16 Februari 2012

#17an: Pengusaha Kena Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi Barang (BKP) dan/atau Jasa kena Pajak (JKP) di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Yang menanggung beban pajak PPN pada akhirnya adalah konsumen akhir, yaitu konsumen yang memperoleh BKP dan/atau JKP bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain (lihat Undang-undang Perlindungan Konsumen). Dalam praktiknya suatu BKP/JKP tidak langsung diserahkan dari produsen ke konsumen akhir, melainkan melalui perantaraan konsumen antara, seperti distributor, agen, ataupun pengecer. Dalam setiap transaksi penyerahan BKP/JKP akan terutang PPN, sepanjang para konsumen antara tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN berdasarkan ketentuan Undang-undang PPN.

Siapakah pengusaha? Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk hukum apapun, yang dalam kegiatannya usaha atau pekerjaannya (1) menghasilkan barang (produsen), (2) mengimpor barang (importir), (3) mengekspor barang (eksportir), (4) melakukan perdagangan (konsumen antara), (5) memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, (6) melakukan usaha jasa termasuk eksportir jasa atau (7) memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Lalu, penyerahan seperti apa yang akan dikenai PPN? Penjelasan Undang Undang PPN (UU No. 42/2009) menjelaskan bahwa suatu penyerahan akan dikenai PPN apabila(1) barang berwujud yang diserahkan adalah BKP; (2) barang Tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud; (3) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan (4) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Untuk penyerahan jasa, suatu penyerahan jasa akan dikenai PPN kalau (1) jasa yang diserahkan merupakan JKP; (2) dilakukan dalam di dalam Daerah Pabean; dan (3) penyerahan dilakuan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Selanjutnya, apakah setiap penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh pengusaha akan dikenai PPN? Tidak. Penyerahan yang akan dikenai PPN adalah penyerahan yang dilakukan oleh (1) pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP maupun (2) pengusaha yang seharusnya telah dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan. Apa perbedaan antara kedua jenis pengusaha yang penyerahannya atas BKP/JKP akan dikenai PPN?

Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP karena satu perjanjian, melakukan penyerahan ke pedagang perantara, melakukan penyerahan antar cabang, melakukan penyerahan secara konsinyasi, dan melakukan penyerahan BKP dalam rangka pembiayaan secara syariah, kecuali pengusaha kecil—pengusaha dengan peredaran bruto kurang dari Rp600 juta setahun—yang telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha yang melakukan penyerahan seperti tersebut di muka wajib mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP sebelum penyerahan dilakukan. Termasuk ke dalam pengertian pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP adalah pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan seperti tersebut di atas yang belum melakukan penyerahan tetapi memilih untuk mendaftarkan diri menjadi PKP. Sementara, pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan adalah pengusaha yang telah memenuhi ketentuan sebagai PKP tetapi belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan dan juga belum dikukuhkan secara jabatan oleh Kantor Pajak.

Dengan demikian, apabila ada pengusaha yang peredaran usahanya di atas Rp600 juta dan melakukan penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean tetapi pengusaha tersebut belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, atas penyerahan BKP tersebut tetap dikenai PPN. Tentu saja pengenaan PPN akan dilakukan setelah pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagai ilustrasi, seorang pengusaha dengan peredaran usaha per 30 Juni 2011 sebesar Rp610 juta. Paling lambat 31 Juli 2011, pengusaha tersebut harusnya mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP, karena jumlah peredaran sudah di atas Rp600 juta. Tetapi, ternyata sampai dengan 30 September 2011 pengusaha tersebut belum mendaftarkan diri, dan baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 1 Oktober 2011. Selama periode 1 Agustus-30 September 2011, pengusaha tersebut telah melakukan penyerahan BKP senilai Rp300 juta. Berdasarkan ketentuan yang ada, maka setelah pengusaha tadi dikukuhak sebagai PKP pada tanggal 1 Oktober 2011, maka kepadanya timbul kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan yang dilakukannya pada 1 Agustus-30 September 2011. Kenapa? Karena, pengusaha tersebut seharusnya dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 31 Juli 2011. Sehingga, penyerahan yang terjadi antara 1 Agustus-30 September 2011 termasuk dalam pengertian ‘penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha yang seharusnya telah dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan.

Tidak ada komentar: