif 5%, untuk Rp25 juta berikutnya kena tarif 10%, Rp50 juta berikutnya kena tarif 15%, Rp100 juta berikutnya kena 25% dan kalau penghasilan Anda diatas Rp200 juta, maka kelebihan yang di atas Rp200 juta tadi akan dikenakan pajak 35% (wuihh... gede yak?!)

Kalau Anda sudah hitung seperti di atas, akan ketemu berapa PPh Orang Pribadi yang harus Anda bayar. Dari sini, Anda akan masuk tahap ketiga dari siklus administrasi pajak, bayar pajak. Kemana Anda harus bayar? Di bank. Banyak bank yang akan mau menerima pembayaran pajak Anda. Setelah membayar, tibalah Anda pada tahap terakhir dari siklus administrasi pajak, melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak tadi ke kantor pajak di mana Anda terdaftar. Form laporan ini disebut Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP. Nama formulirnya adalah Form 1770 bisa Anda dapatkan di sini. Oh iya, Anda tidak harus datang ke kantor pajak lho, bisa dikirim lewat pos. Kalau pilihan ini yang Anda pilih, jangan lupa untuk menyimpan bukti pengiriman.

Untuk Anda yang tidak buka usaha sendiri, alias mata pencahariannya dari kerja kantoran, kewajiban Anda akan lebih sederhana, tidak seperti cerita saya di atas. Anda akan mengisi formulir yang lebih sederhana, namanya Form 1770S. Bisa Anda dapatkan juga pada link di atas. Untuk mengisi ini Anda cukup menyalin dari Bukti Pemotongan PPh dari tempat kerja Anda. Ingat, atas gaji yang Anda terima setiap bulan, seharus Anda sudah dipotong pajak setiap bulan. Nah untuk mengisi Form 1770 S Anda cukup menyalin semua isian yang ada di bukti pemotongan PPh dari tempat kerja Anda tadi. Kalau Anda hanya kerja di satu tempat kerja, rasanya tidak akan ada tambahan pajak yang harus Anda bayar. Jadi, setelah mengisi 1770S Anda cukup melaporkannya pada kantor pajak tempat Anda terdaftar atau dikirim lewat pos. Anda belum yakin di kantor mana Anda terdaftar, bisa cek di sini barangkali ada infonya.

Perlu diingat juga, kewajiban ini akan berulang untuk setiap tahunnya.

Gambar diambil dari sini

Tidak ada komentar: