27 November 2008

Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Karyawan (1770S)

Anda yang memperoleh penghasilan dari bekerja, sebagai karyawan, barangkali hari ini Anda sudah berNPWP. Maklum, kantor pajak lagi seru-serunya membuat orang berNPWP, apalagi dengan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru yang 'menghukum' mereka yang tidak berNPWP dengan tarif pajak yang lebih besar. Setelah berNPWP, mungkin Anda penasaran bagaimana caranya mengisi SPT Tahunan PPh OP. Setelah berNPWP, ngisi SPT Tahunan PPh OP akan menjadi ritual tahunan Anda ke depan. Untuk mengurangi rasa penasaran tentang bentuk SPT Tahunan PPh OP bagi karyawan (Form 1770S), Anda dapat mengunduhnya dari sini.

Untuk mengisinya, sebenarnya tidak terlalu memusingkan diri karena mengisi 1770S sebenarnya tinggal menyalin angka-angka yang ada di Formulir 1721-A1. 1721 A1 ini adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji Anda yang dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Beberapa hal yang perlu ditambahkan adalah penghasilan lain yang tidak berasal dari gaji, seperti uang sewa rumah, sewa mobil, honor ngajar, dividen dari saham yang Anda miliki dsb. Selain itu, Anda juga musti mencantumkan harta-harta dan hutang yang Anda miliki per 31 Desember tahun pajak ybs.

Untuk lebih detilnya, mari kita diskusikan satu per satu.

Form 1721 A1
Seperti saya singgung di atas, Form ini adalah Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji yang Anda terima dari tempat Anda bekerja. Perusahaan membuat 1721 A1 ini setiap akhir tahun dan mestinya dibagi ke setiap karyawan. Angka-angka yang ada di 1721 A1 inilah yang akan Anda gunakan untuk mengisi 1770S.

Daftar Tanggungan
Daftar Tanggungan berisi nama orang-orang yang menjadi tanggungan Anda untuk keperluan klaim Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yang bisa menjadi tanggungan adalah pihak-pihak yang berada pada garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah baik karena hubungan darah maupun hubungan perkawinan. Contoh untuk pihak pada garis keturunan lurus ke atas adalah orang tua (hubungan darah) dan mertua (hubungan perkawinan). Sedangkan untuk pada garis keturunan lurus ke bawah adalah anak kandung (hubungan darah) dan anak tiri (hubungan perkawinan). Jumlah tanggungan dalam satu tahun pajak maksimal 3 orang.

Form 1770S-II
Form 1770S-II atau Lampiran 2 terdiri dari tiga bagian: (1) Bagian A untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh Final, (2) Bagian B untuk melaporkan harta dan (3) Bagian C untuk melaporkan hutang.

PPh Final dalam sistem perpajakan kita adalah mekanisme pengenaan PPh terhadap jenis-jenis penghasilan tertentu yang begitu telah dilunasi PPh-nya pada saat transaksi maka kewajiban PPh atas penghasilan tersebut selesai. Dengan demikian, penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak perlu digabung dengan gaji dan penghasilan lainnya dalam menghitung besarnya pajak terutang dalam satu tahun pajak. Meskipun begitu, informasi atas jumlah penghasilan dan PPh yang telah dibayar atas penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh Final yang diterima wajib pajak dalam satu tahun pajak tetap harus ditampilkan dalam SPT Tahunan PPh OP. Kantor pajak pingin tahu seluruh sumber-sumber penghasilan seorang wajib pajak dalam satu tahun pajak.

Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final, seperti bunga simpanan di bank, hasil penjualan saham yang dilakukan di bursa, sewa tanah dan bangunan dsb (daftarnya dapat dilihat di Bagian A 1770S-II). Selain itu, di Bagian A ini juga diungkapkan penghasilan yang diterima isteri apabila isteri bekerja sebagai karyawati dan juga penghasilan yang diperoleh anak beserta PPh yang telah dibayar atas penghasilan-penghasilan tersebut. Jadi, isteri yang memperoleh penghasilan dari bekerja sebagai karyawan tidak perlu mengisi SPT Tahunan PPh OP tetapi cukup mengungkapkan penghasilan bruto dan PPh yang telah dibayar atas penghasilan tersebut. Kondisinya akan berbeda, apabila isteri mempunyai NPWP sendiri. Apabila demikian, maka isteri juga harus mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh OP. Isteri mempunyai NPWP sendiri, misalnya karena adanya perjanjian 'pisah harta'. Jika tidak, akan lebih efisien NPWP isteri gabung dengan NPWP suami.

Harta yang dimiliki wajib pajak per 31 Desember harus dilaporkan oleh wajib pajak. Pelaporan harta tersebut menggunakan nilai perolehan, harga yang dibayarkan pada waktu memperoleh harta tersebut. Demikian juga halnya dengan hutang, nilai hutang yang dimiliki per 31 Desember juga harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh OP.

Form 1770S-I
Form 1770S-I, digunakan untuk melaporkan penghasilan-penghasilan lain selain gaji yang diterima wajib pajak dalam satuh tahun pajak. 1770S-I juga terdiri dari tiga bagian: (1) Bagian A untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri selain gaji, (2) Bagian B untuk melaporkan penghasilan-penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalan tahun pajak tetapi bukan merupakan penghasilan kena pajak dan (3) Bagian C untuk melaporkan pemotongan PPh yang dilakukan oleh pihak lain.

Penghasilan dalam negeri lainnya selain gaji adalah penghasilan-penghasilan yang diperoleh wajib pajak selain dari pekerjaan utamanya sebagai karyawan dan bukan penghasilan yang dikenakan PPh Final. Penghasilan ini akan digabung dengan gaji untuk kemudian dihitung PPh terutangnya. Contoh penghasilan lain di sini adalah penghasilan dari sewa mobil, honor mengajar, dividen dsb. Selain itu, ada jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Penghasilan yang bukan obyek pajak antara lain sumbangan, warisan dan klaim asuransi. Sedangkan Bagian C diisi dengan jumlah PPh yang telah dipotong oleh pemberi kerja (lihat baris 23 1721 A1)

Form 1770S
Nah, setelah 1770S I dan 1770S II sudah diisi giliran sekarang kita mengisi 1770S atau Formulir Induk. Angka-angka yang ada di 1770S I dipindah ke baris-baris yang sesuai di 1770S. Beberapa tambahan, di 1770S ada pengurang penghasilan berupa zakat atas penghasilan bagi mereka yang membayarkannya. Untuk PTKP, besaran PTKP akan tergantung pada status perkawinan wajib pajak dan jumlah tanggungannya. Di bagian kredit pajak, buat Anda yang sering pergi ke luar negeri dan bayar Fiskal Luar Negeri (FLN), pembayaran tersebut dapat Anda klaim kembali sebagai kredit pajak sehingga akan mengurangi jumlah pajak yang akan Anda bayar di akhir tahun.

Apabila semua sidah diisi, jangan lupa melampirkan dokumen-dokumen yang diminta seperti copy KK, lembar ke-3 Surat Setoran Pajak (SSP) kalau ada pajak yang kruang dibayar dan copy 1721 A1 Anda. Tanda tangani SPT, kemudian laporkan ke kantor pajak dimana Anda terdaftar. Apabila Anda tidak sempat ke kantor pajak, bisa dikirim lewat pos. Tapi ingat, harus pos tercatat! Dan harus dikirim sebelum 31 Maret! Simpan bukti pengiriman, karena itu merupakan tanda terima dari kantor pajak bahwa Anda sudah mengirim SPT Tahunan PPh OP Anda. Satu lagi, jaga baik-baik setiap dokumen yang Anda jadikan dasar dalam mengisi SPT Tahunan PPh OP ini, siapa tahu satu saat orang pajak datang ke Anda mananyakan ini itu. Setelah itu, silahkan Anda tidur nyenyak...:) karena Anda baru saja merampungkan tugas kenegaraan Anda sebagai warga negara Republik Indonesia. Selamat!!!

1 komentar:

download mengatakan...

thx mas...

http://uinvestinvestasi.blogspot.com