16 April 2012

#17an Mengukur Kinerja Administrasi Pajak

Setiap tahun di bulan Maret dan April, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar hajatan, penyampaian SPT Tahunan PPh. Berbagai kegiatan dilakukan demi mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh-nya. Iklan di radio dan televisi, pengumuman lewat media cetak, pemasangan baliho dan spanduk, serta berbagai bentuk kegiatan penyuluhan langsung tentang pengisian SPT Tahunan dilakukan. Mengapa ini semua dilakukan DJP? Jawabannya, rasio kepatuhan. DJP berkepentingan dengan capaian rasio kepatuhan, nisbah antara jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan jumlah wajib pajak terdaftar. DJP ingin rasio kepatuhan yang tinggi, karena ini salah satu ukuran kinerja administrasi pajak seperti DJP. Apa hanya itu ukuran kinerja DJP? OECD (2001) menjelaskan bahwa pengukuran kinerja administrasi pajak suatu negara dapat dilihat dari 3 hal: efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan.


Efisiensi

Implementasi ketentuan perpajakan akan menimbulkan beban (biaya). Beban ini disebut beban pengumpulan pajak (collection cost) terdiri dari : (1) beban administrasi, biaya yang ditanggung oleh administrasi pajak seperti biaya pegawai, pencetakan formulir, teknologi pendukung, dan (2) beban kepatuhan, beban yang ditanggung oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti pembuatan SPT, penggunaan teknologi, dan biaya perjalanan untuk datang ke kantor pajak. Di samping beban pengumpulan pajak, juga dimungkinkan terjadinya beban lain berupa deadweight loss akibat implementasi ketentuan pajak (Bird dan Zolt, 2003), yaitu inefisiensi yang muncul akibat adanya pengenaan pajak sehingga terjadi perubahan titik keseimbangan harga pada permintaan dan penawaran di pasar, misalnya: kebijakan pengenaan pajak pada suatu barang. Dari sisi efisiensi ini, administrasi pajak dinilai baik kinerjanya apabila beban pengumpulan total semakin kecil.


Kualitas Pelayanan

Dalam pelaksaanan ketentuan pajak, administrasi pajak berperan untuk memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada para wajib pajak sehingga wajib pajak memperoleh kemudahan dan dampaknya terjadi peningkatan kepatuhan. Termasuk dalam pelayanan yang dilakukan administrasi pajak adalah penyediaan informasi perpajakan melalui berbagai saluran seperti; buku petunjuk perpajakan, pamflet dan brosur, publikasi melalui media cetak dan elektronik serta Internet, pelayanan melalui telefon, pelayanan informasi langsung dan tidak langsung seperti melalui e-mail maupun surat biasa. Banyaknya kegiatan penyuluhan soal SPT Tahunan saat menjelang batas waktu pelaporan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan DJP.


Efektifitas

Efektifitas berkaitan dengan kemampuan administrasi pajak untuk mencapai tujuannya, meningkatnya kepatuhan pajak secara sukarela (Silvani, 1992). Kepatuhan sukarela dapat diartikan sebagai kesediaan masyarakat untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan-aturan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan sukarela pada gilirannya akan menghasilkan penerimaan pajak yang optimal.

Ada empat indikator untuk mengukur efektivitas administrasi pajak, yaitu:

  • kesenjangan jumlah wajib pajak terdaftar, kesenjangan ini adalah selisih antara jumlah wajib pajak yang terdaftar dengan jumlah wajib pajak yang seharusnya terdaftar menurut ketentuan perpajakan. Kesenjangan ini akan memperlihatkan seberapa efektif fungsi penyuluhan dan ekstensifikasi yang dilakukan administrasi pajak.
  • Kesenjangan wajib pajak menyampaikan SPT, kesenjangan ini adalah selisih antara jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT dengan jumlah wajib pajak yang telah terdaftar. Kesenjangan ini menggambarkan seberapa efektif fungsi pelayanan dan pengawasan.
  • Kesenjangan pembayaran pajak, kesenjangan ini adalah selisih antara jumlah pajak yang dilaporkan wajib pajak dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayar menurut ketentuan. Kesenjangan ini menggambarkan efektivitas fungsi pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh administrasi pajak adalah untuk memperkecil selisih tersebut.
  • Tunggakan pajak, kesenjangan ini adalah selisih antara jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak jumlah pajak yang seharusnya dibayar menurut ketentuan. Kesenjangan ini menggambarkan efektivitas fungsi penagihan pajak.

3 komentar:

Choirul Anam mengatakan...

bagaimana dengan modernisasi di tubuh DJP saat ini, dimana terdapat Account Representative, apakah dengan keberadaan Account Representative ini dapat mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak? atau malah sebaliknya...

Unknown mengatakan...

Bisa mengurangi, dalam hal wajib pajak lebih punya kesempatan berkonsultasi dengan ARnya. Tidak perlu ke konsultan.

nurina mengatakan...

mas, jurnal asli OECDnya punya tdk ya? saya cari2 di webnya OECD tentang performance measurement of tax administration ini adanya hanya yg berhubungan dg tax compliance. apakah memang begitu? trims