Tahun 2007 kemarin, ada undang-undang pajak baru, namanya Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Ada ketentuan yang menarik di sana, yaitu aturan tentang 'sunset policy'. Binatang apakah ini? Prinsipnya, dengan ketentuan ini Pemerintah menjanjikan bahwa kepada warga masyarakat yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pada tahun ini (2008) secara sukarela mau mendaftarkan diri untuk punya NPWP dan kemudian melaporkan pajaknya untuk tahun2 yang lalu, maka Pemerintah tidak akan memberikan hukuman. Demikian juga halnya bagi wajib pajak yang sudah punya NPWP tapi laporan pajaknya untuk tahun2 yang lalu (tahun 2006 dan sebelumnya) 'belang bontang' alias gak benar, wajib pajak diberikan kesempatan untuk membetulkan laporan pajaknya. Lagi2, pemerintah berjanji tidak akan memberikan hukuman bagi mereka yang membetulkan laporan pajaknya.
Pertanyaannya, pertama, kapan laporan pajak atau pembetulan laporan pajak tersebut harus dikirim ke kantor pajak? Kalau Anda wajib pajak individu atau orang pribadi maka dan belum punya NPWP maka pertama harus daftar NPWP dulu di kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi rumah tinggal Anda. Paling lambat tgl 31 Desember 2008, Anda harus sudah punya NPWP. Selanjutnya, setelah punya NPWP, Anda harus membuat laporan pajak (biasa di sebut Surat Pemberitahuan, atawa SPT) untuk tahun 2007 dan tahun-tahun sebelumnya dan dikirim ke kantor pajak tempat Anda mendaftar tadi paling lambat tgl 31 Maret 2009. Ingat, Anda harus yakin bahwa laporan Anda benar dan jujur, sehingga Anda perlu juga berhitung berapa pajak yang harus Anda bayar. Kalau itu semua sudah Anda lakukan, maka Anda dijamin oleh Undang-undang tidak akan dikenakan hukuman berupa denda atau bunga dan tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak!
Bagi Anda yang sebelumnya sudah punya NPWP, maka Anda perlu melihat ulang laporan pajak yang sudah Anda buat untuk tahun 2007 atau sebelumnya, Anda cek lagi apa ada kekeliruan. Kalau ternyata ada kekeliruan yang berakbiat pajak yang Anda bayar lebih kecil dari yang seharusnya, maka tahun inilah kesempatan Anda untuk membetulkan SPT. Anda hitung ulang, dan kalau ada pajak yang kurang dibayar segera dilunasi baru kemudian dilaporkan ke kantor pajak tempat Anda mendaftar NPWP dulu. Pemerintah juga berjanji, kalau Anda masuk dalam kriteria ini, untuk tidak menghukum Anda dengan denda atau bunga atas pajak yang Anda kurang bayar.
Sooo, baik juga bagi Anda untuk mencermati aturan pajak yang baru ini dan memanfaatkannya untuk menghindari denda dan bunga, lumayan lho... 2% per bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar