03 Juli 2012

#17an Merawat Potensi Pajak Sektor UMKM Melalui Kehumasan*


PEREKONOMIAN Indonesia didominasi oleh kegiatan usaha yang berbasis pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dominasi ini seharusnya juga tercermin pada penerimaan pajak. Akan tetapi, data menunjukkan bahwa sebagian besar penerimaan pajak didominasi oleh wajib pajak besar yang jumlahnya kurang dari 1%. Pengawasan yang dilakukan DJP, karenanya, lebih fokus pada wajib pajak besar ini. Pengawasan kepada pelaku UMKM belum secara optimal dilakukan. Di sisi lain, kepatuhan pajak pelaku UMKM masih rendah. Menjadi tantangan bagi DJP, bagaimana meningkatkan kepatuhan dan kontribusi penerimaan dari pelaku UMUKM ini. Tulisan ini mencoba memberikan gambaran tentang terobosan yang dapat dilakukan DJP dalam menangani UMKM.

          Peran UMKM dalam Perekonomian
Dalam studi tentang UMKM, selalu dibahas bagaimana peran UMKM terhadap perekonomian secara umum. Pada umumnya, studi tersebut menyimpulkan bahwa UMKM berperan secara signifikan pada (1) peningkatan pertumbuhan ekonomi dan (2) penyediaan lapangan pekerjaan. Sebagai contoh, dapat dilihat pada pertumbuhan ekonomi di Jepang dan penciptaan lapangan pekerjaan di Amerika Serikat pasca perang dunia kedua (Partomo, 2004).   Siapakah UMKM ini? Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995, usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1 milyar.
Di Indonesia, data statistik menujukkan betapa signifikannya peran UMKM terhadap perekonomian nasional. Menurut data BPS tahun 1998, dalam periode 4 tahun mulai tahun 1994, secara rerata, lebih dari 99% jumlah pengusaha yang ada adalah pengusaha pelaku UMKM (industri sekala kecil). Mereka menyediakan 66% lapangan pekerjaan dengan nilai produksi mencakup lebih dari 88% dari total nilai produksi yang dihasilkan dan meliputi hampir semua sektor usaha: sektor pertanian (57,9%), sektor industri pengolahan (6,9%), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain.  
Data ini semakin meningkat setelah tahun 1998. Perkembangan pelaku UMKM pasca 1998 disebabkan sebagian besar pelaku UMKM dapat bertahan dalam krisis ekonomi 1997-1998 dan bahkan jumlahnya cenderung bertambah. Ada beberapa faktor yang ditengarai menyebabkan pertambahan pelaku UMKM pasca krisis ekonomi. Partomo (2004) mengidentifikasi setidaknya empat hal:
  1. produk UMKM umumnya barang konsumsi dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah sehingga ketika terjadi perubahan tingkat pendapatan (penurunan) akibat krisis ekonomi tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang dihasilkan.
  2. sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank sehingga mereka terhindar dari beban biaya bunga tinggi akibat adanya peningkatan suku bunga ketika terjadi krisis di sektor perbankan.
  3. hambatan keluar-masuk dalam industri yang ditekuni pelaku UMKM hampir tidak ada.
  4. dengan adanya krisis ekonomi menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerjanya. Para penganggur ini akhirnya memasuki sektor informal, melakukan kegiatan usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah pelaku UMKM meningkat.

Meski jumlah pelaku UMKM banyak dan signifikan kontribusinya pada perekonomian nasional, pada umumnya para pelaku UMKM ini mengalami beberapa permasalahan dalam mengembangkan usahanya. Permasalahan tersebut biasanya terkait dengan pengelolaan usaha (manajemen), skala ekonomi usaha, keterbatasan akses ke pasar dan modal.

     Peluang dan Tantangan Perpajakan UMKM
Melihat besarnya peran UMKM dalam perekonomian, menarik untuk melihat bagaimana peran pelaku UMKM ini dalam penerimaan pajak. Dengan menggunakan data statistik BPS di atas sebagai proxy, maka dapat dikatakan bahwa 99% dari lebih kurang 20 juta wajib pajak terdaftar adalah UMKM. Namun demikian, porsi kontribusi penerimaan pajak dari UMKM ini relatif kecil mengingat sebagian besar penerimaan pajak didominasi dari wajib pajak besar yang jumlahnya kurang dari 1%. Berdasarkan fakta tersebut, potensi penerimaan pajak dari pelaku UMKM sebenarnya masih tinggi.
Namun demikian, penarikan pajak dari sektor UMKM bukanlah satu hal yang mudah. Tidak hanya di Indonesia. Di negara lain, baik negara maju maupun negara berkembang, sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang hard to control dari sisi kepatuhan pajak. Sebuah studi tentang administrasi pajak untuk UMKM di Amerika Latin (2005) menegaskan bahwa serangkaian strategi harus dilakukan oleh administrasi pajak, dengan tetap mengedepankan biaya kepatuhan yang rendah, untuk memastikan kepatuhan pelaku UMKM. Demikian juga halnya satu studi yang dilakukan oleh Bank Dunia (2005).
Rendahnya kepatuhan pajak dari para pelaku UMKM terkait dengan beberapa hal:
  1. Pelaku UMKM didominasi oleh pelaku usaha rumah tangga. Berdasarkan pengamatan, kebanyakan pelaku UMKM dari kelompok ini kurang atau tidak peduli dengan masalah ketentuan yang berlaku. Termasuk di dalamnya ketentuan perpajakan. Ketidakpedulian timbul, salah satunya, karena ketidakpahaman atas ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kewajiban perpajakan, seperti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, lebih banyak karena kebutuhan lain, seperti pengurusan perijinan dan urusan perbankan bukan karena kesadaran bahwa mereka harus berNPWP. 
  2. Pelaku UMKM umumnya orang pribadi swa-usaha (self employment). Jenis pelaku usaha ini mempunyai karakteristik cenderung kurang patuh dibandingkan dengan karyawan, dimana atas penghasilan yang diperoleh telah dipotong pajak pada saat dibayarkan (witholding). Orang pribadi swa-usaha akan melaporkan seluruh penghasilan dari kegiatan usahanya dalam SPT. Namun, masih awamnya pelaku UMKM mengenai perpajakan menjadikan mereka masuk dalam kelompok tidak patuh. Selain itu, tidak adanya data lain yang ada di kantor pajak sebagai penguji penghasilan yang dilaporkan akan memberikan insentif pada wajib pajak swa-usaha untuk melaporkan penghasilan secara tidak benar.
  3. Pelaku UMKM biasa bergerak di sektor informal, sehingga catatan yang ada atas pelaku UMKM dan transaksi yang dilakukannya relatif tidak ada. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi administrasi pajak untuk mengawasi kepatuhan pajak pelaku UMKM. Karena bergerak di sektor informal, ini juga menyebabkan minimnya kesadaran pelaku UMKM untuk berkontribusi pada penyediaan barang dan jasa publik yang berdampak pada rendahnya kepatuhan pajak.
Rendahnya kepatuhan pajak dari pelaku UMKM, sementara mereka mendominasi peran dalam perekenomian menimbulkan efek pada rasa keadilan. Pelaku UMKM yang tidak terdaftar dalam administrasi pajak, misalnya, akan menjual barang yang sama dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha lain yang terdaftar. Pelaku usaha yang terdaftar harus memungut PPN yang akan menambah harga jual ke konsumen, sementara pelaku usaha yang tidak terdaftar tidak harus melakukannya, untuk barang yang sama. Di pihak laim, pelaku usaha yang terdaftar harus menyisihkan penghasilan yang diperoleh untuk membayar PPh terutang, sementara pelaku usaha yang tidak terdaftar dapat menikmati seluruh penghasilan yang diperolehnya.
Distorsi yang terjadi antara pelaku usaha yang terdaftar dengan pelaku usaha yang tidak terdaftar ini, dalam jangka panjang, akan mengurangi kemampuan pelaku usaha yang terdaftar dalam persaingan di pasar. Distorsi juga akan menimbulkan disinsentif bagi kepatuhan pajak pelaku usaha terdaftar. Untuk mampu bersaing dalam pasar dengan pelaku usaha yang tidak terdaftar, mereka akan cenderung untuk menyelewengkan kewajiban perpajakan, misalnya tidak memungut PPN atau tidak membayar pajak terutang. Menjadi tantangan bagi administrasi pajak untuk bagaimana membuat para pelaku usaha UMKM yang belum patuh pajak menjadi pelaku yang patuh dan pelaku usaha yang sudah patuh untuk tetap patuh. 

     Kehumasan Sebagai Solusi
Penerimaan pajak yang dapat diperoleh dari sektor UMKM cukup besar, mengingat besaran skala usaha secara umum dari UMKM. Namun, peluang untuk merealisasikan penerimaan pajak dari sektor UMKM akan nihil kalau DJP, sebagai lembaga administrasi pajak, tidak mampu memahami dan, kemudian, mengatasi tantangan yang ada seperti dibahas di atas. Bagaimana solusi untuk menghadapi tantang-tantangan tersebut? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah DJP harus mampu mengajak dan membina para pelaku UMKM agar menjadi pengusaha yang mandiri, mapan, dan tertib.
Mandiri dalam arti para pelaku UMKM mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai yang diperlukan dalam mengelola kegiatan usaha mereka, seperti pengetahuan tentang pengelolaan kegiatan usaha dan keterampilan memasarkan produk-produk mereka. Untuk pelaku UMKM yang produknya merupakan hasil dari kerja kreatif, seperti produk kerajinan, mereka seharusnya mempunyai pengetahuan bagaimana cara melindungi kreasi mereka dari pembajakan dan peniruan pihak lain.
Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan tersebut, harapannya kegiatan usaha para pelaku UMKM akan bisa semakin berkembang dan maju. Perlindungan pada hasil karya kreatif akan memberikan insentif kepada mereka untuk semakin mengembangkan produknya. Sehingga, produk yang dihasilkan akan semakin bervariasi dann terbuka peluang-peluang pasar yang baru. Apabila para pelaku UMKM dapat mencapai tahap ini, akses ke sumber-sumber modal dengan sendirinya akan terbuka, sehingga keluhan para pelaku UMKM soal lemahnya permodalan akan dengan sendirinya teratasi, mengingat potensi usaha yang mereka miliki.
Tentu saja ada prasyarat sehingga para pelaku UMKM dapat menjadi pelaku usaha yang berpengetahuan, terampil dan mampu mengembangkan daya kreasi mereka. Di samping hal-hal seperti ketekunan, keuletan, dan semangat berusaha, salah satu prasyarat yang penting adalah  tertib administrasi. Yaitu, para pelaku UMKM hendaknya berdisiplin dalam hal administratif, baik yang berkaitan dengan masalah internal usaha seperti pencatatan juga dengan hal-hal yang terkait dengan pihak luar, seperti masalah perijinan dan aturan-aturan lain. Dengan tertib administrasi dari awal, pelaku UMKM akan terhindar dari masalah formalitas tatkala akan mengembangkan usaha.
DJP, sebagai lembaga administrasi pajak, mempunyai peluang untuk bergerak melakukan pemberdayaan pelaku UMKM melalui kegiatan kehumasan. Mengapa melalui kegiatan kehumasan? Pendekatan kepada pelaku UMKM akan lebih ‘ramah’ apabila dilakukan melalui kegiatan kehumasan dibandingkan dengan melalui kegiatan pengawasan. Pendekatan kehumasan akan lebih bisa diterima oleh kalangan pelaku UMKM. Melalui kegiatan kehumasan DJP dapat melakukan kegiatan pemberdayaan UMKM dengan menfasilitasi adanya kegiatan pelatihan, bantuan membentuk akses ke pasar, dan jika memungkinkan bantuan akses pada permodalan.
Kegiatan pemberdayaan dapat dilakukan, misalnya, dengan model kelompok-kelompok UMKM binaan. Pengelompokan (clustering) dapat didasarkan pada jenis produk atau domisili. Dengan clustering, pembinaan akan lebih mudah dilakukan karena UMKM yang ditangani relatif sama. Kegiatan pelatihan, misalnya, akan dapat lebih fokus pada hal-hal yang secara umum dibutuhkan oleh para pelaku UMKM. Selain itu, pembangunan akses ke pasar juga akan lebih mudah. Sebagai contoh, untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor kerajinan, kepada mereka dapat dibuatkan website untuk menawarkan produk mereka lewat Internet. Dimana di dalam website dapat ditampilkan gambar-gambar produk serta alamat yang dapat dihubungi oleh calon pembeli.
Bagi pelaku UMKM, pajak masih dilihat sebagai beban, yang sebisa mungkin harus dihindari. Oleh karenanya, kegiatan pemberdayaan tidak efektif apabila hanya dilakukan oleh DJP. Untuk mengurangi penolakan dari pelaku UMKM, DJP perlu melibatkan berbagai unsur di masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan ini. Misalnya, dengan melibatkan instansi pemerintah yang lain, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan sebagainya. Keterlibatan elemen-elemen masyarakat yang lebih mudah diterima oleh masyarakat akan menjadikan kegiatan bisa berjalan lebih efektif.
Dengan kegiatan-kegiatan pemberdayaan UMKM seperti ini, diharapkan timbul kesadaran di kalangan pelaku UMKM, bahwa mereka diperhatikan. Dalam jangka panjang, kegiatan seperti ini akan dapat menumbuhkan ikatan emosional yang akan berdampak positif pada perilaku kepatuhan pajak.

Daftar Bacaan
1.  Partomo, Tiktik Sartika, Usaha kecil menengah dan Koperasi, Working Paper Series No. 9, Center For Industry and SME Study, Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Juni 2004. 
2.   http://www.sept.uni-leipzig.de/fileadmin/sept/media/Workshops/1st_International_SEPNeTWorkshop/Presentation_Rahman.pdf
* Tulisan ini dimuat dalam Berita Pajak No. 12/XLV/Agustus 2012

Tidak ada komentar: