01 Desember 2010

PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan

Telah terbit, Surat Edaran (SE) Dirjen pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tentang ‘Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan’. SE ini memberikan penegasan tentang jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak di bidang perbankan yang terkenai dan tidak terkenai PPN. Kegiatan usaha wajib pajak perbankan yang tidak menjadi obyek pengenaan PPN adalah kegiatan usaha yang terkait dengan simpan pinjam atau pembiayaan nasabah. Sedangkan transaksi lainnya di luar simpan pinjam dan pembiayaan yang dilakukan oleh wajib pajak perbankan terutang PPN.

Kegiatan usaha yang terkait dengan simpan pinjam atau pembiayaan antara lain seperti disebut dalam SE-121 meliputi penghimpunan dana dari nasabah-- deposito, tabungan, giro dsb--, pemberian kredit termasuk kartu kredit, penempatan dana di bank lain, menyediakan pembiayaan atau melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, penerbitan surat pengakuan utang, penjaminan atas risiko sendiri atas surat utang, obligasi dan sejenisnya.
Sementara, kegiatan usaha wajib pajak perbankan yang menjadi obyek PPN antara lain jasa transfer uang utk kepentingan bukan nasabah, jasa custodian, jasa penerimaan pembayaran dari tagihan atas surat berharga pihak ketiga, jasa neyimpanan (safe deposit), dan jasa underwriter. Selain itu, wajib pajak perbankan juga akan terutang PPN apabila melakukan penjualan agunan yang ditarik dari debitor gagal bayar.

Konsekuensi bagi wajib pajak perbankan dengan adanya ketentuan ini adalah, wajib pajak perbankan, termasuk di dalamnya BPR dan Bank Syariah, wajib mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, kecuali untuk wajib pajak perbankan yang masuk dalam kriteria pengusaha kecil, yaitu wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp600 juta setahun.

Buat yang berkecimpung di BPR, harap bersiap diri. Welcome to the club!

1 komentar:

redhy mengatakan...

nice info...keep posting bro.