Hamudunia
hangudimulyaninguripndunyoaherat
10 Juni 2014
"One Last Breath"
02 Mei 2014
Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi yang bebannya ditanggung oleh konsumen. Pemungutan PPN dilakukan oleh pengusaha, orang pribadi atau badan dalambentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyamenghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barangmelakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasatermasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean, yang telah dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP kecuali Pengusaha Kecil. Siapakah pengusaha kecil?
Akhir tahun lalu, terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 (PMK-197) yang mengatur tentang batasan Pengusaha Kecil dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai(Pengusaha Kecil PPN/Pengusaha Kecil). Berdasarkan PMK 197, nilai peredaran bruto yang menjadi batasan Pengusaha Kecil adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Jumlah ini meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya (PMK-68/2010) dimana batasan Pengusaha Kecil adalah Rp600 juta.
Apa artinya?
Dengan adanya batasan baru sebesar Rp4,8 miliar ini , maka Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak manakala nilai bruto penyerahan atas Barang/Jasa Kena Pajak dalam satu masa pajak melebihi Rp4,8 miliar. Nilai peredaran bruto berarti nilai penyerahan sebelum memperhitungka potongan-potongan harga seperti diskon dsb. Kapan pelaporan usaha tersebut harus dilakukan? Pelaporan harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terlampauinya batasan Rp4,8 miliar.
Contoh. Selama 2014, sampai dengan masa pajak Maret, seorang Pengusaha melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak senilai Rp5 miliar. Maka, kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP harus dilakukan paling lambat akhir bulan April 2014.
Lalu, bagaimana kalau Pengusaha tidak melakukan pelaporan seperti diatur dalam PMK-197? Dalam PMK yang sama diatur bahwa, Ditjen Pajak diberi kewenangan untuk melakukan pengukuhan PKP secara jabatan. Dalam kasus yang demikian, Ditjen Pajak juga diberi kewenangan untuk menerbitkan ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, terhitung sejak saat jumlah peredaran brutonya melebihi Rp4,8 miliar.Dengan ketentuan ini, apabila Pengusaha dalam contoh di atas tidak melakukan pendaftaran sampai dengan akhir bulan April, maka Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan. Apabila, proses pengukuhan tersebut, misalnya, dilakukan pada bulan Agustus 2014, maka Ditjen Pajak dapat menerbitkan keteapan pajak untuk masa pajak Maret s.d. Juli 2014.
Bagaimana dengan PKP yang sudah terdaftar tetapi peredaran brutonya masih kurang dari Rp4,8 miliar? PMK-197 menegaskan bahwa, PKP yang peredaran usahanya di bawah Rp4,8 miliar dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Bagaimana prosedur pencabutan PKP ini?
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 mengatur tentang prosedur pencabutan PKP sebagai berikut:
26 Desember 2013
Tanggung jawab, Peduli dan Memaafkan
Keluarga Sang Gembala tidak terima dengan pembunuhan ini. Mereka menghadap Khalifah Umar dan menunutut balas, qisash!
Syahdan, diputuskanlah hukum qisash pada Si Pemilik tanaman. Pada hari H pelaksanaan hukuman terhukum minta ijin kepada Khalifah Umar untuk menemui keluarga guna menunaikan sejumlah tanggung jawab yang belum terselesaikan. Khalifah Umar, khawatir terhukum akan melarikan diri, menolak memberikan ijin.
Maka, datanglah seorang sahabat menghadap Khalifah dan memintanya untuk memberikan ijin kepada terhukum. Sahabat ini memberikan jaminan kepada Khalifah: kalau nanti Terhukum melarikan diri, dia yang akan menggantikan posisinya sebagai terhukum!
Lalu, datanglah saat pelaksanaan qisash. Dan, Terhukum ternyata hadir. Umar bertanya, "Hai Fulan, kenapa engkau tidak melarikan diri selagi peluang itu ada?"
"Aku memang punya peluang untuk melarikan diri. Tapi aku takut kepada Allah. Takut satu hari nanti orang berkata bahwa di kolong langit ini sudah tidak ada lagi orang yang mampu bertanggung jawab."
Khalifahpun lalu bertanya kepada Sahabat. "Mengapa engkau mau menjadi jaminan Si Fulan?"
Sahabat menjawab, "Aku takut pada Allah. Takut satu haru nanti orang berkata bahwa di kolong langit ini sudah tidak ada lagi orang yang peduli pada saudaranya."
Demi mendengar percakapan ini, keluarga penggembala berkata kepada Khalifah Umar bahwa mereka telah memaafkan Pemilik Tanaman dan meminta Khalifah untuk membatalkan hukuman qisash. "Mengapa demikian?" tanya Khalifah heran.
Keluarga Penggembala itu menyampaikan alasannya, "Kami takut kepada Allah. Takut satu hari nanti orang berkata bahwa di kolong langit ini sudah tidak ada lagi orang yang mau memaafkan saudaranya."
Maha Suci Allah..., Dzat yang membolak-balikkan hati.
dari khutbah Jumat 6/12/13 @Masjid Pertamina Cilacap.
03 September 2013
#From Solo with love
you are the air I need to breathe
the river of life inside of me
you are the half that made me whole
you are the anchor of my soul
and you are strong when I am weak
you are the words when I can't speak
you never fail to see me through
that's the love I found in you
you are my shelter from the storm
you are the road that leads me home
and baby with you here face to face
oh I know I've found my place
and you are strong when I am weak
you are the words when I can't speak
you never fail to see me through
that's the love I found in you
and once in every life
you find the one that's right
and when you say forever it's true
that's the love I found in you
you are strong when I am weak
you are the words when I can't speak
you never fail to see me through
that's the love I found in you
that's the love, love I found in you.
lirik diambil dari sini